Kekerasan Geng Motor Jadi Alarm, KAHMI Maros Soroti Peran Guru dan Orang Tua Tim Redaksi, 10 October 2026 MAROS — Tragedi kekerasan yang diduga melibatkan kelompok geng motor hingga menewaskan seorang warga di Makassar menjadi perhatian Sekretaris Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Maros, Muh. Rijal S. Peristiwa tersebut dinilai perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi pendidikan karakter, pengawasan terhadap anak, serta peran keluarga dan sekolah dalam mencegah kekerasan di kalangan remaja. Sorotan muncul setelah seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP) disebut diduga terlibat dalam kasus tersebut. Bagi Rijal, keterlibatan anak dalam dugaan tindak kekerasan serius harus menjadi perhatian bersama, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa perilaku menyimpang di kalangan remaja tidak boleh dianggap sebagai kenakalan biasa ketika telah mengarah pada tindakan yang membahayakan keselamatan orang lain. “Ketika kekerasan sampai merenggut nyawa, persoalannya bukan lagi sekadar kenakalan remaja. Ini menyangkut keselamatan masyarakat, masa depan anak, serta tanggung jawab bersama dalam membangun karakter generasi muda,” demikian pokok pandangan Rijal dalam pernyataannya, dilansir GemaNews.id, Sabtu (10/10/2026). Guru Perlu Ruang untuk Membina Siswa Selain menyoroti fenomena geng motor, Rijal mengangkat pentingnya kepastian dan perlindungan bagi guru dalam menjalankan tugas mendidik, termasuk ketika harus membina akhlak dan mendisiplinkan peserta didik. Menurut dia, guru tidak semestinya berada dalam posisi serba salah saat menghadapi perilaku siswa yang menyimpang. BACA JUGA: FORHATI: Kemiskinan dan Penderitaan Lunturkan Ketauhidan UmatKekhawatiran terhadap pengaduan orang tua maupun persoalan hukum, apabila tidak disertai pemahaman yang jelas mengenai kewenangan pendidik, berpotensi membuat proses pembinaan tidak berjalan optimal. Padahal, fungsi sekolah tidak sebatas menyampaikan materi pelajaran. Lembaga pendidikan juga memiliki tanggung jawab membentuk karakter, kedisiplinan, rasa tanggung jawab, dan sikap saling menghormati. Gejala awal seperti perundungan, intimidasi, bolos sekolah, hingga indikasi keterlibatan dalam kelompok yang melakukan kekerasan perlu ditangani secara tepat sejak dini. Rijal menekankan pentingnya ruang bagi guru untuk melakukan pembinaan secara proporsional. Namun, upaya mendisiplinkan siswa harus tetap menghormati hak anak dan tidak membenarkan tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun. Pengawasan Anak Dimulai dari Keluarga Rijal juga menyoroti pentingnya kesinambungan pengawasan antara sekolah dan keluarga. Komunikasi yang tidak berjalan baik antara guru dan orang tua dapat menyulitkan deteksi dini terhadap perubahan perilaku anak. Di tengah perkembangan lingkungan pergaulan, remaja membutuhkan pendampingan yang konsisten agar tidak mencari pengakuan atau solidaritas melalui kelompok yang mendorong tindakan berisiko. Karena itu, pencegahan keterlibatan pelajar dalam aksi kekerasan tidak cukup hanya mengandalkan penindakan aparat setelah terjadi tindak pidana. Orang tua perlu memahami aktivitas dan pergaulan anak. Sekolah harus memperkuat pendidikan karakter, sedangkan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, dan kepolisian perlu membangun program pencegahan yang terarah dan berkelanjutan. BACA JUGA: KAHMI Sulsel Undang Kader Berkontribusi dalam Buku Antologi Menakar Prospek Sulawesi Selatan dan IndonesiaDeteksi dini juga harus dilakukan secara bijak tanpa memberi stigma kepada seluruh remaja. Pendekatan yang mengedepankan pendampingan, pembinaan, dan keterlibatan keluarga tetap diperlukan agar anak memiliki kesempatan untuk berkembang dalam lingkungan yang aman. Penegakan Hukum dan Perlindungan Anak Harus Berjalan Seimbang Di tengah tuntutan masyarakat atas keadilan bagi korban, penanganan kasus kekerasan yang diduga melibatkan anak harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Apabila pihak yang diduga terlibat masih berstatus anak, proses hukum perlu mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak beserta ketentuan terkait lainnya. Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum bukan berarti mengabaikan hak korban maupun keluarganya. Sebaliknya, proses penegakan hukum harus memastikan hak-hak korban diperhatikan, sementara pertanggungjawaban pihak yang diduga terlibat ditentukan melalui mekanisme hukum yang sah. Masyarakat juga diharapkan tidak terburu-buru menghakimi seseorang sebelum terdapat kepastian hukum. Identitas dan privasi anak yang berhadapan dengan hukum perlu dijaga sesuai ketentuan yang berlaku. KAHMI Maros Dorong Evaluasi Pendidikan Karakter Rijal menilai, tragedi tersebut harus menjadi bahan evaluasi bersama bagi seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap tumbuh kembang generasi muda. Pemerintah daerah, sekolah, orang tua, organisasi kepemudaan, dan kepolisian perlu memperkuat koordinasi dalam mencegah kekerasan remaja. Upaya pencegahan semestinya tidak baru bergerak setelah jatuh korban, tetapi dilakukan melalui pendidikan karakter, pengawasan, dan pembinaan yang konsisten. BACA JUGA: KAHMI Bantaeng Gelar Bincang Pagi, Prof Mustari Tekankan Pentingnya KonsolidasiPada saat yang sama, perlindungan bagi guru dalam menjalankan tugas profesional perlu diperjelas agar pendidik dapat menjalankan fungsi pembinaan secara bertanggung jawab, tanpa melampaui batas kewenangannya. Bagi Rijal, menjaga keselamatan masyarakat dan menyelamatkan masa depan anak bukanlah dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Keduanya membutuhkan penanganan yang adil, terukur, dan melibatkan semua unsur masyarakat. Tragedi kekerasan tersebut diharapkan tidak berlalu tanpa evaluasi. Sekolah harus menjadi ruang pembentukan karakter, keluarga menjadi lingkungan utama pendampingan anak, dan masyarakat turut memastikan generasi muda tumbuh dalam pergaulan yang aman dan sehat. Mendidik anak bukan semata-mata tanggung jawab guru. Pencegahan kekerasan dan perlindungan masa depan generasi muda merupakan tanggung jawab bersama. (*) Jangan Lewatkan:KAHMI se-Sulawesi: Daerah Penghasil Harus Dapat PI 25% dari Sumber Daya AlamWawan Mattaliu: Buku Mozaik Insan Cita Penting Dibaca Pemangku KepentinganBang Doli Apresiasi Lahirnya LPMD KAHMI Sulsel dan Buku Mozaik Insan CitaDeklarasikan “Sulawesi Menggugat”, KAHMI Desak Pemberantasan Korupsi Tanpa Pandang Bulu