[EDITORIAL] Sulawesi Menggugat; Ikhtiar KAHMI Menolak Jadi Penonton di Tanah Sendiri Tim Redaksi, 23 September 202623 September 2026 MAKASSAR – Sulawesi hari ini berdiri di persimpangan jalan yang krusial. Di satu sisi, tanah kita dipuji-puji dalam statistik pertumbuhan ekonomi nasional karena kekayaan nikel, gas, dan mineralnya yang melimpah. Namun di sisi lain, jika kita berani menengok lebih dekat ke lingkar tambang dan pesisir, wajah ketimpangan ekonomi masih menatap kita dengan nyata. Kekayaan alam dikeruk, namun kesejahteraan nyata kerap kali terbang melintasi lautan, meninggalkan daerah hanya dengan sisa ampas lingkungan. Realitas pahit inilah yang memicu lahirnya gerakan moral dan intelektual “Sulawesi Menggugat” yang digelorakan oleh Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) se-Sulawesi pada momentum Silaturahmi Regional KAHMI se-Sulawesi, 11-12 Oktober 2025 lalu. Gerakan ini bukan sekadar letup kemarahan emosional, melainkan sebuah refleksi ilmiah yang matang atas ketidakadilan struktural yang telah lama mengakar. KAHMI menegaskan posisi agar saatnya daerah berhenti menjadi penonton pasif atas eksploitasi kekayaan SDA-nya sendiri. Momentum Sengkang: Bukti Daerah Mampu Merebut Haknya Gerakan “Sulawesi Menggugat” menemukan justifikasi dan momentum historisnya yang paling nyata saat ini dengan adanya kabar baik yang berembus dari meja renegosiasi di Jakarta. Keberhasilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Wajo menaikkan porsi Participating Interest (PI) pada Wilayah Kerja Migas Sengkang dari 2,5 persen menjadi 10 persen baru-baru ini, adalah bukti empiris bahwa daerah tidak bisa lagi dipandang sebelah mata. Kenaikan porsi hingga empat kali lipat dari PT Energy Equity Epic Sengkang (EEEPS) ini, di mana Kabupaten Wajo mendapatkan porsi keadilan sebesar 50 persen selaku daerah penghasil, menjadi angin segar bagi kedaulatan fiskal lokal. Porsi baru ini diproyeksikan dikelola bersama BUMD Pemprov, PT Sulsel Andalan Energi (SAE), bersama Pemkab Wajo. Namun, mari kita jujur melihat peta besarnya, bahwa keberhasilan PI 10% di sektor migas ini barulah sebuah pintu masuk, sebuah milestone awal dari perjuangan yang jauh lebih besar. BACA: Sulawesi Menggugat: Seruan Moral dan Intelektual KAHMI untuk Perbaikan BangsaDari PI 10% Migas Menuju Target PI 25% Total SDA Jika di sektor migas regulasi telah membuka jalan bagi kepemilikan daerah hingga 10%, KAHMI se-Sulawesi melalui manifesto “Sulawesi Menggugat” melangkah lebih berani. Kita mendesak perombakan struktur tata kelola modal dengan menuntut Participating Interest (PI) minimal 25% dari laba bersih di seluruh sektor SDA, termasuk pertambangan minerba (nikel) yang raksasa itu. Mengapa angka ini krusial? Selama ini, skema bagi hasil konvensional terbukti belum mampu menjadi daya dorong yang signifikan bagi lompatan kesejahteraan masyarakat lokal. Kemenangan negosiasi di Sengkang harus dijadikan yurisprudensi dan role model perjuangan daerah. Jika sektor migas bisa dipaksa tunduk pada kepentingan daerah, mengapa sektor pertambangan nikel di daratan Sulawesi yang mengeruk gunung-gunung kita tidak bisa memberikan andil PI yang serupa—atau bahkan lebih besar—bagi rakyat lokal? Daerah membutuhkan kedaulatan finansial yang masif agar mampu mendanai infrastruktur secara mandiri tanpa terus bergantung pada skema bagi hasil pusat yang minim. Mengawal Kedaulatan Sendiri Gugatan terhadap praktik oligarki eksploitasi ini juga menjadi alarm keras bagi pengambil kebijakan di tingkat pusat dan daerah. Kebijakan hilirisasi ekonomi tidak boleh hanya menguntungkan segelintir korporasi raksasa dan investor asing. Sebagaimana yang diingatkan dalam momentum PI Sengkang, persentase besar tidak akan berarti apa-apa jika tidak diikuti oleh tata kelola yang bersih, transparan, profesional, dan akuntabel. KAHMI Sulsel akan berdiri di barisan paling depan untuk mengawal agar dana PI ini nantinya tidak menguap di kantong para pemburu rente, melainkan benar-benar dikonversi menjadi beasiswa, layanan kesehatan berkualitas, dan pembangunan desa. BACA: Ratusan Warga KAHMI Makassar Gelar Buka Puasa Bersama di Hotel ClaroKAHMI Sulsel memandang gerakan “Sulawesi Menggugat” sebagai sebuah manifesto kebangsaan. Kita tidak sedang merongrong integrasi nasional. Sebaliknya, kita sedang memperkuat fondasi keadilan sosial—karena Indonesia yang kuat hanya bisa berdiri di atas daerah-daerah yang berdaya dan sejahtera. Perjuangan ini masih panjang. Keberhasilan pengalihan PI Sengkang ke pangkuan Sulsel adalah bahan bakar moral yang membakar semangat kita. Genderang perang terhadap ketimpangan telah ditabuh. KAHMI se-Sulawesi akan terus mengawal agenda moral ini, memastikan bahwa setiap tetes minyak, setiap jengkal nikel, dan setiap kubik gas yang keluar dari rahim bumi Sulawesi harus memberi maslahat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyatnya. Tanah di Sulawesi ini adalah ruang hidup kita, dan kedaulatannya berada di tangan kita sendiri. Tujuh Seruan Utama “Sulawesi Menggugat” (1) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai tanggung jawab negara, bukan proyek KAHMI menegaskan bahwa MBG harus dijalankan sebagai kewajiban negara untuk menjamin masa depan generasi muda melalui gizi dan pendidikan yang layak. Pelaksanaannya harus bebas dari motif proyek dan penyimpangan, tidak tumpang tindih dengan program daerah, dan fokus menjangkau masyarakat paling membutuhkan. (2) Reformasi Polri yang transparan, partisipatif, dan bermoral KAHMI mendesak tim Reformasi Polri untuk bekerja terbuka, melibatkan publik, dan melaporkan kemajuan secara berkala. Reformasi harus menyentuh aspek budaya dan moral penegakan hukum agar keadilan tidak menjadi barang langka di negeri ini. (3) Pemberantasan korupsi yang menyeluruh dan independen KAHMI menyerukan penguatan kelembagaan dan kapasitas penegak hukum — KPK, Polri, dan Kejaksaan — agar pemberantasan korupsi tidak sekadar slogan politik, tetapi dijalankan secara konsisten, independen, dan tanpa pandang bulu. BACA: Terpilih Aklamasi, Rahmat Sjamsu Alam: Mari Kita Bangun KAHMI Parepare Bersama-sama!(4) Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang berkeadilan dan berkelanjutan KAHMI menolak praktik oligarki eksploitasi SDA yang merusak lingkungan dan mengabaikan hak masyarakat adat. Didorong adanya Participating Interest (PI) minimal 25 persen dari laba bersih sektor SDA bagi daerah penghasil sebagai bentuk kedaulatan ekonomi daerah dan keadilan ekologis. (5) Evaluasi sistem Pemilu untuk demokrasi yang bermoral dan representatif KAHMI menilai sistem pemilu saat ini terlalu mahal dan membuka ruang bagi politik uang. Karena itu, perlu dilakukan revisi dan kodifikasi undang-undang pemilu, pilkada, dan partai politik agar demokrasi benar-benar melahirkan pemimpin yang berintegritas dan berpihak pada rakyat. (6) Reposisi Otonomi Daerah agar desentralisasi lebih efektif di tingkat provinsi Desentralisasi sejati berarti memberi kepercayaan kepada daerah untuk mengelola potensi dan masa depannya. KAHMI menilai skala kabupaten/kota seringkali terlalu sempit untuk mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah, sehingga perlu penguatan peran provinsi dalam pelaksanaan otonomi daerah. (7) KAHMI sebagai kekuatan moral dan intelektual bangsa KAHMI berkomitmen mengawal setiap kebijakan publik agar tetap berpihak pada rakyat kecil. Sebagai gerakan intelektual, KAHMI menegaskan perannya menjaga idealisme, menegakkan kebenaran, dan memastikan pemerintahan berjalan dengan prinsip keadilan sosial. (*) Jangan Lewatkan:Roadshow KAHMI Sulsel di Takalar, Fadriaty: Pelantikan Jadi Penentu Awal Organisasi8 Maret 2026, KAHMI Sulsel Gelar Bukber dan Peringati Milad ke-79 HMI di MakassarJelang Musda ke-IV, KAHMI Takalar Mantapkan Konsolidasi dan Regenerasi KepemimpinanDiresmikan, Sekretariat Baru KAHMI Sulsel Disiapkan Jadi Rumah Gagasan dan Konsolidasi