KAHMI Pinrang Tanggapi Wacana Sulawesi Merdeka, Amri: Idenya Layak Didiskusikan Tim Redaksi, 30 September 202610 October 2026 PINRANG — Wacana Sulawesi Merdeka yang disampaikan Presidium MD KAHMI Kota Parepare, A Rahman Saleh, menuai tanggapan dari Pengurus MD KAHMI Kabupaten Pinrang. Organisasi tersebut menilai penting untuk membedakan gagasan yang berkembang dalam diskusi politik dengan gerakan yang benar-benar dijalankan. Dikutip dari TribunTimur, Wakil Ketua MD KAHMI Pinrang, Amri Manangkasi, mengatakan sebuah gagasan dapat menjadi bahan perdebatan selama ditempatkan dalam ruang pemikiran dan diskusi. Namun, menurut dia, persoalan berbeda muncul apabila gagasan tersebut diwujudkan menjadi gerakan yang bertentangan dengan prinsip kehidupan berbangsa dan bernegara. “Saya kira wacana Sulawesi Merdeka apabila dianggap sebagai sebuah ide ya layak untuk didiskusikan,” kata Amri melalui sambungan telepon, Rabu (30/9/2026). “Tetapi apabila wacana itu dianggap sebagai sebuah gerakan, itu yang saya rasa keliru,” lanjutnya. Wacana tersebut sebelumnya mencuat dalam diskusi publik bertema Partai Politik dan Masa Depan Otonomi Daerah di ruang terbuka belakang Kopi Aspirasi, Jalan AP Pettarani, Makassar, Jumat (4/9/2026) dini hari. Bedakan Gagasan dan Gerakan Amri menilai perdebatan mengenai bentuk negara bukan hal baru dalam perjalanan politik Indonesia. Ia mencontohkan perdebatan mengenai konsep negara federal dan republik yang pernah berlangsung pada masa awal pembentukan Republik Indonesia. BACA JUGA: Sekretaris KAHMI Enrekang Asrun Tukan Wafat, Kader dan Alumni HMI BerdukaMenurut dia, berbagai gagasan mengenai sistem ketatanegaraan dapat menjadi bahan kajian untuk mengevaluasi kebijakan dan tata kelola pemerintahan. Meski demikian, pembahasan tersebut perlu ditempatkan secara jelas agar tidak mencampuradukkan kebebasan berpikir dengan tindakan yang memiliki konsekuensi hukum. Amri juga menegaskan bahwa sebuah ide tidak semestinya langsung diperlakukan sebagai tindakan atau gerakan hanya karena gagasan tersebut dianggap kontroversial. “Ide itu kan tidak bisa dipidana,” ujarnya. Pernyataan tersebut menekankan pandangan Amri mengenai pentingnya membedakan gagasan yang disampaikan dalam forum diskusi dari tindakan nyata. Penilaian terhadap suatu tindakan, apabila memang terjadi, tetap harus didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. KAHMI Perjuangan dan Alternatif Pemikiran Selain wacana Sulawesi Merdeka, Amri turut menanggapi munculnya gagasan pembentukan KAHMI Perjuangan yang disebut berkembang dalam konteks perbincangan tersebut. Menurut dia, kemunculan gagasan alternatif di kalangan alumni HMI tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bentuk penolakan terhadap pemerintah. BACA JUGA: KAHMI Pinrang 2021–2026 Resmi Dilantik, Siap Bersinergi Bangun Daerah di Era DisrupsiRuang organisasi dan diskusi, kata dia, juga dapat menjadi tempat untuk merumuskan alternatif kebijakan maupun pemikiran mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara. “Kita tidak dalam posisi hanya sekadar memprotes kebijakan pemerintah yang ada,” katanya. Amri menilai kritik dan pemikiran alternatif dapat diarahkan pada pencarian konsep kebijakan baru. Salah satu isu yang dapat dibahas, menurut dia, ialah sistem federalisme sebagai alternatif dalam kajian tata kelola negara. Namun, ia menegaskan bahwa pembahasan konsep tersebut tidak dimaksudkan sebagai gerakan separatisme. “Bukan dalam rangka melakukan gerakan-gerakan separatisme,” tegasnya. Ia memandang perbedaan pandangan sebagai bagian dari dinamika pemikiran di lingkungan alumni HMI. Berbagai gagasan dapat diperdebatkan, diuji, dan dikritisi sebelum dinilai relevansinya terhadap persoalan bangsa. “Ini juga menunjukkan salah satu bukti bahwa teman-teman di KAHMI itu ‘nakal’ dalam berpikir,” tutur Amri. Wacana Otonomi Daerah dalam Ruang Diskusi Amri memahami bahwa istilah Sulawesi Merdeka berpotensi memunculkan beragam tafsir di tengah masyarakat, terutama karena kata tersebut dapat diasosiasikan dengan tuntutan pemisahan wilayah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. BACA JUGA: KAHMI se-Sulawesi Usul Reposisi Otonomi Daerah ke Level ProvinsiKarena itu, ia menilai konteks kemunculan wacana perlu diperhatikan. Gagasan yang disampaikan dalam diskusi mengenai partai politik dan masa depan otonomi daerah, menurut dia, perlu dibaca dengan membedakan pokok pemikiran yang diperbincangkan dari bentuk gerakan yang mungkin diasosiasikan dengannya. Pernyataan KAHMI Pinrang tersebut menempatkan perdebatan mengenai Sulawesi Merdeka sebagai persoalan yang perlu dicermati melalui konteks, substansi, dan konsekuensi dari gagasan yang disampaikan. Pada akhirnya, perdebatan tentang otonomi daerah dan sistem ketatanegaraan tetap memerlukan pembahasan yang jernih, berlandaskan fakta, serta memperhatikan kerangka konstitusi dan hukum yang berlaku di Indonesia. (*) Jangan Lewatkan:Wakili Generasinya, Prof. Dali Amiruddin Wakafkan Tanah untuk Pengembangan Aset HMI di MakassarBegini Harapan KAHMI Sulsel untuk Pilkada Serentak 2024Gelar Talkshow Moslem Friendly Tourism, KAHMI Sulsel Dorong Pemerintah Kembangkan Destinasi Wisata M...Dukung SilatReg KAHMI se-Sulawesi, Gubernur Sulsel Tawarkan Welcome Dinner di Rujab