KAHMI se-Sulawesi: Daerah Penghasil Harus Dapat PI 25% dari Sumber Daya Alam Tim Redaksi, 11 Oktober 2025 KAHMISULSEL.OR.ID — Seruan moral bertajuk “Sulawesi Menggugat” yang dideklarasikan dalam Silaturahmi Regional (Silatreg) KAHMI se-Sulawesi 2025 di Makassar menegaskan tuntutan strategis agar pemerintah pusat memberikan Participating Interest (PI) minimal 25 persen kepada daerah penghasil sumber daya alam (SDA). Gerakan moral ini lahir sebagai bentuk kegelisahan terhadap ketimpangan ekonomi antara pusat dan daerah penghasil, terutama di kawasan timur Indonesia yang kaya akan tambang dan energi. “Kami menuntut keadilan fiskal yang nyata. Daerah penghasil harus mendapatkan minimal 25 persen PI dari laba bersih sektor SDA, tidak hanya migas seperti diatur dalam Permen ESDM No. 37 Tahun 2016, tetapi juga sektor pertambangan lain,” tegas Asri Tadda, delegasi MW KAHMI Sulsel, saat membacakan naskah Sulawesi Menggugat di Baruga Anging Mammiri, Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Sabtu (11/10/2025). Keadilan Ekologis dan Desentralisasi Ekonomi Dalam deklarasi yang dibacakan di hadapan perwakilan enam Majelis Wilayah dan 68 Majelis Daerah se-Sulawesi itu, KAHMI menegaskan bahwa pengelolaan SDA harus berpijak pada keadilan ekologis, transparansi, dan kedaulatan daerah. BACA: Silaturahmi Regional KAHMI se-Sulawesi di Makassar, Reuni Intelektual Menuju Indonesia EmasMereka menolak praktik eksploitasi yang hanya memperkaya korporasi besar, sementara masyarakat di daerah penghasil justru menanggung dampak sosial dan ekologis. “Participating Interest 25 persen bukan soal belas kasihan, tapi pengakuan terhadap kontribusi nyata daerah dalam menopang ekonomi nasional,” bunyi pernyataan resmi tersebut. KAHMI menilai, distribusi hasil SDA yang lebih adil akan memperkuat fondasi otonomi daerah dan mengembalikan makna sejati desentralisasi fiskal sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. Menolak Oligarki Eksploitasi SDA Deklarasi Sulawesi Menggugat juga memuat penolakan keras terhadap praktik oligarki eksploitasi yang dianggap menjadi akar ketimpangan ekonomi nasional. “Kami menolak praktik yang merusak lingkungan, mengabaikan hak masyarakat adat, dan hanya memperkaya elite ekonomi,” demikian tertulis dalam butir keempat naskah deklarasi. Menurut KAHMI, paradigma pengelolaan SDA harus bergeser dari resource exploitation menuju resource justice — di mana negara tidak lagi sekadar menjadi pemberi izin, tetapi penjamin kesejahteraan rakyat. BACA: Digelar di Hotel Aryaduta Makassar 10-11 Oktober, Dua Menteri Bakal Hadiri Silatreg KAHMI se-SulawesiMereka mencontohkan daerah seperti Luwu Timur, Morowali, dan Konawe yang menjadi pusat industri nikel nasional, namun masih menghadapi persoalan kemiskinan, ketimpangan, dan kerusakan lingkungan. Suara Keadilan untuk Indonesia Deklarasi Sulawesi Menggugat disampaikan dalam forum yang dihadiri oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Koordinator Presidium Majelis Nasional KAHMI sekaligus Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, dan Koordinator Presidium MW KAHMI Sulsel Ni’matullah. Dalam kesempatan itu, KAHMI menegaskan bahwa isu PI 25 persen bukan hanya tuntutan ekonomi, melainkan gerakan moral untuk memperjuangkan keadilan bagi daerah-daerah penghasil di Timur Indonesia. “Dari Timur, kami menggugah nurani bangsa agar pembangunan tidak kehilangan arah dan nilai,” ujar Asri Tadda di hadapan peserta Silatreg yang memadati Baruga Anging Mammiri. Seruan “Sulawesi Menggugat” menjadi tonggak baru bagi KAHMI dalam memperkuat peran sebagai kekuatan moral dan intelektual bangsa. BACA: Jelang Milad KAHMI ke-59, MD KAHMI Gowa Jalin Sinergi dengan PN SungguminasaMelalui tuntutan PI 25 persen, KAHMI ingin mengembalikan makna pembangunan nasional yang berpihak pada rakyat dan menolak sentralisasi kekayaan di tangan segelintir elite. “Bangsa ini akan kuat bukan karena melimpahnya sumber daya, tetapi karena keberanian moral warganya untuk berkata benar di hadapan kekuasaan,” demikian bunyi penutup naskah deklarasi. Dengan suara yang menggema dari Tanah Sulawesi, KAHMI menegaskan pesan moralnya kepada pemerintah pusat: daerah bukan ladang eksploitasi ekonomi, tetapi mitra sejajar dalam membangun Indonesia yang adil, berdaulat, dan berkeadilan sosial. (*) Jangan Lewatkan:MD KAHMI Gowa Matangkan Persiapan Perayaan Milad KAHMI ke-59KAHMI Sulsel Himbau Masyarakat Agar Tak Mudah Terprovokasi Isu SARAKAHMI Soppeng Desak Pemerintah Evaluasi Visa Konsultan Asing Penerjemah Kitab TauratBuhari Fakkah: Motif Menentukan Karakter Pemilih dalam Politik