Skip to content
KAHMI Sulsel
MW KAHMI Sulsel

  • Home
  • Tentang
    • Tentang Website
  • Sejarah KAHMI
  • AD/ART KAHMI
  • Struktur Pengurus
  • Opini
  • Hubungi Kami
KAHMI Sulsel
MW KAHMI Sulsel

 

OPINI: Partai Politik dan Masa Depan Otonomi Daerah

Tim Redaksi Tim Redaksi, 4 September 2026

Oleh: Baharuddin Solongi (Dewan Pakar MW KAHMI Sulsel)

MAJELIS WILAYAH Korps Alumni HMI Sulawesi Selatan (MW KAHMI Sulsel) menggelar Diskusi Publik secara online. Membahas Partai Politik dan Masa Depan Otonomi Daerah pada Jumat, 4 September 2026.

Membaca judul diskusi diatas, mengingatkan saya suatu peristiwa yang mungkin oleh sebagian orang awam adalah hal biasa saja. Seorang warga datang ke kantor pemerintah daerah membawa map berisi dokumen. Ia hendak mengurus sesuatu yang sesungguhnya sederhana: sebuah layanan publik yang menjadi haknya.

Ia tidak bertanya siapa ketua partai politik yang menguasai DPRD. Ia tidak bertanya partai mana yang paling banyak memiliki kursi. Ia juga tidak terlalu peduli siapa elite politik yang sedang berpengaruh di ibu kota. Ia hanya ingin satu hal: pemerintah bekerja.

Di situlah sesungguhnya masa depan otonomi daerah diuji. Sebab bagi rakyat, otonomi daerah bukanlah perkara abstrak mengenai pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah.

Otonomi daerah baru memiliki arti apabila keputusan pemerintah menjadi lebih dekat, pelayanan menjadi lebih cepat, pembangunan lebih sesuai kebutuhan lokal, dan kesejahteraan lebih terasa.

Setelah lebih dari dua dekade desentralisasi, kita perlu mengajukan pertanyaan yang lebih kritis: apakah partai politik telah menjadi institusi yang memperkuat otonomi daerah, atau justru masih terlalu sering menjadi mesin elektoral yang memperebutkan kekuasaan di daerah?

Jawabannya tentu tidak sederhana. Partai politik merupakan salah satu pilar demokrasi. Ia menjadi sarana pendidikan politik, rekrutmen politik, partisipasi politik, dan agregasi kepentingan masyarakat. Melalui partai pula sebagian besar calon kepala daerah dan anggota DPRD memperoleh kendaraan politik.

Karena itu, kualitas otonomi daerah tidak mungkin dipisahkan dari kualitas partai politik. Persoalannya bukan keberadaan partai, tetapi bagaimana partai menggunakan kekuasaan politiknya.

Otonomi yang Belum Sepenuhnya Berdaulat

Secara konstitusional, Indonesia telah memberikan fondasi kuat bagi pemerintahan daerah. Pasal 18 UUD 1945 mengatur pembagian daerah, pemerintahan daerah, otonomi seluas-luasnya, serta hubungan kewenangan dan keuangan antara pusat dan daerah.

Tetapi dalam praktik, kita menghadapi sebuah paradoks. Pemerintahan telah didesentralisasikan, tetapi kapasitas dan sebagian sumber daya strategis masih sangat bergantung pada pusat.

Daerah dapat memiliki kewenangan, tetapi tidak selalu memiliki kemampuan fiskal. Daerah dapat memiliki program pembangunan, tetapi tidak selalu mempunyai data yang kuat.

Daerah dapat mempunyai kepala daerah yang dipilih rakyat, tetapi ruang politiknya kadang sangat dipengaruhi oleh keputusan elite partai di tingkat nasional.

Inilah yang perlu dibedakan: desentralisasi kewenangan belum tentu menghasilkan desentralisasi kekuasaan yang efektif. Bahkan lebih jauh, desentralisasi kewenangan juga belum tentu menghasilkan desentralisasi kesejahteraan.

Otonomi daerah harus dinilai bukan dari banyaknya urusan yang berada di tangan daerah, tetapi dari kemampuan daerah menggunakan kewenangan tersebut untuk memperbaiki kehidupan rakyat.

Partai: Mesin Pemilu atau Sekolah Kepemimpinan?

Di sinilah partai politik harus melakukan refleksi. Partai politik terlalu sering dinilai berdasarkan kemampuannya memenangkan pemilu. Padahal, ukuran keberhasilan partai seharusnya tidak berhenti pada jumlah kursi yang diperoleh.

Partai yang memenangkan banyak kursi tetapi melahirkan pemerintahan yang buruk tidak otomatis dapat disebut berhasil.

Partai politik seharusnya menjadi sekolah kepemimpinan publik. Kader yang hendak menjadi bupati, wali kota, gubernur atau anggota DPRD seharusnya tidak cukup hanya memiliki popularitas, modal sosial dan jaringan politik.

Mereka harus memiliki kompetensi pemerintahan. Mereka perlu memahami APBD, perencanaan pembangunan, pelayanan publik, hukum pemerintahan, pengelolaan sumber daya alam, ekonomi daerah, tata ruang, lingkungan hidup, transformasi digital, pencegahan korupsi dan resolusi konflik.

BACA:  Spiritualitas Haji: Membangun Kesabaran dan Solidaritas Sosial

Sebab memimpin daerah bukan sekadar memenangkan pilkada. Memimpin daerah adalah mengelola kehidupan jutaan manusia dengan uang publik dan kewenangan negara.

Karena itu, partai politik semestinya memiliki sistem kaderisasi yang menguji kompetensi dan integritas sebelum seseorang diberi tiket untuk memimpin pemerintahan.

Politik yang Mahal dan Jebakan Kekuasaan

Persoalan berikutnya lebih sensitif, yakni biaya politik. Demokrasi membutuhkan biaya. Kampanye, pendidikan politik, konsolidasi organisasi dan kegiatan partai memang membutuhkan sumber daya. Tetapi ketika biaya politik menjadi terlalu mahal, demokrasi menghadapi risiko serius.

Politik dapat berubah menjadi investasi. Jika pencalonan kepala daerah membutuhkan biaya besar, kemudian kampanye membutuhkan biaya lebih besar lagi, muncul pertanyaan yang sulit dihindari: apakah kekuasaan akan digunakan sebagai amanah publik atau sebagai instrumen untuk mengembalikan investasi politik?

Di sinilah korupsi politik menemukan ruang. Hubungan antara penguasa, pemodal dan proyek pemerintah dapat menjadi semakin rumit. Sektor strategis seperti pengadaan barang dan jasa, perizinan, tata ruang, pertambangan, perkebunan dan pembangunan infrastruktur dapat menjadi arena pertukaran kepentingan.

Tidak berarti setiap politisi yang mengeluarkan biaya politik pasti korup. Tetapi desain politik yang terlalu mahal dapat menciptakan insentif yang buruk.

Karena itu, memperkuat otonomi daerah tanpa memperbaiki pembiayaan politik adalah pekerjaan yang belum selesai. Demokrasi membutuhkan partai yang kuat, tetapi kekuatan itu harus dibangun melalui transparansi, bukan ketergantungan kepada pemodal.

Paradoks Partai Nasional di Daerah

Ada persoalan lain yang tidak kalah penting. Indonesia membutuhkan partai politik nasional. Partai nasional diperlukan untuk menjaga integrasi negara, memperkuat sistem pemerintahan presidensial dan menghindari fragmentasi politik berbasis kedaerahan.

Namun partai nasional tidak boleh berarti seluruh keputusan politik harus ditentukan dari pusat. Daerah memiliki karakter yang berbeda.

Persoalan masyarakat Luwu tidak selalu sama dengan Jakarta. Problem daerah kepulauan tidak identik dengan kawasan metropolitan. Tantangan daerah pertambangan berbeda dengan daerah agraris. Kebutuhan wilayah perbatasan berbeda dengan pusat industri.

Karena itu, partai politik perlu mengembangkan prinsip nasional dalam ideologi, desentralistis dalam pengambilan keputusan.

Struktur partai di daerah harus diberi ruang untuk merumuskan agenda politik berdasarkan kebutuhan masyarakat lokal. Elite pusat menentukan garis besar perjuangan nasional. Tetapi kader daerah harus diberi ruang untuk menerjemahkannya sesuai konteks daerah.

Jika tidak, demokrasi lokal hanya menjadi panggung tempat keputusan politik nasional dipentaskan.

DPRD dan Dilema Loyalitas

Kualitas otonomi daerah juga sangat bergantung pada DPRD. DPRD memiliki fungsi pembentukan perda, anggaran dan pengawasan. Namun anggota DPRD berada dalam posisi yang kompleks.

Di satu sisi mereka memiliki mandat dari rakyat. Di sisi lain mereka merupakan bagian dari organisasi partai. Dilema muncul ketika kepentingan konstituen berbeda dengan kepentingan elite partai.

Dalam keadaan demikian, siapa yang harus diutamakan? Jawabannya harus jelas: kepentingan konstitusional dan kepentingan publik harus menjadi orientasi utama.

Partai boleh memiliki disiplin organisasi. Tetapi disiplin organisasi tidak boleh mematikan fungsi representasi rakyat. Karena itu, rekrutmen calon anggota DPRD harus berubah.

Kita membutuhkan wakil rakyat yang tidak hanya pandai berpolitik, tetapi juga mampu membaca dokumen APBD, memahami indikator pembangunan, menguji kebijakan pemerintah, membaca data kemiskinan, memahami persoalan pendidikan dan kesehatan, serta mengerti konsekuensi ekologis sebuah kebijakan.

Daerah tidak kekurangan orang yang pandai berbicara. Daerah kekurangan orang yang mampu mengubah pengetahuan menjadi kebijakan publik.

BACA:  Aksi Massa dan Alarm Kepemimpinan: Membaca Kejanggalan Bernegara

Dari Politik Program menuju Kontrak Kinerja

Salah satu solusi yang dapat dikembangkan adalah mengubah janji politik menjadi kontrak kinerja publik. Setiap kandidat kepala daerah yang diusung partai sebaiknya menyampaikan target pembangunan yang terukur.

Bukan sekadar: “Kami akan meningkatkan kesejahteraan rakyat.” Tetapi berapa kemiskinan yang hendak diturunkan?

Berapa lapangan kerja yang hendak diciptakan? Bagaimana meningkatkan kualitas pendidikan? Bagaimana memperbaiki layanan kesehatan? Bagaimana meningkatkan PAD tanpa membebani rakyat?

Bagaimana memastikan investasi menciptakan manfaat lokal? Bagaimana sumber daya alam dikelola secara berkelanjutan? Bagaimana konflik agraria diselesaikan?

Semua harus memiliki indikator.

Kontrak tersebut kemudian menjadi alat evaluasi publik. Dengan demikian, pilkada tidak hanya menghasilkan pemenang. Pilkada juga menghasilkan janji yang dapat diukur dan dipertanggungjawabkan.

Otonomi Fiskal

Tidak mungkin berbicara serius tentang otonomi daerah tanpa berbicara tentang fiskal. Kewenangan tanpa uang adalah otonomi yang terbatas.

Daerah membutuhkan sumber pendapatan yang memadai dan sistem transfer yang adil. Namun peningkatan kemampuan fiskal juga harus diikuti dengan disiplin pengelolaan anggaran.

Ada dua ekstrem yang harus dihindari. Pertama, daerah terlalu bergantung pada transfer pusat sehingga kreativitas fiskal dan inovasi ekonomi melemah. Kedua, daerah diberi ruang fiskal yang besar tetapi pengawasan lemah sehingga anggaran rentan disalahgunakan.

Jalan tengahnya adalah otonomi fiskal yang disertai akuntabilitas. Daerah harus diberi ruang mengembangkan sumber ekonomi lokal, meningkatkan PAD, membangun inovasi pelayanan, dan mengelola potensi wilayah.

Namun setiap rupiah uang publik harus dapat dilacak manfaatnya.

Luwu Raya Sebagai Cermin

Pengalaman daerah seperti Luwu Raya dapat menjadi contoh menarik dalam membaca masa depan desentralisasi.

Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Luwu Utara dan Luwu Timur memiliki karakter wilayah dan potensi ekonomi yang berbeda, tetapi mempunyai keterhubungan sejarah, sosial, budaya dan geografis.

Gagasan penguatan pemerintahan daerah dalam kawasan seperti ini pada dasarnya memperlihatkan satu kebutuhan penting: daerah ingin memiliki kapasitas lebih besar untuk menentukan masa depannya sendiri.

Namun perjuangan pembentukan atau penguatan daerah otonom tidak boleh berhenti pada pemindahan pusat kekuasaan.

Pertanyaan yang lebih fundamental adalah:

  • Apakah daerah memiliki kapasitas fiskal?
  • Apakah birokrasi siap?
  • Apakah SDM cukup?
  • Apakah pelayanan publik mampu meningkat?
  • Apakah masyarakat memperoleh manfaat ekonomi?
  • Apakah sumber daya alam dapat dikelola secara berkelanjutan?

Dengan kata lain, perjuangan otonomi harus berpindah dari politik identitas wilayah menuju politik kapasitas pembangunan.

Daerah baru tidak otomatis lebih maju hanya karena memiliki status administratif baru. Yang membuat daerah maju adalah kualitas institusinya.

Partai sebagai Pengawal, Bukan Pemilik Daerah

Di masa depan, hubungan partai politik dengan pemerintahan daerah harus mengalami perubahan paradigma.

Partai tidak boleh merasa memiliki kepala daerah hanya karena mengusungnya. Kepala daerah setelah dilantik adalah kepala pemerintahan untuk seluruh rakyat, bukan hanya untuk pemilih dan partai pengusung.

Begitu pula DPRD. Anggota DPRD bukan sekadar delegasi partai di lembaga legislatif. Mereka adalah wakil rakyat yang bekerja melalui mekanisme partai.

Batas ini penting. Partai menguasai organisasi politik. Tetapi negara bukan milik partai. Pemerintahan daerah bukan cabang kekuasaan partai. Birokrasi bukan alat politik. APBD bukan sumber pembiayaan kepentingan elektoral. Dan sumber daya alam bukan komoditas untuk dibagi berdasarkan kedekatan politik.

Jika batas-batas tersebut dapat dijaga, demokrasi lokal akan menjadi lebih sehat.

BACA:  Wukuf di Padang Arafah: Introspeksi dan Taubat Menyucikan Hati di Hadapan Allah

Lima Agenda Reformasi

Untuk memperkuat hubungan partai politik dan otonomi daerah, setidaknya ada lima agenda yang perlu didorong.

Pertama, reformasi kaderisasi. Partai harus membangun sekolah kepemimpinan pemerintahan daerah yang menguji kompetensi, integritas dan rekam jejak kader.

Kedua, transparansi pembiayaan politik. Sumber dana partai dan kampanye harus semakin transparan, dapat diaudit dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Ketiga, desentralisasi internal partai. Daerah harus diberi ruang lebih besar dalam menentukan agenda politik lokal dengan tetap berada dalam garis ideologi dan kebijakan nasional partai.

Keempat, penguatan DPRD. Anggota DPRD harus mendapatkan pendidikan kebijakan publik secara berkelanjutan sehingga mampu menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan secara substantif.

Kelima, kontrak kinerja kepala daerah. Program politik harus diterjemahkan menjadi indikator yang dapat dinilai masyarakat secara berkala.

Kelima agenda ini membutuhkan kerja bersama pemerintah, partai politik, DPRD, perguruan tinggi, masyarakat sipil, media dan masyarakat.

Mengembalikan Makna Otonomi

Pada akhirnya, masa depan otonomi daerah bukan hanya persoalan hubungan Jakarta dan daerah. Ia juga persoalan hubungan antara kekuasaan dan rakyat.

Desentralisasi yang sehat harus menghasilkan pemerintahan yang lebih dekat dengan masyarakat, tetapi juga lebih mudah diawasi masyarakat.

Partai politik memiliki posisi strategis dalam proses itu. Partai dapat menjadi jembatan antara rakyat dan negara. Tetapi partai juga dapat menjadi tembok jika kepentingan organisasi lebih dominan daripada kepentingan publik.

Karena itu, tantangan terbesar partai politik di era otonomi daerah bukan sekadar bagaimana memenangkan pemilu berikutnya. Tantangannya adalah bagaimana melahirkan pemimpin yang mampu membuat daerah menjadi lebih baik setelah pemilu selesai.

Demokrasi tidak selesai ketika surat suara masuk ke kotak suara. Justru pada hari setelah kemenangan itulah demokrasi memasuki ujian sesungguhnya. Warga yang datang membawa map berisi dokumen tadi tidak membutuhkan retorika politik. Ia membutuhkan pelayanan.

Petani membutuhkan kepastian usaha. Nelayan membutuhkan laut yang terjaga. Pelaku usaha membutuhkan kepastian hukum. Anak-anak membutuhkan sekolah yang baik. Orang sakit membutuhkan layanan kesehatan. Dan masyarakat di daerah yang kaya sumber daya alam membutuhkan kepastian bahwa kekayaan tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi kehidupan mereka.

Di situlah ukuran sesungguhnya otonomi daerah. Bukan seberapa banyak jabatan yang dapat diperebutkan. Bukan seberapa besar partai menguasai pemerintahan. Bukan pula seberapa sering elite daerah bertemu elite pusat. Melainkan seberapa besar kewenangan yang diberikan kepada daerah berhasil diubah menjadi keadilan, pelayanan dan kesejahteraan bagi rakyat.

Karena itu, masa depan otonomi daerah membutuhkan partai politik yang kuat secara institusi, bersih dalam pembiayaan, demokratis dalam kaderisasi, desentralistis dalam pengambilan keputusan, dan bertanggung jawab terhadap kinerja pemerintahan.

Indonesia membutuhkan partai nasional untuk menjaga persatuan. Tetapi Indonesia juga membutuhkan partai yang mampu mendengar suara daerah.

Sebab pada akhirnya, otonomi daerah bukanlah hadiah dari pusat kepada daerah. Ia adalah instrumen konstitusional untuk memastikan negara hadir secara adil di setiap jengkal wilayah Indonesia. Dan partai politik harus menjadi bagian dari solusi itu, bukan bagian dari masalahnya. (*)

Jangan Lewatkan:

Ujub, Penyakit Hati yang Menggerogoti Keikhlasan

Dengki, Penyakit Hati yang Menghancurkan Kebaikan dan Keharmonisan

Tenggelam di Telaga HMI, Menemukan Diri dalam Pergerakan

Prasangka Buruk: Perusak Hubungan dan Harmonisasi

INFORMASI TERBARU

  • KAHMI Sulsel
    Opini

    OPINI: Partai Politik dan Masa Depan Otonomi Daerah

  • Diskusi Publik LPMD KAHMI Sulsel
    Berita

    Gelar Diskusi Publik, KAHMI Sulsel Soroti Peran Strategis Partai Politik dan Masa Depan Otonomi Daerah

  • Raih Gelar Doktor di Unhas, Hidayah Muhallim Teliti Politik Kebencanaan dan Risiko Banjir Makassar
    Berita

    Raih Gelar Doktor di Unhas, Hidayah Muhallim Teliti Politik Kebencanaan dan Risiko Banjir Makassar

  • Pelantikan FORHATI Selayar
    Forhati

    Hadriana Hanafie Lantik FORHATI Selayar, Soroti Potensi Ekonomi Biru dan Hijau

  • Fadriaty AS Lantik Pengurus MD KAHMI Selayar, Dorong Alumni Hadirkan Gagasan Strategi
    Daerah

    Fadriaty AS Lantik Pengurus MD KAHMI Selayar, Dorong Alumni Hadirkan Gagasan Strategis

ARTIKEL POPULER

  • Rumaisha Hasan
    BeritaForhati

    Breaking News: dr Rumaisha Hasan Pimpin Presidium FORHATI Sulsel Periode 2022-2027

  • Artikel

    KAHMI Sulsel dan Makassar Kolaborasi, Bakal Peringati Bersama Puncak Milad KAHMI ke-58

  • Opini

    Penyebab Kesombongan, Bahaya dan Cara Mengatasinya

  • Ilustrasi Prasangka Buruk
    Opini

    Prasangka Buruk: Perusak Hubungan dan Harmonisasi

  • Majelis Daerah KAHMI: Struktur, Peran, dan Mekanisme Kerja
    Artikel

    Majelis Daerah KAHMI: Struktur, Peran, dan Mekanisme Kerja

RSS feed: KABAR FORHATI SULSEL KABAR FORHATI SULSEL

  • FORHATI Selayar Resmi Dilantik, Hadriana Hanafie Dorong Penguatan Ekonomi Perempuan
  • Hadriana Hanafie Dorong KOHATI Rekonstruksi Paradigma Kaderisasi di Era Digital
  • Mantapkan Agenda awal tahun 2026, FORHATI Sulsel Gelar Rapat Presidium
  • FORHATI Sulsel Matangkan Program Desa Piloting di Timbuseng Gowa
  • FORHATI Sulsel Gelar Rapat Presidium, Bahas Sosialisasi Pedoman Dasar Baru dan Pemantapan Program Kerja

RSS feed: OPINI TERBARU OPINI TERBARU

  • OPINI: Partai Politik dan Masa Depan Otonomi Daerah
  • Perempuan: Penentu Demokrasi yang Belum Menentukan
  • Sulaiman dan Surat Saktinya kepada Ratu Balqis
  • Hujan di November Akhirnya Datang Juga
  • Opini Ni’matullah: Menggagas Otonomi Provinsi

KAHMISULSEL.OR.ID

Website ini dikelola oleh Lembaga Penerbitan dan Media Digital (LPMD) MW KAHMI SULSEL
Kantor Redaksi: Jln. Toddopuli VII/26, Borong, Kec. Manggala Kota Makassar – Sulawesi Selatan
E-mail : redaksikahmisulsel@gmail.com
Telp/WA: 0811-4455-212 (Abudhar)

DISCLAIMER
Diperbolehkan mengutip sebagian atau keseluruhan isi pemberitaan di website ini dengan menyertakan kredit ke LPMD MW KAHMI Sulsel.
©2026 MW KAHMI Sulsel