Skip to content
KAHMI Sulsel
MW KAHMI Sulsel

  • Home
  • Tentang
    • Tentang Website
  • Sejarah KAHMI
  • AD/ART KAHMI
  • Struktur Pengurus
  • Opini
  • Hubungi Kami
KAHMI Sulsel
MW KAHMI Sulsel

 

Terungkap! Produk Mengandung Babi Bersertifikat Halal, Ini Imbauan untuk Umat Muslim

Tim Redaksi Tim Redaksi, 26 Mei 202526 Mei 2025

Jakarta, KAHMISULSEL.OR.ID – Fakta mencengangkan terungkap dari hasil investigasi bersama antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini.

Sebanyak sembilan produk olahan pangan yang beredar di pasaran dinyatakan mengandung unsur babi (porcine) berdasarkan uji laboratorium menggunakan metode deteksi DNA dan peptida spesifik porcine.

Yang lebih mengejutkan, tujuh dari sembilan produk tersebut telah mengantongi sertifikat halal. Menindaklanjuti temuan tersebut, BPJPH menjatuhkan sanksi tegas berupa penarikan produk dari peredaran.

Sementara dua batch produk lainnya yang tidak memiliki sertifikat halal ternyata juga memalsukan data saat proses registrasi. BPOM pun telah mengeluarkan peringatan keras serta instruksi penarikan dari pasar.

Mengapa Produk Haram Bisa Lolos?

Peristiwa ini memunculkan kekhawatiran mendalam di tengah masyarakat Muslim Indonesia—negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia.

Banyak pihak mempertanyakan bagaimana mungkin produk haram bisa lolos sertifikasi halal dan masuk ke rak-rak toko tanpa terdeteksi sejak awal.

Fenomena ini menyoroti persoalan mendasar dalam sistem pengawasan dan regulasi pangan, serta ketidaktegasan dalam menjadikan standar halal sebagai syarat mutlak dalam industri makanan.

Di balik semua itu, tersimpan persoalan yang lebih besar, yakni dominasi sistem ekonomi kapitalisme-sekuler yang kerap mengabaikan aspek moral dan nilai-nilai agama.

BACA:  Majelis Daerah KAHMI: Struktur, Peran, dan Mekanisme Kerja

Kapitalisme-Sekuler dan Pengabaian Nilai Halal-Haram

Sistem kapitalisme-sekuler memisahkan agama dari kehidupan publik, termasuk urusan ekonomi dan bisnis. Dalam sistem ini, aspek halal-haram tak menjadi prioritas—yang utama adalah keuntungan semata. Tak heran bila prinsip kehati-hatian dalam produksi pangan sering dikorbankan demi efisiensi dan profit.

Akibatnya, masyarakat Muslim menghadapi risiko besar terhadap masuknya produk-produk yang secara syariat tidak layak dikonsumsi. Ini menjadi ironi bagi negeri dengan label “negara Muslim terbesar di dunia”.

Padahal, dalam Islam, makanan bukan hanya soal kesehatan fisik, tetapi juga berdampak pada kebersihan jiwa, diterimanya ibadah, hingga keberkahan hidup.

“Katakanlah, ‘Aku tidak menemukan dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan untuk dimakan, kecuali bangkai, darah, daging babi…'” (QS. Al-An’am [6]: 145)

Allah SWT juga memerintahkan umat manusia agar hanya mengkonsumsi makanan yang halal dan baik (halâl[an] thayyib[an]) sebagaimana disebut dalam QS. Al-Baqarah [2]: 168.

Bahaya Konsumsi Produk Haram

Konsumsi makanan haram tidak hanya berdampak pada aspek spiritual, tetapi juga pada kualitas moral dan sosial umat. Rasulullah SAW telah memperingatkan bahwa makanan haram dapat menjadi penghalang terkabulnya doa, menggelapkan hati, dan menyuburkan perilaku maksiat.

Dalam salah satu hadis yang diriwayatkan Muslim, Rasulullah menceritakan seorang lelaki yang berdoa kepada Allah namun tidak dikabulkan karena makanannya berasal dari sumber yang haram.

BACA:  Mekanisme dan Tata Cara Membentuk Majelis Rayon (MR) KAHMI

“Setiap daging yang tumbuh dari yang haram, maka neraka lebih layak baginya.” (HR ath-Thabarani)

Selain babi, Islam juga melarang konsumsi alkohol dan zat adiktif lain yang dapat merusak akal—unsur yang sangat dijaga dalam Islam sebagai fondasi kesadaran beragama dan tanggung jawab sosial.

Solusi Bukan Sekadar Pengawasan, Tapi Sistemik

Meski BPJPH dan BPOM telah mengambil langkah tegas, kejadian ini menunjukkan bahwa pengawasan semata tidak cukup jika tidak dibarengi dengan perombakan sistemik.

Persoalan mendasar terletak pada sistem ekonomi dan pemerintahan yang tidak menjadikan halal-haram sebagai standar baku dalam produksi dan distribusi barang.

Dalam sejarah peradaban Islam, tanggung jawab menjaga kehalalan makanan menjadi bagian penting dari peran negara.

Para khalifah, sejak masa Rasulullah SAW hingga era Khulafaur Rasyidin, bahkan membentuk lembaga seperti Qadhi Hisbah untuk mengawasi pasar, mencegah penipuan, serta menjamin kehalalan dan kebersihan produk makanan.

Sistem Khilafah Islam pada masa lalu memfilter ketat produk impor dan lokal sebelum beredar di masyarakat. Negara Islam tidak akan bekerja sama dengan pihak mana pun yang dapat membahayakan umat, termasuk dalam hal konsumsi makanan dan minuman.

Masyarakat Juga Harus Waspada

Di tengah ketidaksempurnaan sistem pengawasan saat ini, umat Islam juga dituntut untuk lebih cermat dan waspada dalam memilih produk yang dikonsumsi.

BACA:  KAHMI Pinrang 2021–2026 Resmi Dilantik, Siap Bersinergi Bangun Daerah di Era Disrupsi

Hindari makanan dan minuman yang tidak memiliki kejelasan kehalalan. Jika ragu, lebih baik tinggalkan.

“Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya ada perkara syubhat yang tidak diketahui oleh banyak orang. Barang siapa menjaga diri dari syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya.” (HR al-Bukhari dan Muslim)

Peristiwa ini menjadi pengingat serius bagi kita semua. Menjamin kehalalan bukan hanya tugas BPJPH atau BPOM, melainkan tanggung jawab kolektif: dari pemerintah, produsen, hingga masyarakat sebagai konsumen.

Namun, untuk benar-benar menjamin kehidupan halal yang menyeluruh, diperlukan sistem pemerintahan yang menjadikan syariat Islam sebagai dasar dalam setiap aspek kehidupan.

Wallâhu a’lam bi ash-shawâb. []

Tim Redaksi

Jangan Lewatkan:

Wisma HMI Botolempangan: Jejak Sejarah Perjuangan Kader HMI Makassar

Menata Akhlak di Era Digital, Mewujudkan ICT sebagai Islamic Character Transmission

Masa Depan Gerakan Keummatan di Indonesia di Era Presiden Prabowo Subianto

KAHMI Pinrang 2021–2026 Resmi Dilantik, Siap Bersinergi Bangun Daerah di Era Disrupsi

INFORMASI TERBARU

  • Ir Fadriati AS, MM, Koordinator Presidium MW KAHMI Sulsel
    Berita

    8 Maret 2026, KAHMI Sulsel Gelar Bukber dan Peringati Milad ke-79 HMI di Makassar

  • Ilustrasi orang beribadah
    Oase

    Jangan Berhenti pada Ritual, Raihlah Kesadaran Ilahiah

  • KAHMI Palopo Gelar Diskusi Publik, Bedah Masa Depan Provinsi Luwu Raya
    Berita

    Diskusi Publik KAHMI Palopo Dorong Strategi Data dan Lobi Politik untuk Pemekaran Luwu Raya

  • Erwin S Wijaya di Musda KAHMI Luwu Utara
    Daerah

    Erwin S Wijaya Diaklamasi Pimpin KAHMI Luwu Utara Periode 2026–2030

  • Ni'matullah di Silatreg KAHMI se-Sulawesi, 10 Oktober 2025 lalu.
    Oase

    Ni’Matullah, KAHMI dan Politik Desentralisasi Indonesia

ARTIKEL POPULER

  • Rumaisha Hasan
    BeritaForhati

    Breaking News: dr Rumaisha Hasan Pimpin Presidium FORHATI Sulsel Periode 2022-2027

  • Artikel

    KAHMI Sulsel dan Makassar Kolaborasi, Bakal Peringati Bersama Puncak Milad KAHMI ke-58

  • Calon Presidium Forhati Sulsel 2022-2027
    BeritaForhati

    Inilah 6 Kandidat Jelang Pemilihan Presidium FORHATI Sulsel

  • Suasana MUSDA MD KAHMI Luwu Timur
    BeritaDaerahKahmisiana

    Terpilih Aklamasi, Ramadhan Pirade Pimpin MD KAHMI Luwu Timur

  • Mubyl Handaling
    BeritaNasional

    Kabar Duka! Mantan Ketua KAHMI Sulsel Mubyl Handaling Tutup Usia

RSS KABAR FORHATI SULSEL

  • Mantapkan Agenda awal tahun 2026, FORHATI Sulsel Gelar Rapat Presidium
  • FORHATI Sulsel Matangkan Program Desa Piloting di Timbuseng Gowa
  • FORHATI Sulsel Gelar Rapat Presidium, Bahas Sosialisasi Pedoman Dasar Baru dan Pemantapan Program Kerja
  • Suryanarni Sultan Ditetapkan Sebagai Koordinator MW FORHATI Sulsel Tahun Ketiga Periode 2022–2027
  • Eratkan Silaturahmi, Pengurus FORHATI Sulsel Hadiri Buka Puasa KAHMI dan Forhati Makassar

RSS OPINI TERBARU

  • Sulaiman dan Surat Saktinya kepada Ratu Balqis
  • Hujan di November Akhirnya Datang Juga
  • Opini Ni’matullah: Menggagas Otonomi Provinsi
  • HMI, Islam, dan Ke-Indonesia-an
  • Tenggelam di Telaga HMI, Menemukan Diri dalam Pergerakan

KAHMISULSEL.OR.ID

Website ini dikelola oleh Lembaga Penerbitan dan Media Digital (LPMD) MW KAHMI SULSEL
Kantor Redaksi: Jln. Toddopuli VII/26, Borong, Kec. Manggala Kota Makassar – Sulawesi Selatan
E-mail : redaksikahmisulsel@gmail.com
Telp/WA: 0811-4455-212 (Abudhar)

DISCLAIMER
Diperbolehkan mengutip sebagian atau keseluruhan isi pemberitaan di website ini dengan menyertakan kredit ke LPMD MW KAHMI Sulsel.
©2026 MW KAHMI Sulsel