Skip to content
KAHMI Sulsel
MW KAHMI Sulsel

  • Home
  • Tentang
    • Tentang Website
  • Sejarah KAHMI
  • AD/ART KAHMI
  • Struktur Pengurus
  • Opini
  • Hubungi Kami
KAHMI Sulsel
MW KAHMI Sulsel

 

Mekanisme dan Tata Cara Membentuk Majelis Rayon (MR) KAHMI

Tim Redaksi Tim Redaksi, 10 Agustus 2025

KAHMISULSEL.OR.ID – Majelis Rayon (MR) adalah salah satu struktur penting dalam organisasi Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI).

Keberadaan MR bertujuan memperkuat pembinaan anggota dan pemberdayaan masyarakat di tingkat instansi kerja atau perguruan tinggi.

Bagi kader dan alumni HMI yang ingin membentuk MR, ada sejumlah ketentuan dan tahapan yang perlu dipahami sesuai Anggaran Rumah Tangga (ART) KAHMI.

1. Pahami Kedudukan dan Fungsi MR

Menurut Pasal 70 ART KAHMI, MR adalah badan pelaksana organisasi yang berkedudukan di instansi kerja atau perguruan tinggi, dan bertanggung jawab kepada Musyawarah Rayon (MUSRAN).

Fungsinya meliputi pelaksanaan pembinaan anggota KAHMI dan pemberdayaan masyarakat di lingkup kerja atau kampus terkait.

2. Penuhi Syarat Minimal Anggota

Pasal 71 ayat (4) mengatur bahwa MR dapat dibentuk apabila terdapat sekurang-kurangnya 25 anggota KAHMI di instansi atau perguruan tinggi tersebut.

Jika jumlah anggota masih di bawah 25 orang, pembentukan tetap dimungkinkan, namun statusnya adalah Majelis Rayon Persiapan (Pasal 76 ayat 1).

BACA:  Memahami Perbedaan antara PNS dan PPPK

Status ini bisa ditingkatkan menjadi definitif setelah memenuhi syarat anggota, dalam jangka waktu minimal lima tahun (Pasal 76 ayat 2).

3. Tentukan Wilayah dan Cakupan

MR dapat berdiri di satu instansi kerja atau perguruan tinggi tertentu, atau merupakan gabungan dari beberapa instansi/perguruan tinggi yang berdekatan dalam satu wilayah Majelis Wilayah (Pasal 71 ayat 5). Penentuan ini penting untuk memudahkan koordinasi dan memperkuat basis anggota.

4. Proses Pengesahan dan Pelantikan

Setelah memenuhi syarat anggota dan wilayah, pengurus MR harus disahkan oleh Majelis Wilayah (Pasal 71 ayat 2) dan dilantik oleh Majelis Wilayah (Pasal 71 ayat 3). Pengesahan ini menjadi legitimasi formal bagi MR untuk menjalankan tugas organisasi.

5. Pilih Struktur Kepengurusan

Menurut Pasal 75, MR dapat berbentuk Presidium atau Presidensial:

  • Bentuk Presidium: terdiri dari tiga anggota presidium, ketua-ketua bidang, sekretaris umum, sekretaris, bendahara umum, bendahara, dan seksi-seksi.
  • Bentuk Presidensial: memiliki ketua umum, ketua-ketua bidang, sekretaris umum, sekretaris, bendahara umum, bendahara, dan seksi-seksi.
BACA:  Majelis Daerah KAHMI: Struktur, Peran, dan Mekanisme Kerja

Selain itu, MR dapat membentuk Dewan Penasehat dan Dewan Pakar sesuai kebutuhan.

6. Masa Jabatan Pengurus MR

Masa jabatan MR adalah lima tahun sejak pengukuhan oleh Pimpinan Sidang MUSRAN (Pasal 72 ayat 1).

Enam bulan sebelum masa jabatan berakhir, Majelis Wilayah akan memberi surat peringatan pertama untuk mempersiapkan MUSRAN, diikuti peringatan kedua jika belum ada tindak lanjut.

Jika MUSRAN tetap tidak dilaksanakan, Majelis Wilayah dapat membekukan MR dan membentuk caretaker (Pasal 72 ayat 2–3).

7. Penuhi Kriteria Kepemimpinan

Calon presidium atau ketua umum MR harus memenuhi kriteria Pasal 74, yakni:

  • Anggota biasa yang memiliki pengalaman sebagai pengurus HMI dan KAHMI.
  • Berkomitmen meluangkan waktu, pikiran, dan sumber daya untuk KAHMI.
  • Berdomisili tetap di wilayah Majelis Wilayah tempat MR berkedudukan, dibuktikan dengan KTP.
  • Belum pernah menjabat sebagai presidium atau ketua umum MR selama dua periode.

8. Laksanakan MUSRAN

Pembentukan MR ditetapkan melalui Musyawarah Rayon (MUSRAN) yang menjadi forum tertinggi di tingkat rayon. Dalam MUSRAN, dilakukan pemilihan pengurus, penetapan program kerja, serta pengesahan struktur organisasi.

BACA:  Masa Depan Gerakan Keummatan di Indonesia di Era Presiden Prabowo Subianto

Kesimpulan

Membentuk Majelis Rayon KAHMI bukan hanya soal memenuhi syarat administratif, tetapi juga membangun komitmen kolektif alumni HMI di wilayah instansi atau perguruan tinggi.

Dengan memahami ketentuan Pasal 70–76 ART KAHMI, proses pembentukan MR akan berjalan tertib, sah secara organisasi, dan mampu menjalankan fungsinya untuk kemaslahatan anggota serta masyarakat. (*)

Jangan Lewatkan:

Masa Depan Gerakan Keummatan di Indonesia di Era Presiden Prabowo Subianto

KAHMI Sulsel dan Makassar Kolaborasi, Bakal Peringati Bersama Puncak Milad KAHMI ke-58

Sabtu Besok, KAHMI Sulsel Gelar FGD, Bahas Banjir dan Tanah Longsor di Sulsel

Wisma HMI Botolempangan: Jejak Sejarah Perjuangan Kader HMI Makassar

INFORMASI TERBARU

  • Raker Perdana MR KAHMI UINAM di kawasan wisata Pantai Tanjung Bayang, Makassar, pada Minggu (26/10/2025).
    Berita

    KAHMI UINAM Gelar Raker Perdana di Tanjung Bayang, Rumuskan Enam Agenda Strategis

  • Otonomi di Indonesia
    Opini

    Opini Ni’matullah: Menggagas Otonomi Provinsi

  • Ilustrasi Guru Besar Profesor (The Conversation Indonesia)
    Berita

    Alhamdulillah! Tiga Lagi Warga KAHMI Sulsel Bakal Dikukuhkan Jadi Guru Besar

  • Ilustrasi Otonomi Daerah
    Berita

    KAHMI se-Sulawesi Usul Reposisi Otonomi Daerah ke Level Provinsi

  • Ilustrasi Pemilu
    Berita

    KAHMI se-Sulawesi Desak Evaluasi Menyeluruh Sistem Pemilu

ARTIKEL POPULER

  • Rumaisha Hasan
    BeritaForhati

    Breaking News: dr Rumaisha Hasan Pimpin Presidium FORHATI Sulsel Periode 2022-2027

  • Artikel

    KAHMI Sulsel dan Makassar Kolaborasi, Bakal Peringati Bersama Puncak Milad KAHMI ke-58

  • Calon Presidium Forhati Sulsel 2022-2027
    BeritaForhati

    Inilah 6 Kandidat Jelang Pemilihan Presidium FORHATI Sulsel

  • Suasana MUSDA MD KAHMI Luwu Timur
    BeritaDaerahKahmisiana

    Terpilih Aklamasi, Ramadhan Pirade Pimpin MD KAHMI Luwu Timur

  • Mubyl Handaling
    BeritaNasional

    Kabar Duka! Mantan Ketua KAHMI Sulsel Mubyl Handaling Tutup Usia

RSS KABAR FORHATI SULSEL

  • FORHATI Sulsel Matangkan Program Desa Piloting di Timbuseng Gowa
  • FORHATI Sulsel Gelar Rapat Presidium, Bahas Sosialisasi Pedoman Dasar Baru dan Pemantapan Program Kerja
  • Suryanarni Sultan Ditetapkan Sebagai Koordinator MW FORHATI Sulsel Tahun Ketiga Periode 2022–2027
  • Eratkan Silaturahmi, Pengurus FORHATI Sulsel Hadiri Buka Puasa KAHMI dan Forhati Makassar
  • Forhati Sulsel Perkuat Gerakan Perempuan, Fokus pada Isu Stunting dan Hak Perempuan

RSS OPINI TERBARU

  • Opini Ni’matullah: Menggagas Otonomi Provinsi
  • HMI, Islam, dan Ke-Indonesia-an
  • Tenggelam di Telaga HMI, Menemukan Diri dalam Pergerakan
  • Mozaik Insan Cita: Manifesto KAHMI Sulawesi Selatan untuk Indonesia
  • Silaturahmi Regional KAHMI, Momentum Kebangkitan dan Kolaborasi

KAHMISULSEL.OR.ID

Website ini dikelola oleh Lembaga Penerbitan dan Media Digital (LPMD) MW KAHMI SULSEL
Kantor Redaksi: Jln. Toddopuli VII/26, Borong, Kec. Manggala Kota Makassar – Sulawesi Selatan
E-mail : redaksikahmisulsel@gmail.com
Telp/WA: 0811-4455-212 (Abudhar)

DISCLAIMER
Diperbolehkan mengutip sebagian atau keseluruhan isi pemberitaan di website ini dengan menyertakan kredit ke LPMD MW KAHMI Sulsel.
©2025 MW KAHMI Sulsel