Skip to content
KAHMI Sulsel
MW KAHMI Sulsel

  • Home
  • Tentang
    • Tentang Website
  • Sejarah KAHMI
  • AD/ART KAHMI
  • Struktur Pengurus
  • Opini
  • Hubungi Kami
KAHMI Sulsel
MW KAHMI Sulsel

 

Mekanisme dan Tata Cara Membentuk Majelis Rayon (MR) KAHMI

Tim Redaksi Tim Redaksi, 10 Agustus 2025

KAHMISULSEL.OR.ID – Majelis Rayon (MR) adalah salah satu struktur penting dalam organisasi Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI).

Keberadaan MR bertujuan memperkuat pembinaan anggota dan pemberdayaan masyarakat di tingkat instansi kerja atau perguruan tinggi.

Bagi kader dan alumni HMI yang ingin membentuk MR, ada sejumlah ketentuan dan tahapan yang perlu dipahami sesuai Anggaran Rumah Tangga (ART) KAHMI.

1. Pahami Kedudukan dan Fungsi MR

Menurut Pasal 70 ART KAHMI, MR adalah badan pelaksana organisasi yang berkedudukan di instansi kerja atau perguruan tinggi, dan bertanggung jawab kepada Musyawarah Rayon (MUSRAN).

Fungsinya meliputi pelaksanaan pembinaan anggota KAHMI dan pemberdayaan masyarakat di lingkup kerja atau kampus terkait.

2. Penuhi Syarat Minimal Anggota

Pasal 71 ayat (4) mengatur bahwa MR dapat dibentuk apabila terdapat sekurang-kurangnya 25 anggota KAHMI di instansi atau perguruan tinggi tersebut.

Jika jumlah anggota masih di bawah 25 orang, pembentukan tetap dimungkinkan, namun statusnya adalah Majelis Rayon Persiapan (Pasal 76 ayat 1).

BACA:  Terungkap! Produk Mengandung Babi Bersertifikat Halal, Ini Imbauan untuk Umat Muslim

Status ini bisa ditingkatkan menjadi definitif setelah memenuhi syarat anggota, dalam jangka waktu minimal lima tahun (Pasal 76 ayat 2).

3. Tentukan Wilayah dan Cakupan

MR dapat berdiri di satu instansi kerja atau perguruan tinggi tertentu, atau merupakan gabungan dari beberapa instansi/perguruan tinggi yang berdekatan dalam satu wilayah Majelis Wilayah (Pasal 71 ayat 5). Penentuan ini penting untuk memudahkan koordinasi dan memperkuat basis anggota.

4. Proses Pengesahan dan Pelantikan

Setelah memenuhi syarat anggota dan wilayah, pengurus MR harus disahkan oleh Majelis Wilayah (Pasal 71 ayat 2) dan dilantik oleh Majelis Wilayah (Pasal 71 ayat 3). Pengesahan ini menjadi legitimasi formal bagi MR untuk menjalankan tugas organisasi.

5. Pilih Struktur Kepengurusan

Menurut Pasal 75, MR dapat berbentuk Presidium atau Presidensial:

  • Bentuk Presidium: terdiri dari tiga anggota presidium, ketua-ketua bidang, sekretaris umum, sekretaris, bendahara umum, bendahara, dan seksi-seksi.
  • Bentuk Presidensial: memiliki ketua umum, ketua-ketua bidang, sekretaris umum, sekretaris, bendahara umum, bendahara, dan seksi-seksi.
BACA:  Majelis Daerah KAHMI: Struktur, Peran, dan Mekanisme Kerja

Selain itu, MR dapat membentuk Dewan Penasehat dan Dewan Pakar sesuai kebutuhan.

6. Masa Jabatan Pengurus MR

Masa jabatan MR adalah lima tahun sejak pengukuhan oleh Pimpinan Sidang MUSRAN (Pasal 72 ayat 1).

Enam bulan sebelum masa jabatan berakhir, Majelis Wilayah akan memberi surat peringatan pertama untuk mempersiapkan MUSRAN, diikuti peringatan kedua jika belum ada tindak lanjut.

Jika MUSRAN tetap tidak dilaksanakan, Majelis Wilayah dapat membekukan MR dan membentuk caretaker (Pasal 72 ayat 2–3).

7. Penuhi Kriteria Kepemimpinan

Calon presidium atau ketua umum MR harus memenuhi kriteria Pasal 74, yakni:

  • Anggota biasa yang memiliki pengalaman sebagai pengurus HMI dan KAHMI.
  • Berkomitmen meluangkan waktu, pikiran, dan sumber daya untuk KAHMI.
  • Berdomisili tetap di wilayah Majelis Wilayah tempat MR berkedudukan, dibuktikan dengan KTP.
  • Belum pernah menjabat sebagai presidium atau ketua umum MR selama dua periode.

8. Laksanakan MUSRAN

Pembentukan MR ditetapkan melalui Musyawarah Rayon (MUSRAN) yang menjadi forum tertinggi di tingkat rayon. Dalam MUSRAN, dilakukan pemilihan pengurus, penetapan program kerja, serta pengesahan struktur organisasi.

BACA:  KAHMI Sulsel dan Makassar Kolaborasi, Bakal Peringati Bersama Puncak Milad KAHMI ke-58

Kesimpulan

Membentuk Majelis Rayon KAHMI bukan hanya soal memenuhi syarat administratif, tetapi juga membangun komitmen kolektif alumni HMI di wilayah instansi atau perguruan tinggi.

Dengan memahami ketentuan Pasal 70–76 ART KAHMI, proses pembentukan MR akan berjalan tertib, sah secara organisasi, dan mampu menjalankan fungsinya untuk kemaslahatan anggota serta masyarakat. (*)

Jangan Lewatkan:

KAHMI Sulsel dan Makassar Kolaborasi, Bakal Peringati Bersama Puncak Milad KAHMI ke-58

KAHMI Pinrang 2021–2026 Resmi Dilantik, Siap Bersinergi Bangun Daerah di Era Disrupsi

Masa Depan Gerakan Keummatan di Indonesia di Era Presiden Prabowo Subianto

Menata Akhlak di Era Digital, Mewujudkan ICT sebagai Islamic Character Transmission

INFORMASI TERBARU

  • Nasional

    MN KAHMI Minta Presiden Hentikan Rivalitas Antar Penegak Hukum, Tegaskan Korupsi Musuh Bersama Bangsa

  • Fadriati AS, Koordinator Presidium MW KAHMI Sulawesi Selatan
    Persona

    Mengenal Fadriaty, Srikandi yang Kini Nakhodai KAHMI Sulawesi Selatan

  • LKK Nasional KOHATI (2)
    Forhati

    Hadriana Hanafie Ajak KOHATI Rekonstruksi Paradigma Kepemimpinan di Era Digital

  • Pelantikan Kabinet Unhas
    Berita

    Lima Kader KAHMI Makassar Isi Jabatan Strategis di Unhas Periode 2026–2030

  • Muliaty Mastura Yusuf, Wakil Sekretaris Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Sulawesi Selatan dan Wakil Sekretaris KAHMI Sulawesi Selatan
    Opini

    Perempuan: Penentu Demokrasi yang Belum Menentukan

ARTIKEL POPULER

  • Rumaisha Hasan
    BeritaForhati

    Breaking News: dr Rumaisha Hasan Pimpin Presidium FORHATI Sulsel Periode 2022-2027

  • Artikel

    KAHMI Sulsel dan Makassar Kolaborasi, Bakal Peringati Bersama Puncak Milad KAHMI ke-58

  • Dengki
    Opini

    Dengki, Penyakit Hati yang Menghancurkan Kebaikan dan Keharmonisan

  • Calon Presidium Forhati Sulsel 2022-2027
    BeritaForhati

    Inilah 6 Kandidat Jelang Pemilihan Presidium FORHATI Sulsel

  • Majelis Daerah KAHMI: Struktur, Peran, dan Mekanisme Kerja
    Artikel

    Majelis Daerah KAHMI: Struktur, Peran, dan Mekanisme Kerja

RSS KABAR FORHATI SULSEL

  • Hadriana Hanafie Dorong KOHATI Rekonstruksi Paradigma Kaderisasi di Era Digital
  • Mantapkan Agenda awal tahun 2026, FORHATI Sulsel Gelar Rapat Presidium
  • FORHATI Sulsel Matangkan Program Desa Piloting di Timbuseng Gowa
  • FORHATI Sulsel Gelar Rapat Presidium, Bahas Sosialisasi Pedoman Dasar Baru dan Pemantapan Program Kerja
  • Suryanarni Sultan Ditetapkan Sebagai Koordinator MW FORHATI Sulsel Tahun Ketiga Periode 2022–2027

RSS OPINI TERBARU

  • Perempuan: Penentu Demokrasi yang Belum Menentukan
  • Sulaiman dan Surat Saktinya kepada Ratu Balqis
  • Hujan di November Akhirnya Datang Juga
  • Opini Ni’matullah: Menggagas Otonomi Provinsi
  • HMI, Islam, dan Ke-Indonesia-an

KAHMISULSEL.OR.ID

Website ini dikelola oleh Lembaga Penerbitan dan Media Digital (LPMD) MW KAHMI SULSEL
Kantor Redaksi: Jln. Toddopuli VII/26, Borong, Kec. Manggala Kota Makassar – Sulawesi Selatan
E-mail : redaksikahmisulsel@gmail.com
Telp/WA: 0811-4455-212 (Abudhar)

DISCLAIMER
Diperbolehkan mengutip sebagian atau keseluruhan isi pemberitaan di website ini dengan menyertakan kredit ke LPMD MW KAHMI Sulsel.
©2026 MW KAHMI Sulsel