Skip to content
KAHMI Sulsel
MW KAHMI Sulsel

  • Home
  • Tentang
    • Tentang Website
  • Sejarah KAHMI
  • AD/ART KAHMI
  • Struktur Pengurus
  • Opini
  • Hubungi Kami
KAHMI Sulsel
MW KAHMI Sulsel

 

Ni’Matullah, KAHMI dan Politik Desentralisasi Indonesia

Tim Redaksi Tim Redaksi, 6 Januari 20266 Januari 2026

MASIH teringat jelas suasana ballroom Hotel Aryaduta Makassar, Jumat (10/10/2025) lalu, saat Koordinator Presidium MW KAHMI Sulsel, Ni’Matullah RB, didaulat membawakan sambutan pada pembukaan Silatreg KAHMI se-Sulawesi.

Nada suara Ketua Demokrat Sulsel itu tenang, tetapi muatan pesannya cukup berat, yakni tentang negara, daerah, dan arah desentralisasi Indonesia yang kian menjauh dari cita-cita awal reformasi.

“Seolah-olah kita ini hanya penumpang di republik ini,” ujarnya, singkat namun menghentak.

Pernyataan itu bukan sekadar kritik emosional. Ia lahir dari pengalaman panjang Ni’Matullah sebagai politisi daerah, legislator, sekaligus saksi hidup perubahan relasi pusat–daerah sejak otonomi daerah digulirkan lebih dari dua dekade lalu.

Euforia Otonomi

Reformasi 1998 membawa harapan besar bagi daerah. Otonomi daerah dipahami sebagai jalan keluar dari ketimpangan pembangunan, sentralisasi kekuasaan, dan ketidakadilan distribusi sumber daya.

Kabupaten/kota diberi kewenangan luas, daerah dipercaya mengurus rumah tangganya sendiri.

Namun, bagi Ni’Matullah, semangat itu kini mulai pudar. Berbagai regulasi nasional dalam satu dekade terakhir justru menunjukkan kecenderungan sebaliknya.

Kewenangan strategis daerah ditarik kembali ke pusat, atau setidaknya dipersempit dengan berbagai batasan administratif dan teknokratis. Pemerintah pusat, atas nama efisiensi, investasi, dan stabilitas, kembali menjadi aktor dominan dalam pengambilan keputusan.

“Anggaran transfer bisa dengan gampang dipotong, kewenangan bisa ditarik, kebijakan diatur sedemikian rupa. Otonomi yang dulu diagungkan, sekarang seperti dikerdilkan,” kata Ni’Matullah dalam forum tersebut.

Ni’Matullah, KAHMI dan Politik Desentralisasi Indonesia

Otonomi yang Tak Merata

Kritik Ni’Matullah tidak berhenti pada soal teknis pemerintahan. Ia menyentuh persoalan yang lebih mendasar: ketidakadilan desain otonomi daerah di Indonesia.

BACA:  Lantik MW KAHMI Sulsel, Ahmad Doli: Jaga Pengkaderan!

Aceh dengan kekhususan pascakonflik, Papua dengan otonomi khusus, serta Yogyakarta dengan keistimewaan berbasis sejarah, menjadi contoh daerah yang memperoleh perlakuan berbeda dari negara. Sementara itu, wilayah lain—termasuk provinsi-provinsi di Sulawesi—tetap berada dalam skema otonomi “biasa”.

Padahal, Sulawesi memiliki kontribusi besar terhadap republik ini, baik dari sisi sumber daya alam, geopolitik kawasan timur, hingga sejarah perjuangan kebangsaan.

“Apakah kontribusi kita dianggap kurang? Atau harus ada konflik dulu baru negara memberi perhatian?” tanya Ni’Matullah, setengah retoris, setengah menggugat.

Pertanyaan itu sesungguhnya menyasar jantung persoalan: apakah negara masih memandang keadilan wilayah sebagai prinsip utama, atau sekadar mengelola daerah berdasarkan kepentingan pragmatis jangka pendek.

Menyempitnya Ruang Daerah

Apa yang disampaikan Ni’Matullah bukannya tanpa dasar. Dalam praktiknya, sejumlah kewenangan daerah memang mengalami pergeseran signifikan.

Di sektor perizinan berusaha, Undang-Undang Cipta Kerja mengatur bahwa pemerintah daerah tetap berwenang, tetapi dengan syarat ketat. Jika daerah tidak mampu memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan pusat dalam batas waktu tertentu, kewenangan itu dapat diambil alih.

Di bidang pertambangan mineral dan batubara, kewenangan yang sebelumnya berada di kabupaten/kota ditarik ke provinsi, bahkan ke pusat. Hal ini dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Sementara dalam kehutanan, sebagian besar urusan perencanaan dan pengawasan hutan kini berada di tangan pemerintah pusat dan provinsi, menyisakan peran sangat terbatas bagi kabupaten/kota.

BACA:  Roadshow Halal Bihalal KAHMI Sulsel di Bantaeng Jaga Api Kebersamaan Kader

Bagi Ni’Matullah, semua ini membentuk pola yang sama, dimana daerah semakin administratif, sementara pusat semakin determinan.

Ni’Matullah: Politisi Daerah dengan Perspektif Intelektual

Kritik tersebut memiliki bobot karena datang dari sosok yang memahami dinamika politik daerah dari dalam.

Ni’Matullah bukanlah pendatang baru. Ia menjabat Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan selama dua periode, masa di mana relasi pusat–daerah mengalami banyak penyesuaian regulatif.

Sebagai politisi Partai Demokrat, ia dikenal konsisten memainkan peran penyeimbang kekuasaan di daerah.

Latar belakangnya sebagai alumnus Fakultas Ekonomi Universitas Hasanuddin serta aktivis organisasi sejak muda membentuk cara pandangnya yang tidak semata pragmatis, tetapi juga reflektif.

Dalam Pemilu 2024, Ni’Matullah bahkan mencoba membawa aspirasi daerah ke level nasional dengan maju sebagai calon anggota DPR RI.

Meski belum berhasil, langkah itu mempertegas posisinya sebagai politisi yang ingin mempengaruhi arah kebijakan, bukan sekadar mengelola rutinitas kekuasaan.

KAHMI dan Tanggung Jawab Moral Intelektual

Di titik inilah KAHMI menjadi relevan. Bagi Ni’Matullah, KAHMI tidak boleh berhenti sebagai organisasi nostalgia.

Dengan jejaring alumni yang tersebar di birokrasi, politik, akademisi, dan dunia usaha, KAHMI memiliki modal intelektual dan sosial yang besar.

“Kalau kita tidak memikirkan soal-soal besar ini secara serius, KAHMI hanya akan jadi organisasi temu kangen,” katanya lugas.

Pernyataan itu adalah otokritik sekaligus ajakan. KAHMI, dalam pandangan Ni’Matullah, harus kembali pada khitahnya sebagai ruang dialektika gagasan, tempat alternatif kebijakan dirumuskan, dan suara daerah diperjuangkan secara argumentatif, bukan reaktif.

BACA:  Ni’matullah: Akar Demonstrasi dari Kegelisahan Hidup Rakyat, Bukan Sekadar Aksi Brutal

Dalam konteks desentralisasi, KAHMI diharapkan mampu menawarkan pembacaan baru.

Paling tidak KAHMI bisa memulai diskursus bagaimana otonomi daerah diperkuat tanpa mengorbankan kepentingan nasional, dan bagaimana negara menjaga keseimbangan antara kontrol pusat dan kemandirian daerah.

Desentralisasi Belum Selesai

Apa yang disuarakan Ni’Matullah sesungguhnya mencerminkan satu kesadaran penting, bahwa desentralisasidi negara ini adalah proyek yang belum selesai. Ia bukan dogma yang beku, tetapi proses yang harus terus dikritisi dan diperbaiki.

Ketika negara terlalu curiga pada daerah, sentralisasi menguat. Ketika daerah gagal membangun tata kelola yang baik, kepercayaan publik runtuh. Di antara dua ekstrem itu, diperlukan ruang dialog yang jujur dan setara.

Forum Silatreg KAHMI se-Sulawesi yang lalu, mungkin hanya satu peristiwa kecil dalam kalender politik nasional.

Namun gagasan yang disampaikan Ni’Matullah menunjukkan bahwa di luar hiruk-pikuk kekuasaan, masih ada kegelisahan intelektual yang hidup—tentang keadilan wilayah, tentang peran daerah, dan tentang masa depan republik ini.

Pertanyaannya kini bukan lagi apakah desentralisasi penting, tetapi ke mana arah desentralisasi Indonesia sedang dibawa. Dan di tengah kebingungan arah itulah, suara-suara seperti Ni’Matullah menemukan relevansinya. (*)

Oleh: Asri Tadda (Direktur LPMD KAHMI Sulsel)

Jangan Lewatkan:

Bergegaslah (In Memoriam Kanda Agus Ajar Bantung)

Jangan Berhenti pada Ritual, Raihlah Kesadaran Ilahiah

INFORMASI TERBARU

  • Nasional

    MN KAHMI Minta Presiden Hentikan Rivalitas Antar Penegak Hukum, Tegaskan Korupsi Musuh Bersama Bangsa

  • Fadriati AS, Koordinator Presidium MW KAHMI Sulawesi Selatan
    Persona

    Mengenal Fadriaty, Srikandi yang Kini Nakhodai KAHMI Sulawesi Selatan

  • LKK Nasional KOHATI (2)
    Forhati

    Hadriana Hanafie Ajak KOHATI Rekonstruksi Paradigma Kepemimpinan di Era Digital

  • Pelantikan Kabinet Unhas
    Berita

    Lima Kader KAHMI Makassar Isi Jabatan Strategis di Unhas Periode 2026–2030

  • Muliaty Mastura Yusuf, Wakil Sekretaris Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Sulawesi Selatan dan Wakil Sekretaris KAHMI Sulawesi Selatan
    Opini

    Perempuan: Penentu Demokrasi yang Belum Menentukan

ARTIKEL POPULER

  • Rumaisha Hasan
    BeritaForhati

    Breaking News: dr Rumaisha Hasan Pimpin Presidium FORHATI Sulsel Periode 2022-2027

  • Artikel

    KAHMI Sulsel dan Makassar Kolaborasi, Bakal Peringati Bersama Puncak Milad KAHMI ke-58

  • Dengki
    Opini

    Dengki, Penyakit Hati yang Menghancurkan Kebaikan dan Keharmonisan

  • Calon Presidium Forhati Sulsel 2022-2027
    BeritaForhati

    Inilah 6 Kandidat Jelang Pemilihan Presidium FORHATI Sulsel

  • Majelis Daerah KAHMI: Struktur, Peran, dan Mekanisme Kerja
    Artikel

    Majelis Daerah KAHMI: Struktur, Peran, dan Mekanisme Kerja

RSS KABAR FORHATI SULSEL

  • Hadriana Hanafie Dorong KOHATI Rekonstruksi Paradigma Kaderisasi di Era Digital
  • Mantapkan Agenda awal tahun 2026, FORHATI Sulsel Gelar Rapat Presidium
  • FORHATI Sulsel Matangkan Program Desa Piloting di Timbuseng Gowa
  • FORHATI Sulsel Gelar Rapat Presidium, Bahas Sosialisasi Pedoman Dasar Baru dan Pemantapan Program Kerja
  • Suryanarni Sultan Ditetapkan Sebagai Koordinator MW FORHATI Sulsel Tahun Ketiga Periode 2022–2027

RSS OPINI TERBARU

  • Perempuan: Penentu Demokrasi yang Belum Menentukan
  • Sulaiman dan Surat Saktinya kepada Ratu Balqis
  • Hujan di November Akhirnya Datang Juga
  • Opini Ni’matullah: Menggagas Otonomi Provinsi
  • HMI, Islam, dan Ke-Indonesia-an

KAHMISULSEL.OR.ID

Website ini dikelola oleh Lembaga Penerbitan dan Media Digital (LPMD) MW KAHMI SULSEL
Kantor Redaksi: Jln. Toddopuli VII/26, Borong, Kec. Manggala Kota Makassar – Sulawesi Selatan
E-mail : redaksikahmisulsel@gmail.com
Telp/WA: 0811-4455-212 (Abudhar)

DISCLAIMER
Diperbolehkan mengutip sebagian atau keseluruhan isi pemberitaan di website ini dengan menyertakan kredit ke LPMD MW KAHMI Sulsel.
©2026 MW KAHMI Sulsel