Mekanisme dan Tata Cara Membentuk Majelis Rayon (MR) KAHMI Tim Redaksi, 10 Agustus 2025 KAHMISULSEL.OR.ID – Majelis Rayon (MR) adalah salah satu struktur penting dalam organisasi Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI). Keberadaan MR bertujuan memperkuat pembinaan anggota dan pemberdayaan masyarakat di tingkat instansi kerja atau perguruan tinggi. Bagi kader dan alumni HMI yang ingin membentuk MR, ada sejumlah ketentuan dan tahapan yang perlu dipahami sesuai Anggaran Rumah Tangga (ART) KAHMI. 1. Pahami Kedudukan dan Fungsi MR Menurut Pasal 70 ART KAHMI, MR adalah badan pelaksana organisasi yang berkedudukan di instansi kerja atau perguruan tinggi, dan bertanggung jawab kepada Musyawarah Rayon (MUSRAN). Fungsinya meliputi pelaksanaan pembinaan anggota KAHMI dan pemberdayaan masyarakat di lingkup kerja atau kampus terkait. 2. Penuhi Syarat Minimal Anggota Pasal 71 ayat (4) mengatur bahwa MR dapat dibentuk apabila terdapat sekurang-kurangnya 25 anggota KAHMI di instansi atau perguruan tinggi tersebut. Jika jumlah anggota masih di bawah 25 orang, pembentukan tetap dimungkinkan, namun statusnya adalah Majelis Rayon Persiapan (Pasal 76 ayat 1). BACA: Masa Depan Gerakan Keummatan di Indonesia di Era Presiden Prabowo SubiantoStatus ini bisa ditingkatkan menjadi definitif setelah memenuhi syarat anggota, dalam jangka waktu minimal lima tahun (Pasal 76 ayat 2). 3. Tentukan Wilayah dan Cakupan MR dapat berdiri di satu instansi kerja atau perguruan tinggi tertentu, atau merupakan gabungan dari beberapa instansi/perguruan tinggi yang berdekatan dalam satu wilayah Majelis Wilayah (Pasal 71 ayat 5). Penentuan ini penting untuk memudahkan koordinasi dan memperkuat basis anggota. 4. Proses Pengesahan dan Pelantikan Setelah memenuhi syarat anggota dan wilayah, pengurus MR harus disahkan oleh Majelis Wilayah (Pasal 71 ayat 2) dan dilantik oleh Majelis Wilayah (Pasal 71 ayat 3). Pengesahan ini menjadi legitimasi formal bagi MR untuk menjalankan tugas organisasi. 5. Pilih Struktur Kepengurusan Menurut Pasal 75, MR dapat berbentuk Presidium atau Presidensial: Bentuk Presidium: terdiri dari tiga anggota presidium, ketua-ketua bidang, sekretaris umum, sekretaris, bendahara umum, bendahara, dan seksi-seksi. Bentuk Presidensial: memiliki ketua umum, ketua-ketua bidang, sekretaris umum, sekretaris, bendahara umum, bendahara, dan seksi-seksi. BACA: Terungkap! Produk Mengandung Babi Bersertifikat Halal, Ini Imbauan untuk Umat MuslimSelain itu, MR dapat membentuk Dewan Penasehat dan Dewan Pakar sesuai kebutuhan. 6. Masa Jabatan Pengurus MR Masa jabatan MR adalah lima tahun sejak pengukuhan oleh Pimpinan Sidang MUSRAN (Pasal 72 ayat 1). Enam bulan sebelum masa jabatan berakhir, Majelis Wilayah akan memberi surat peringatan pertama untuk mempersiapkan MUSRAN, diikuti peringatan kedua jika belum ada tindak lanjut. Jika MUSRAN tetap tidak dilaksanakan, Majelis Wilayah dapat membekukan MR dan membentuk caretaker (Pasal 72 ayat 2–3). 7. Penuhi Kriteria Kepemimpinan Calon presidium atau ketua umum MR harus memenuhi kriteria Pasal 74, yakni: Anggota biasa yang memiliki pengalaman sebagai pengurus HMI dan KAHMI. Berkomitmen meluangkan waktu, pikiran, dan sumber daya untuk KAHMI. Berdomisili tetap di wilayah Majelis Wilayah tempat MR berkedudukan, dibuktikan dengan KTP. Belum pernah menjabat sebagai presidium atau ketua umum MR selama dua periode. BACA: KAHMI Pinrang 2021–2026 Resmi Dilantik, Siap Bersinergi Bangun Daerah di Era Disrupsi8. Laksanakan MUSRAN Pembentukan MR ditetapkan melalui Musyawarah Rayon (MUSRAN) yang menjadi forum tertinggi di tingkat rayon. Dalam MUSRAN, dilakukan pemilihan pengurus, penetapan program kerja, serta pengesahan struktur organisasi. Kesimpulan Membentuk Majelis Rayon KAHMI bukan hanya soal memenuhi syarat administratif, tetapi juga membangun komitmen kolektif alumni HMI di wilayah instansi atau perguruan tinggi. Dengan memahami ketentuan Pasal 70–76 ART KAHMI, proses pembentukan MR akan berjalan tertib, sah secara organisasi, dan mampu menjalankan fungsinya untuk kemaslahatan anggota serta masyarakat. (*) Jangan Lewatkan:Wisma HMI Botolempangan: Jejak Sejarah Perjuangan Kader HMI MakassarMasa Depan Gerakan Keummatan di Indonesia di Era Presiden Prabowo SubiantoNi'matullah: KAHMI Independen, Tidak Ada Kubu-Kubuan di Pilkada!Terungkap! Produk Mengandung Babi Bersertifikat Halal, Ini Imbauan untuk Umat Muslim