Skip to content
KAHMI Sulsel
MW KAHMI Sulsel

  • Home
  • Tentang
    • Tentang Website
  • Sejarah KAHMI
  • AD/ART KAHMI
  • Struktur Pengurus
  • Opini
  • Hubungi Kami
KAHMI Sulsel
MW KAHMI Sulsel

 

Membongkar Bahaya dan Hukum Syariah Judi Online

Tim Redaksi Tim Redaksi, 29 Juni 2024

Oleh: Munawir K

Judi online telah menjadi fenomena yang sangat meresahkan di era digital.

Kemudahan akses melalui internet yang tersedia 24 jam dan beragam bentuknya, seperti slot, togel, poker, bingo, kasino, roulette, judi bola, dan pacuan kuda, membuat praktik ini semakin menjamur di berbagai lapisan masyarakat.

Dampak negatif dari judi online sangat signifikan, mencakup kecanduan, kriminalitas, kemiskinan, dan kehancuran moral individu serta masyarakat.

Islam, sebagai agama yang sempurna dan paripurna, telah mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk dalam hal perjudian. Islam mengharamkan segala bentuk judi, termasuk judi online, karena dampak negatifnya yang sangat besar.

Berikut ini adalah uraian mendalam dan filosofis degan analisis mendalam tentang hukum judi online dalam Islam, diperkuat dengan dalil-dalil dari Al-Quran, hadits Nabi, serta qaul sahabat dan ulama .

Dalil dari Al-Quran dan berbagai Hadits Nabi telah menyoroti dan membahas terkait perjudian ini diantaranya :

1. Surah Al-Maidah ayat 90-91

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ * إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu karena (meminum) khamar dan berjudi, serta menghalangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”

Ayat ini dengan tegas mengharamkan judi dan menyamakan perbuatan tersebut dengan tindakan syaitan. Allah SWT mengingatkan bahwa judi menimbulkan permusuhan dan kebencian serta menghalangi manusia dari mengingat-Nya dan melaksanakan shalat.

2. Surah Al-Baqarah ayat 219

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.'”

BACA:  Spiritualitas Haji: Membangun Kesabaran dan Solidaritas Sosial

Dalam ayat ini, Allah SWT menjelaskan bahwa meskipun ada sedikit manfaat dalam khamar dan judi, namun dosa dan kerugiannya jauh lebih besar, sehingga keduanya diharamkan.

Selain dari Firman Allah yang termaktub dalam al- qir’an lajiqn tentang perjudian ini juga diperkuat oleh sejumlah dalil yang bersumber dari Hadits Nabi.

Diantaranya dalam sebuah Hadits dimana Rasulullah SAW juga mengharamkan judi melalui berbagai sabdanya , antara lain:

1. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ تَعَالَ أُقَامِرْكَ، فَلْيَتَصَدَّقْ

“Barangsiapa yang berkata kepada temannya, ‘Mari kita berjudi,’ maka hendaklah ia bersedekah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa bahkan ajakan untuk berjudi sudah dianggap sebagai dosa yang harus ditebus dengan sedekah.

2. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ شِيرِهِ، فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَدَهُ فِي لَحْمِ خِنزِيرٍ وَدَمِهِ

“Barangsiapa bermain dadu, maka seolah-olah dia mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi.” (HR. Muslim)

Hadits ini mempertegas bahwa permainan yang mengandung unsur perjudian adalah haram dan diumpamakan dengan sesuatu yang najis dalam Islam.

Qaul/Pernyataan Sahabat dan Ulama

Para sahabat dan ulama juga sepakat bahwa judi adalah haram. Berikut beberapa qaul dari sahabat dan ulama yang memperkuat keharaman judi:

1. Ibnu Abbas berkata:

“judi adalah sesuatu yang diharamkan oleh Allah dalam Al-Quran dan Sunnah.”

2. Imam Malik dalam kitabnya Al-Muwaththa’ menyebutkan:

“Segala bentuk permainan yang melibatkan taruhan adalah haram, termasuk judi.”

3. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menegaskan:

“Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwa judi adalah haram. Hal ini berdasarkan Al-Quran dan Sunnah serta ijma’ ulama.”

4.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:

“Judi adalah semua jenis permainan yang melibatkan taruhan, di mana salah satu pihak mengambil keuntungan dari pihak lain. Permainan seperti itu adalah haram dalam syariat Islam karena mengandung unsur zalim dan makan harta orang lain dengan cara yang batil.”

BACA:  Penyebab Kesombongan, Bahaya dan Cara Mengatasinya

Ditinjau dalam perspektif filosofis, judi merusak moral dan keuangan individu serta masyarakat. Islam mengharamkan judi bukan hanya karena kerugian materi, tetapi juga karena dampak psikologis dan sosial yang ditimbulkan.

Judi dapat menyebabkan kecanduan, memicu tindakan kriminal, merusak hubungan sosial, dan mengarah pada kemiskinan.

Melalui pendekatan holistik, Islam memandang bahwa menjaga kebersihan hati, kestabilan ekonomi, dan harmoni sosial adalah bagian dari tujuan syariah (maqashid syariah).

Oleh karena itu, segala sesuatu yang merusak tujuan-tujuan ini, termasuk judi, harus dihindari.

1. Menjaga Agama (Hifz ad-Din).
Judi menghalangi seseorang dari mengingat Allah dan melaksanakan ibadah. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surah Al-Maidah ayat 91 bahwa syaitan menggunakan judi untuk menjauhkan manusia dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat.

2. Menjaga Jiwa (Hifz an-Nafs) Judi menyebabkan kecanduan yang merusak mental dan psikologis seseorang. Orang yang kecanduan judi seringkali mengalami stres, depresi, dan gangguan mental lainnya.

3. Menjaga Akal (Hifz al-‘Aql):
Judi mengganggu akal sehat seseorang. Orang yang berjudi seringkali tidak mampu membuat keputusan yang rasional dan logis karena terdorong oleh keinginan untuk menang dan mendapatkan uang dengan cara instan.

4. Menjaga Keturunan (Hifz an-Nasl)
Judi merusak hubungan keluarga. Banyak keluarga yang hancur karena salah satu anggotanya kecanduan judi, yang mengakibatkan ketidakstabilan emosional dan finansial dalam rumah tangga.

5. Menjaga Harta (Hifz al-Mal): Judi adalah bentuk eksploitasi dan perampasan harta orang lain. Islam sangat menghargai kepemilikan harta yang diperoleh dengan cara yang halal dan adil. Judi merusak prinsip ini dengan cara mendapatkan harta secara tidak adil dan merugikan orang lain.

Walhasil, Islam mengharamkan judi dengan dasar yang kuat dari Al-Quran, hadits Nabi, dan pendapat sahabat serta ulama. Judi, termasuk judi online, membawa banyak mudarat bagi individu dan masyarakat.

Umat Islam diharapkan menjauhi segala bentuk perjudian untuk menjaga kebersihan jiwa, kestabilan ekonomi, dan harmoni sosial, serta meraih keberkahan hidup di dunia dan akhirat.

BACA:  Aksi Massa dan Alarm Kepemimpinan: Membaca Kejanggalan Bernegara

Kesimpulan

Judi online, seperti bentuk judi lainnya, adalah haram dalam Islam. Dengan dalil-dalil yang jelas dari Al-Quran dan hadits, serta dukungan dari pendapat sahabat dan ulama, umat Islam harus menghindari praktik ini.

Dampak negatif judi terhadap individu dan masyarakat menegaskan pentingnya mengikuti ajaran Islam yang komprehensif dan holistik dalam menjaga:

1.Keimanan dan ketakwaan:

Menjaga agar tetap teguh dalam iman dan menjalankan perintah Allah SWT serta menjauhi larangan-Nya, termasuk menjauhi segala bentuk perjudian.

2.Kesehatan mental dan emosional:

Menghindari kecanduan yang dapat merusak kesehatan mental dan emosional individu. Kecanduan judi tidak hanya menimbulkan stres dan depresi, tetapi juga dapat merusak hubungan sosial dan keluarga.

3.Keberkahan dan ketenangan dalam hidup:

Mencari rezeki yang halal dan berkah. Judi merusak keberkahan harta karena diperoleh dengan cara yang tidak adil dan merugikan orang lain.

4.Keharmonisan dalam masyarakat:

Menjaga harmoni sosial dengan menghindari tindakan yang dapat memicu permusuhan dan kebencian, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran bahwa judi menyebabkan permusuhan dan menghalangi manusia dari mengingat Allah SWT.

5. Kepemilikan harta yang halal dan adil:

Menghargai prinsip-prinsip keadilan dalam memperoleh harta. Islam sangat menekankan pentingnya mencari rezeki dengan cara yang halal dan adil, tanpa mengeksploitasi orang lain.

Secara keseluruhan, larangan judi dalam Islam bertujuan untuk melindungi umat dari berbagai dampak negatif yang merusak baik dari segi spiritual, mental, maupun sosial.

Dengan menjauhi judi, termasuk judi online, umat Islam diharapkan dapat menjaga kebersihan jiwa, kestabilan ekonomi, dan harmoni sosial, serta meraih keberkahan hidup di dunia dan akhirat. [*]

Jangan Lewatkan:

Prasangka Buruk: Perusak Hubungan dan Harmonisasi

Bayangkan Muka Walid; Kultus Personal dan Manipulasi Ritual

Makna Filosofis dan Spiritual Ibadah Kurban: Integrasi Antara Ketaatan Ritual dan Etika Sosial

Silaturahmi Regional KAHMI, Momentum Kebangkitan dan Kolaborasi

INFORMASI TERBARU

  • Ir Fadriati AS, MM, Koordinator Presidium MW KAHMI Sulsel
    Berita

    8 Maret 2026, KAHMI Sulsel Gelar Bukber dan Peringati Milad ke-79 HMI di Makassar

  • Ilustrasi orang beribadah
    Oase

    Jangan Berhenti pada Ritual, Raihlah Kesadaran Ilahiah

  • KAHMI Palopo Gelar Diskusi Publik, Bedah Masa Depan Provinsi Luwu Raya
    Berita

    Diskusi Publik KAHMI Palopo Dorong Strategi Data dan Lobi Politik untuk Pemekaran Luwu Raya

  • Erwin S Wijaya di Musda KAHMI Luwu Utara
    Daerah

    Erwin S Wijaya Diaklamasi Pimpin KAHMI Luwu Utara Periode 2026–2030

  • Ni'matullah di Silatreg KAHMI se-Sulawesi, 10 Oktober 2025 lalu.
    Oase

    Ni’Matullah, KAHMI dan Politik Desentralisasi Indonesia

ARTIKEL POPULER

  • Rumaisha Hasan
    BeritaForhati

    Breaking News: dr Rumaisha Hasan Pimpin Presidium FORHATI Sulsel Periode 2022-2027

  • Artikel

    KAHMI Sulsel dan Makassar Kolaborasi, Bakal Peringati Bersama Puncak Milad KAHMI ke-58

  • Calon Presidium Forhati Sulsel 2022-2027
    BeritaForhati

    Inilah 6 Kandidat Jelang Pemilihan Presidium FORHATI Sulsel

  • Suasana MUSDA MD KAHMI Luwu Timur
    BeritaDaerahKahmisiana

    Terpilih Aklamasi, Ramadhan Pirade Pimpin MD KAHMI Luwu Timur

  • Mubyl Handaling
    BeritaNasional

    Kabar Duka! Mantan Ketua KAHMI Sulsel Mubyl Handaling Tutup Usia

RSS KABAR FORHATI SULSEL

  • Mantapkan Agenda awal tahun 2026, FORHATI Sulsel Gelar Rapat Presidium
  • FORHATI Sulsel Matangkan Program Desa Piloting di Timbuseng Gowa
  • FORHATI Sulsel Gelar Rapat Presidium, Bahas Sosialisasi Pedoman Dasar Baru dan Pemantapan Program Kerja
  • Suryanarni Sultan Ditetapkan Sebagai Koordinator MW FORHATI Sulsel Tahun Ketiga Periode 2022–2027
  • Eratkan Silaturahmi, Pengurus FORHATI Sulsel Hadiri Buka Puasa KAHMI dan Forhati Makassar

RSS OPINI TERBARU

  • Sulaiman dan Surat Saktinya kepada Ratu Balqis
  • Hujan di November Akhirnya Datang Juga
  • Opini Ni’matullah: Menggagas Otonomi Provinsi
  • HMI, Islam, dan Ke-Indonesia-an
  • Tenggelam di Telaga HMI, Menemukan Diri dalam Pergerakan

KAHMISULSEL.OR.ID

Website ini dikelola oleh Lembaga Penerbitan dan Media Digital (LPMD) MW KAHMI SULSEL
Kantor Redaksi: Jln. Toddopuli VII/26, Borong, Kec. Manggala Kota Makassar – Sulawesi Selatan
E-mail : redaksikahmisulsel@gmail.com
Telp/WA: 0811-4455-212 (Abudhar)

DISCLAIMER
Diperbolehkan mengutip sebagian atau keseluruhan isi pemberitaan di website ini dengan menyertakan kredit ke LPMD MW KAHMI Sulsel.
©2026 MW KAHMI Sulsel