Majelis Daerah KAHMI: Struktur, Peran, dan Mekanisme Kerja Tim Redaksi, 10 Agustus 2025 KAHMISULSEL.OR.ID – Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) memiliki struktur organisasi berjenjang, mulai dari tingkat nasional hingga rayon. Salah satu tingkat strategis yang menjadi penggerak utama di daerah adalah Majelis Daerah (MD). Keberadaan MD menjadi tulang punggung pelaksanaan program KAHMI di kabupaten/kota, sekaligus wadah konsolidasi alumni HMI dalam berkontribusi pada pembangunan daerah. Kedudukan dan Fungsi MD Majelis Daerah adalah badan pelaksana organisasi di tingkat kabupaten/kota yang dibentuk sesuai administrasi kewilayahan pemerintahan dan bertanggung jawab kepada Musyawarah Daerah (MUSDA) (Pasal 63 ayat 1). MD berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota (Pasal 63 ayat 2) dan dipimpin oleh Ketua Umum atau Presidium sebagai pelaksana organisasi tertinggi di tingkat daerah (Pasal 63 ayat 3). Pembentukan MD mensyaratkan adanya minimal 25 anggota KAHMI (Pasal 63 ayat 6). Jika jumlah anggota belum memenuhi syarat, MD dapat dibentuk dari gabungan beberapa kabupaten/kota yang saling berbatasan (Pasal 63 ayat 7). Pemekaran dari gabungan ini dapat dilakukan atas persetujuan Majelis Wilayah (Pasal 63 ayat 8). Masa Jabatan dan Pengakhiran Kepengurusan Masa jabatan pengurus MD adalah lima tahun terhitung sejak pengukuhan Ketua Umum atau Presidium oleh pimpinan sidang MUSDA (Pasal 64 ayat 1). Enam bulan sebelum masa jabatan berakhir, Majelis Wilayah (MW) akan memberikan surat pemberitahuan pertama untuk mempersiapkan MUSDA. Jika dalam tiga bulan berikutnya belum ada jadwal MUSDA, MW akan mengirimkan pemberitahuan kedua. BACA: Sabtu Besok, KAHMI Sulsel Gelar FGD, Bahas Banjir dan Tanah Longsor di SulselApabila tiga bulan setelah pemberitahuan kedua MUSDA belum dilaksanakan, MW berwenang mengambil langkah organisatoris, termasuk pembekuan atau pembentukan caretaker, yang ditetapkan melalui keputusan Majelis Nasional (Pasal 64 ayat 2–3). Kepemimpinan MD juga dapat berakhir sebelum masa jabatan selesai apabila Ketua Umum atau anggota Presidium meninggal dunia, mengundurkan diri, tersangkut pidana dengan putusan tetap, diketahui bukan anggota HMI, atau berhalangan tetap (Pasal 65 ayat 1). Penggantian dilakukan sesuai mekanisme yang diatur, termasuk penunjukan pejabat sementara atau pelaksanaan MUSDA Luar Biasa (Pasal 65 ayat 2–4). Kriteria Kepemimpinan Calon Ketua Umum atau anggota Presidium MD harus memenuhi kriteria: Pernah menjadi pengurus HMI dan KAHMI (Pasal 66 ayat 1 huruf a dan ayat 5). Memiliki komitmen waktu, pikiran, dan sumber daya untuk KAHMI (Pasal 66 ayat 1 huruf b). Memiliki kapasitas dan kapabilitas kepemimpinan (Pasal 66 ayat 1 huruf c). Berintegritas dan bebas dari praktik politik uang dalam proses pencalonan (Pasal 66 ayat 1 huruf e). Menyerahkan biodata, visi-misi tertulis dan lisan, serta bukti formal pengkaderan di HMI (Pasal 66 ayat 2–3). Menandatangani Pakta Integritas dan surat kesediaan mundur jika tidak aktif (Pasal 66 ayat 4). Belum pernah menjabat selama dua periode (Pasal 66 ayat 6). Komposisi Pengurus Struktur MD dapat berbentuk presidium atau presidensial (Pasal 67 ayat 1–2). Model presidium terdiri dari lima orang Presidium mewakili gender dan profesi alumni, dilengkapi Ketua Bidang, Sekretaris Umum, Wakil Sekretaris, Bendahara Umum, Bendahara, divisi-divisi, dan pimpinan lembaga khusus. Model presidensial menempatkan Ketua Umum sebagai pimpinan utama, dengan struktur bidang dan lembaga di bawahnya. BACA: KAHMI Pinrang 2021–2026 Resmi Dilantik, Siap Bersinergi Bangun Daerah di Era DisrupsiKoordinator dan periodenisasi Presidium ditentukan melalui rapat anggota Presidium pasca-MUSDA (Pasal 67 ayat 4–5). MD juga dapat membentuk Dewan Penasehat dan Dewan Pakar sesuai kebutuhan (Pasal 67 ayat 6–7). Selain itu, MD bertanggung jawab membentuk Lembaga Khusus, Badan Otonom, dan Badan Usaha di tingkat daerah (Pasal 68). Majelis Daerah Persiapan Bagi daerah dengan anggota kurang dari 25 orang, dapat dibentuk Majelis Daerah Persiapan (Pasal 69 ayat 1). Dalam jangka waktu lima tahun, jika syarat terpenuhi, statusnya dapat ditingkatkan menjadi MD definitif berdasarkan keputusan Majelis Nasional atas usulan MW (Pasal 69 ayat 2). Tata Cara Pemilihan Pengurus Pemilihan Ketua Umum atau Presidium MD dilakukan dalam sidang pleno MUSDA (Pasal 37 ayat 1). Prosesnya meliputi: Usulan bakal calon oleh peserta MUSDA (Pasal 37 ayat 1). Pernyataan kesediaan langsung di hadapan sidang (Pasal 37 ayat 2). Penetapan calon oleh pimpinan sidang MUSDA (Pasal 37 ayat 3). Jika jumlah calon sesuai kuota (lima presidium atau satu ketua umum), dapat ditetapkan secara aklamasi (Pasal 37 ayat 4). Pemungutan suara oleh anggota MD terdaftar (Pasal 37 ayat 5). Penetapan peraih suara terbanyak sebagai pengurus terpilih (Pasal 37 ayat 6–8). Pemilihan Ketua Dewan Penasehat dan Ketua Dewan Pakar dilakukan bersamaan dengan pemilihan pengurus MD, dengan ketentuan calon berasal dari kader senior atau anggota berpengalaman, serta ditetapkan melalui perolehan suara terbanyak atau aklamasi jika calon tunggal (Pasal 38 dan Pasal 39). BACA: Memahami Perbedaan antara PNS dan PPPKKesimpulan Majelis Daerah KAHMI merupakan ujung tombak pelaksanaan program organisasi di tingkat kabupaten/kota. Dengan dasar hukum yang jelas dalam ART, keberadaan MD diharapkan mampu menjaga marwah organisasi, mengonsolidasikan alumni, dan berkontribusi nyata dalam pembangunan daerah. Setiap aspek mulai dari pembentukan, masa jabatan, kriteria kepemimpinan, hingga tata cara pemilihan diatur secara detail agar roda organisasi berjalan dengan baik, demokratis, dan berintegritas. (*) Jangan Lewatkan:Mekanisme dan Tata Cara Membentuk Majelis Rayon (MR) KAHMISabtu Besok, KAHMI Sulsel Gelar FGD, Bahas Banjir dan Tanah Longsor di SulselMasa Depan Gerakan Keummatan di Indonesia di Era Presiden Prabowo SubiantoKAHMI Sulsel dan Makassar Kolaborasi, Bakal Peringati Bersama Puncak Milad KAHMI ke-58