Skip to content
KAHMI Sulsel
MW KAHMI Sulsel

  • Home
  • Tentang
    • Tentang Website
  • Sejarah KAHMI
  • AD/ART KAHMI
  • Struktur Pengurus
  • Opini
  • Hubungi Kami
KAHMI Sulsel
MW KAHMI Sulsel

 

Kedudukan dan Fungsi Majelis Rayon KAHMI Menurut AD/ART Terbaru Hasil Munas XI Palu

Tim Redaksi Tim Redaksi, 9 Agustus 20259 Agustus 2025

KAHMISULSEL.OR.ID – Musyawarah Nasional (Munas) KAHMI ke-XI di Palu Sulawesi Tengah tahun 2022 lalu telah menetapkan sejumlah perubahan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KAHMI. Salah satunya tentang status dan kedudukan Majelis Rayon (MR) KAHMI.

Menurut Anggaran Rumah Tangga (ART) KAHMI Pasal 70 ayat (1), Majelis Rayon KAHMI adalah salah satu badan pelaksana organisasi yang berkedudukan di instansi kerja atau perguruan tinggi, dan bertanggung jawab langsung kepada Musyawarah Rayon (MUSRAN).

Selanjutnya, berdasarkan ART KAHMI, dijelaskan bahwa fungsi utama MR adalah melaksanakan pembinaan anggota dan pemberdayaan masyarakat (Pasal 70 ayat (2)).

MR KAHMI

Sesuai ketentuan Pasal 71, Majelis Rayon dibentuk dan berkedudukan di instansi kerja atau perguruan tinggi yang telah ditentukan. Pengurusnya disahkan dan dilantik oleh Majelis Wilayah (ayat 2–3).

Pembentukan Majelis Rayon hanya dimungkinkan apabila terdapat sedikitnya 25 anggota KAHMI (ayat 4). Namun, Majelis Rayon juga dapat dibentuk dari gabungan beberapa instansi kerja atau perguruan tinggi yang berdekatan dalam wilayah Majelis Wilayah (ayat 5).

Masa jabatan Majelis Rayon adalah lima tahun terhitung sejak pengukuhan Presidium atau Ketua Umum oleh Pimpinan Sidang MUSRAN (Pasal 72 ayat 1).

BACA:  Ni'matullah: KAHMI Independen, Tidak Ada Kubu-Kubuan di Pilkada!

Enam bulan sebelum masa jabatan berakhir, Majelis Wilayah mengirimkan surat peringatan pertama untuk mempersiapkan MUSRAN. Jika dalam tiga bulan setelahnya belum ada pemberitahuan tertulis mengenai jadwal MUSRAN, Majelis Wilayah akan mengeluarkan peringatan kedua.

Apabila dalam tiga bulan berikutnya MUSRAN tetap tidak dilaksanakan, Majelis Wilayah berhak mengambil langkah-langkah organisatoris, termasuk membekukan pengurus dan membentuk caretaker hingga terbentuk pengurus baru hasil MUSRAN (Pasal 72 ayat 2–3).

Pasal 73 mengatur pemberhentian Anggota Presidium atau Ketua Umum Majelis Rayon, antara lain jika yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, dinyatakan bersalah secara hukum, diketahui bukan anggota HMI, mengalami berhalangan tetap selama satu tahun, atau diberhentikan oleh Dewan Etik KAHMI (ayat 1).

Jika yang berhenti hanya satu atau dua anggota Presidium, tugasnya diambil alih anggota lainnya. Namun, jika yang berhenti tiga orang atau lebih, dapat diusulkan Musyawarah Rayon Luar Biasa (ayat 2).

Untuk Ketua Umum yang berhenti, akan ditunjuk Pejabat Sementara oleh Rapat Pengurus Harian, yang wajib melaksanakan Musyawarah Rayon Luar Biasa dalam waktu maksimal enam bulan untuk memilih Ketua Umum definitif, kecuali sisa masa jabatan kurang dari satu tahun (ayat 3–4).

BACA:  Memahami Perbedaan antara PNS dan PPPK

Kriteria calon Presidium atau Ketua Umum Majelis Rayon diatur dalam Pasal 74. Calon harus merupakan anggota biasa yang pernah menjadi pengurus HMI dan KAHMI, memiliki komitmen waktu dan sumber daya untuk KAHMI, berdomisili tetap di wilayah Majelis Wilayah terkait, serta belum pernah menjabat sebagai Presidium atau Ketua Umum Majelis Rayon selama dua periode.

Komposisi pengurus diatur dalam Pasal 75. Majelis Rayon dapat berbentuk Presidium atau Presidensial. Bentuk Presidium terdiri dari tiga anggota Presidium, Ketua-Ketua Bidang, Sekretaris Umum dan sekretaris-sekretaris lainnya, Bendahara Umum dan bendahara-bendahara, serta seksi-seksi.

Bentuk Presidensial memiliki struktur Ketua Umum, Ketua-Ketua Bidang, Sekretaris Umum dan para sekretaris, Bendahara Umum dan para bendahara, serta seksi-seksi.

Penentuan Koordinator Presidium dilakukan melalui rapat anggota Presidium atau pemilihan internal jika terpilih secara aklamasi. Selain itu, dapat dibentuk Dewan Penasehat dan Dewan Pakar di tingkat Rayon sesuai kebutuhan.

Pasal 76 memberikan ketentuan khusus bagi rayon yang jumlah anggotanya kurang dari 25 orang. Dalam kondisi ini, dapat dibentuk Majelis Rayon Persiapan.

BACA:  KAHMI Sulsel dan Makassar Kolaborasi, Bakal Peringati Bersama Puncak Milad KAHMI ke-58

Setelah jangka waktu sekurang-kurangnya lima tahun dan memenuhi syarat jumlah anggota, statusnya dapat ditingkatkan menjadi Majelis Rayon definitif melalui keputusan Majelis Wilayah yang ditembuskan ke Majelis Nasional KAHMI.

Dengan demikian, ketentuan Pasal 70–76 AD/ART KAHMI ini memberikan kerangka yang jelas mengenai kedudukan, fungsi, pembentukan, masa jabatan, pemberhentian, kriteria kepemimpinan, susunan pengurus, hingga status persiapan Majelis Rayon.

Semua itu menjadi pedoman baku agar keberadaan Majelis Rayon dapat berjalan efektif dan selaras dengan tujuan organisasi KAHMI.

_____________

Untuk melihat AD/ART KAHMI terbaru hasil Munas XI di Palu tahun 2022 lalu, silahkan klik di sini.

Jangan Lewatkan:

Memahami Perbedaan antara PNS dan PPPK

Mekanisme dan Tata Cara Membentuk Majelis Rayon (MR) KAHMI

Masa Depan Gerakan Keummatan di Indonesia di Era Presiden Prabowo Subianto

Ni'matullah: KAHMI Independen, Tidak Ada Kubu-Kubuan di Pilkada!

INFORMASI TERBARU

  • Raih Gelar Doktor di Unhas, Hidayah Muhallim Teliti Politik Kebencanaan dan Risiko Banjir Makassar
    Berita

    Raih Gelar Doktor di Unhas, Hidayah Muhallim Teliti Politik Kebencanaan dan Risiko Banjir Makassar

  • Pelantikan FORHATI Selayar
    Forhati

    Hadriana Hanafie Lantik FORHATI Selayar, Soroti Potensi Ekonomi Biru dan Hijau

  • Fadriaty AS Lantik Pengurus MD KAHMI Selayar, Dorong Alumni Hadirkan Gagasan Strategi
    Daerah

    Fadriaty AS Lantik Pengurus MD KAHMI Selayar, Dorong Alumni Hadirkan Gagasan Strategis

  • Nasional

    MN KAHMI Minta Presiden Hentikan Rivalitas Antar Penegak Hukum, Tegaskan Korupsi Musuh Bersama Bangsa

  • Fadriati AS, Koordinator Presidium MW KAHMI Sulawesi Selatan
    Persona

    Mengenal Fadriaty, Srikandi yang Kini Nakhodai KAHMI Sulawesi Selatan

ARTIKEL POPULER

  • Rumaisha Hasan
    BeritaForhati

    Breaking News: dr Rumaisha Hasan Pimpin Presidium FORHATI Sulsel Periode 2022-2027

  • Artikel

    KAHMI Sulsel dan Makassar Kolaborasi, Bakal Peringati Bersama Puncak Milad KAHMI ke-58

  • Opini

    Penyebab Kesombongan, Bahaya dan Cara Mengatasinya

  • Ilustrasi Prasangka Buruk
    Opini

    Prasangka Buruk: Perusak Hubungan dan Harmonisasi

  • Majelis Daerah KAHMI: Struktur, Peran, dan Mekanisme Kerja
    Artikel

    Majelis Daerah KAHMI: Struktur, Peran, dan Mekanisme Kerja

RSS KABAR FORHATI SULSEL

  • FORHATI Selayar Resmi Dilantik, Hadriana Hanafie Dorong Penguatan Ekonomi Perempuan
  • Hadriana Hanafie Dorong KOHATI Rekonstruksi Paradigma Kaderisasi di Era Digital
  • Mantapkan Agenda awal tahun 2026, FORHATI Sulsel Gelar Rapat Presidium
  • FORHATI Sulsel Matangkan Program Desa Piloting di Timbuseng Gowa
  • FORHATI Sulsel Gelar Rapat Presidium, Bahas Sosialisasi Pedoman Dasar Baru dan Pemantapan Program Kerja

RSS OPINI TERBARU

  • Perempuan: Penentu Demokrasi yang Belum Menentukan
  • Sulaiman dan Surat Saktinya kepada Ratu Balqis
  • Hujan di November Akhirnya Datang Juga
  • Opini Ni’matullah: Menggagas Otonomi Provinsi
  • HMI, Islam, dan Ke-Indonesia-an

KAHMISULSEL.OR.ID

Website ini dikelola oleh Lembaga Penerbitan dan Media Digital (LPMD) MW KAHMI SULSEL
Kantor Redaksi: Jln. Toddopuli VII/26, Borong, Kec. Manggala Kota Makassar – Sulawesi Selatan
E-mail : redaksikahmisulsel@gmail.com
Telp/WA: 0811-4455-212 (Abudhar)

DISCLAIMER
Diperbolehkan mengutip sebagian atau keseluruhan isi pemberitaan di website ini dengan menyertakan kredit ke LPMD MW KAHMI Sulsel.
©2026 MW KAHMI Sulsel