Skip to content
KAHMI Sulsel
MW KAHMI Sulsel

  • Home
  • Tentang
    • Tentang Website
  • Sejarah KAHMI
  • AD/ART KAHMI
  • Struktur Pengurus
  • Opini
  • Hubungi Kami
KAHMI Sulsel
MW KAHMI Sulsel

 

Kedudukan dan Fungsi Majelis Rayon KAHMI Menurut AD/ART Terbaru Hasil Munas XI Palu

Tim Redaksi Tim Redaksi, 9 Agustus 20259 Agustus 2025

KAHMISULSEL.OR.ID – Musyawarah Nasional (Munas) KAHMI ke-XI di Palu Sulawesi Tengah tahun 2022 lalu telah menetapkan sejumlah perubahan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KAHMI. Salah satunya tentang status dan kedudukan Majelis Rayon (MR) KAHMI.

Menurut Anggaran Rumah Tangga (ART) KAHMI Pasal 70 ayat (1), Majelis Rayon KAHMI adalah salah satu badan pelaksana organisasi yang berkedudukan di instansi kerja atau perguruan tinggi, dan bertanggung jawab langsung kepada Musyawarah Rayon (MUSRAN).

Selanjutnya, berdasarkan ART KAHMI, dijelaskan bahwa fungsi utama MR adalah melaksanakan pembinaan anggota dan pemberdayaan masyarakat (Pasal 70 ayat (2)).

MR KAHMI

Sesuai ketentuan Pasal 71, Majelis Rayon dibentuk dan berkedudukan di instansi kerja atau perguruan tinggi yang telah ditentukan. Pengurusnya disahkan dan dilantik oleh Majelis Wilayah (ayat 2–3).

Pembentukan Majelis Rayon hanya dimungkinkan apabila terdapat sedikitnya 25 anggota KAHMI (ayat 4). Namun, Majelis Rayon juga dapat dibentuk dari gabungan beberapa instansi kerja atau perguruan tinggi yang berdekatan dalam wilayah Majelis Wilayah (ayat 5).

Masa jabatan Majelis Rayon adalah lima tahun terhitung sejak pengukuhan Presidium atau Ketua Umum oleh Pimpinan Sidang MUSRAN (Pasal 72 ayat 1).

BACA:  Majelis Daerah KAHMI: Struktur, Peran, dan Mekanisme Kerja

Enam bulan sebelum masa jabatan berakhir, Majelis Wilayah mengirimkan surat peringatan pertama untuk mempersiapkan MUSRAN. Jika dalam tiga bulan setelahnya belum ada pemberitahuan tertulis mengenai jadwal MUSRAN, Majelis Wilayah akan mengeluarkan peringatan kedua.

Apabila dalam tiga bulan berikutnya MUSRAN tetap tidak dilaksanakan, Majelis Wilayah berhak mengambil langkah-langkah organisatoris, termasuk membekukan pengurus dan membentuk caretaker hingga terbentuk pengurus baru hasil MUSRAN (Pasal 72 ayat 2–3).

Pasal 73 mengatur pemberhentian Anggota Presidium atau Ketua Umum Majelis Rayon, antara lain jika yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, dinyatakan bersalah secara hukum, diketahui bukan anggota HMI, mengalami berhalangan tetap selama satu tahun, atau diberhentikan oleh Dewan Etik KAHMI (ayat 1).

Jika yang berhenti hanya satu atau dua anggota Presidium, tugasnya diambil alih anggota lainnya. Namun, jika yang berhenti tiga orang atau lebih, dapat diusulkan Musyawarah Rayon Luar Biasa (ayat 2).

Untuk Ketua Umum yang berhenti, akan ditunjuk Pejabat Sementara oleh Rapat Pengurus Harian, yang wajib melaksanakan Musyawarah Rayon Luar Biasa dalam waktu maksimal enam bulan untuk memilih Ketua Umum definitif, kecuali sisa masa jabatan kurang dari satu tahun (ayat 3–4).

BACA:  KAHMI Pinrang 2021–2026 Resmi Dilantik, Siap Bersinergi Bangun Daerah di Era Disrupsi

Kriteria calon Presidium atau Ketua Umum Majelis Rayon diatur dalam Pasal 74. Calon harus merupakan anggota biasa yang pernah menjadi pengurus HMI dan KAHMI, memiliki komitmen waktu dan sumber daya untuk KAHMI, berdomisili tetap di wilayah Majelis Wilayah terkait, serta belum pernah menjabat sebagai Presidium atau Ketua Umum Majelis Rayon selama dua periode.

Komposisi pengurus diatur dalam Pasal 75. Majelis Rayon dapat berbentuk Presidium atau Presidensial. Bentuk Presidium terdiri dari tiga anggota Presidium, Ketua-Ketua Bidang, Sekretaris Umum dan sekretaris-sekretaris lainnya, Bendahara Umum dan bendahara-bendahara, serta seksi-seksi.

Bentuk Presidensial memiliki struktur Ketua Umum, Ketua-Ketua Bidang, Sekretaris Umum dan para sekretaris, Bendahara Umum dan para bendahara, serta seksi-seksi.

Penentuan Koordinator Presidium dilakukan melalui rapat anggota Presidium atau pemilihan internal jika terpilih secara aklamasi. Selain itu, dapat dibentuk Dewan Penasehat dan Dewan Pakar di tingkat Rayon sesuai kebutuhan.

Pasal 76 memberikan ketentuan khusus bagi rayon yang jumlah anggotanya kurang dari 25 orang. Dalam kondisi ini, dapat dibentuk Majelis Rayon Persiapan.

BACA:  Masa Depan Gerakan Keummatan di Indonesia di Era Presiden Prabowo Subianto

Setelah jangka waktu sekurang-kurangnya lima tahun dan memenuhi syarat jumlah anggota, statusnya dapat ditingkatkan menjadi Majelis Rayon definitif melalui keputusan Majelis Wilayah yang ditembuskan ke Majelis Nasional KAHMI.

Dengan demikian, ketentuan Pasal 70–76 AD/ART KAHMI ini memberikan kerangka yang jelas mengenai kedudukan, fungsi, pembentukan, masa jabatan, pemberhentian, kriteria kepemimpinan, susunan pengurus, hingga status persiapan Majelis Rayon.

Semua itu menjadi pedoman baku agar keberadaan Majelis Rayon dapat berjalan efektif dan selaras dengan tujuan organisasi KAHMI.

_____________

Untuk melihat AD/ART KAHMI terbaru hasil Munas XI di Palu tahun 2022 lalu, silahkan klik di sini.

Jangan Lewatkan:

Ni'matullah: KAHMI Independen, Tidak Ada Kubu-Kubuan di Pilkada!

Majelis Daerah KAHMI: Struktur, Peran, dan Mekanisme Kerja

KAHMI Sulsel dan Makassar Kolaborasi, Bakal Peringati Bersama Puncak Milad KAHMI ke-58

Memahami Perbedaan antara PNS dan PPPK

INFORMASI TERBARU

  • Ir Fadriati AS, MM, Koordinator Presidium MW KAHMI Sulsel
    Berita

    8 Maret 2026, KAHMI Sulsel Gelar Bukber dan Peringati Milad ke-79 HMI di Makassar

  • Ilustrasi orang beribadah
    Oase

    Jangan Berhenti pada Ritual, Raihlah Kesadaran Ilahiah

  • KAHMI Palopo Gelar Diskusi Publik, Bedah Masa Depan Provinsi Luwu Raya
    Berita

    Diskusi Publik KAHMI Palopo Dorong Strategi Data dan Lobi Politik untuk Pemekaran Luwu Raya

  • Erwin S Wijaya di Musda KAHMI Luwu Utara
    Daerah

    Erwin S Wijaya Diaklamasi Pimpin KAHMI Luwu Utara Periode 2026–2030

  • Ni'matullah di Silatreg KAHMI se-Sulawesi, 10 Oktober 2025 lalu.
    Oase

    Ni’Matullah, KAHMI dan Politik Desentralisasi Indonesia

ARTIKEL POPULER

  • Rumaisha Hasan
    BeritaForhati

    Breaking News: dr Rumaisha Hasan Pimpin Presidium FORHATI Sulsel Periode 2022-2027

  • Artikel

    KAHMI Sulsel dan Makassar Kolaborasi, Bakal Peringati Bersama Puncak Milad KAHMI ke-58

  • Calon Presidium Forhati Sulsel 2022-2027
    BeritaForhati

    Inilah 6 Kandidat Jelang Pemilihan Presidium FORHATI Sulsel

  • Suasana MUSDA MD KAHMI Luwu Timur
    BeritaDaerahKahmisiana

    Terpilih Aklamasi, Ramadhan Pirade Pimpin MD KAHMI Luwu Timur

  • Mubyl Handaling
    BeritaNasional

    Kabar Duka! Mantan Ketua KAHMI Sulsel Mubyl Handaling Tutup Usia

RSS KABAR FORHATI SULSEL

  • Mantapkan Agenda awal tahun 2026, FORHATI Sulsel Gelar Rapat Presidium
  • FORHATI Sulsel Matangkan Program Desa Piloting di Timbuseng Gowa
  • FORHATI Sulsel Gelar Rapat Presidium, Bahas Sosialisasi Pedoman Dasar Baru dan Pemantapan Program Kerja
  • Suryanarni Sultan Ditetapkan Sebagai Koordinator MW FORHATI Sulsel Tahun Ketiga Periode 2022–2027
  • Eratkan Silaturahmi, Pengurus FORHATI Sulsel Hadiri Buka Puasa KAHMI dan Forhati Makassar

RSS OPINI TERBARU

  • Sulaiman dan Surat Saktinya kepada Ratu Balqis
  • Hujan di November Akhirnya Datang Juga
  • Opini Ni’matullah: Menggagas Otonomi Provinsi
  • HMI, Islam, dan Ke-Indonesia-an
  • Tenggelam di Telaga HMI, Menemukan Diri dalam Pergerakan

KAHMISULSEL.OR.ID

Website ini dikelola oleh Lembaga Penerbitan dan Media Digital (LPMD) MW KAHMI SULSEL
Kantor Redaksi: Jln. Toddopuli VII/26, Borong, Kec. Manggala Kota Makassar – Sulawesi Selatan
E-mail : redaksikahmisulsel@gmail.com
Telp/WA: 0811-4455-212 (Abudhar)

DISCLAIMER
Diperbolehkan mengutip sebagian atau keseluruhan isi pemberitaan di website ini dengan menyertakan kredit ke LPMD MW KAHMI Sulsel.
©2026 MW KAHMI Sulsel