KAHMI Parepare Desak KPU Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada, Dorong Penyelidikan Penggunaan Anggaran Tim Redaksi, 8 March 20254 May 2025 KAHMISULSEL.OR.ID — Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kota Parepare secara terbuka menyuarakan kekhawatiran dan mempertanyakan transparansi pengelolaan dana hibah pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare. Melalui konferensi pers yang digelar di Kafe Azzahra, Sabtu malam (8/3), KAHMI Parepare meminta agar sisa dana hibah segera dikembalikan ke kas daerah serta mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan penggunaan anggaran yang dinilai tidak wajar. Kritik tajam disampaikan oleh Wakil Ketua Majelis Daerah (MD) KAHMI Parepare, Muhammad Ali SS, M.Si, yang mengaitkan pernyataan mereka dengan temuan sejumlah LSM terkait dugaan pemborosan dana hibah pilkada. Ia mengungkapkan bahwa anggaran yang belum dikembalikan oleh KPU disebut-sebut mencapai Rp6,5 miliar sebagaimana dilansir DPRD, sementara dalam sebulan terakhir, KPU disebut menghabiskan dana hingga Rp1,9 miliar—angka yang dinilai janggal dan tidak masuk akal untuk fase akhir tahapan pilkada. BACA JUGA: KAHMI Perjuangan Muncul di Parepare, Gelar Dialog Nasional Bahas Jalan Keluar bagi Indonesia“Pemilihan sudah selesai, pelantikan juga sudah dilakukan. Maka sisa dana yang tidak digunakan semestinya dikembalikan ke kas daerah. Angka Rp1,9 miliar dalam sebulan tentu perlu dipertanyakan, dan kami mendorong penegak hukum untuk mengusut penggunaan dana tersebut,” ujar Muhammad Ali dalam keterangannya. Hal senada disampaikan Sekretaris Dewan Penasehat MD KAHMI Parepare, HA Rahman Saleh SE. Ia bahkan menyinggung potensi konflik kepentingan apabila aparat penegak hukum bersikap pasif dalam menyikapi persoalan ini. Menurutnya, kehadiran pihak kepolisian atau kejaksaan sebagai pemateri dalam kegiatan KPU seharusnya tidak menjadi alasan untuk menutup mata terhadap dugaan penyimpangan anggaran. BACA JUGA: KAHMI Sinjai Apresiasi Langkah Solutif Terkait Pemberhentian Abd Latif di UIAD Sinjai“APH (Aparat Penegak Hukum) harus objektif dan segera menindaklanjuti indikasi penyalahgunaan anggaran ini. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran hanya karena keterlibatan APH di kegiatan KPU sebelumnya,” tegasnya. Sementara itu, Ketua KPU Kota Parepare, Muh Awal Yanto, dalam pernyataannya kepada media menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan dana pilkada telah mengikuti regulasi. Ia menyebut bahwa tahapan pilkada belum sepenuhnya selesai pada Januari 2025, karena masih berlangsung proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berakhir pada 2 Februari 2025. “Semua tahapan, termasuk penggunaan anggaran, telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh KPU. Januari itu masih bagian dari tahapan pilkada,” ungkap Awal Yanto seperti dikutip dari Kilassulawesi.com. BACA JUGA: Terpilih Aklamasi, Rahmat Sjamsu Alam: Mari Kita Bangun KAHMI Parepare Bersama-sama!Polemik ini menambah catatan penting soal transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pemilu di daerah. Dorongan KAHMI agar aparat hukum turun tangan menunjukkan adanya keinginan masyarakat sipil untuk memastikan pengelolaan keuangan negara dijalankan secara bersih dan bertanggung jawab. (*) Jangan Lewatkan:Gelar Silaturahmi, MD KAHMI Barru Bahas Peran Strategis dalam Pembangunan DaerahGelar Halalbihalal, KAHMI Maros Satukan Spirit Idul Fitri dan Kepedulian SosialResmi Dilantik, KAHMI Barru Diharapkan Jadi Rumah Intelektual MuslimKAHMI Gowa Gelar Panggung Pakar Sesi Kedua, Bahas Dinamika Pemilukada 2024