Skip to content
KAHMI Sulsel
MW KAHMI Sulsel

  • Home
  • Tentang
    • Tentang Website
  • Sejarah KAHMI
  • AD/ART KAHMI
  • Struktur Pengurus
  • Opini
  • Hubungi Kami
KAHMI Sulsel
MW KAHMI Sulsel

 

KAHMI Parepare Desak KPU Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada, Dorong Penyelidikan Penggunaan Anggaran

Tim Redaksi Tim Redaksi, 8 Maret 20254 Mei 2025

KAHMISULSEL.OR.ID — Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kota Parepare secara terbuka menyuarakan kekhawatiran dan mempertanyakan transparansi pengelolaan dana hibah pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare.

Melalui konferensi pers yang digelar di Kafe Azzahra, Sabtu malam (8/3), KAHMI Parepare meminta agar sisa dana hibah segera dikembalikan ke kas daerah serta mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan penggunaan anggaran yang dinilai tidak wajar.

Kritik tajam disampaikan oleh Wakil Ketua Majelis Daerah (MD) KAHMI Parepare, Muhammad Ali SS, M.Si, yang mengaitkan pernyataan mereka dengan temuan sejumlah LSM terkait dugaan pemborosan dana hibah pilkada.

Ia mengungkapkan bahwa anggaran yang belum dikembalikan oleh KPU disebut-sebut mencapai Rp6,5 miliar sebagaimana dilansir DPRD, sementara dalam sebulan terakhir, KPU disebut menghabiskan dana hingga Rp1,9 miliar—angka yang dinilai janggal dan tidak masuk akal untuk fase akhir tahapan pilkada.

BACA:  Soroti Potensi Konflik, KAHMI Parepare Polisikan Penyebar Video JK yang Dipelintir

“Pemilihan sudah selesai, pelantikan juga sudah dilakukan. Maka sisa dana yang tidak digunakan semestinya dikembalikan ke kas daerah. Angka Rp1,9 miliar dalam sebulan tentu perlu dipertanyakan, dan kami mendorong penegak hukum untuk mengusut penggunaan dana tersebut,” ujar Muhammad Ali dalam keterangannya.

Hal senada disampaikan Sekretaris Dewan Penasehat MD KAHMI Parepare, HA Rahman Saleh SE. Ia bahkan menyinggung potensi konflik kepentingan apabila aparat penegak hukum bersikap pasif dalam menyikapi persoalan ini.

Menurutnya, kehadiran pihak kepolisian atau kejaksaan sebagai pemateri dalam kegiatan KPU seharusnya tidak menjadi alasan untuk menutup mata terhadap dugaan penyimpangan anggaran.

BACA:  KAHMI dan Kader HMI Bone Gelar Nobar Film "Lafran" di Planet Cinema

“APH (Aparat Penegak Hukum) harus objektif dan segera menindaklanjuti indikasi penyalahgunaan anggaran ini. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran hanya karena keterlibatan APH di kegiatan KPU sebelumnya,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Parepare, Muh Awal Yanto, dalam pernyataannya kepada media menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan dana pilkada telah mengikuti regulasi.

Ia menyebut bahwa tahapan pilkada belum sepenuhnya selesai pada Januari 2025, karena masih berlangsung proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berakhir pada 2 Februari 2025.

“Semua tahapan, termasuk penggunaan anggaran, telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh KPU. Januari itu masih bagian dari tahapan pilkada,” ungkap Awal Yanto seperti dikutip dari Kilassulawesi.com.

BACA:  MD KAHMI Gowa Gelar Musda, Lima Presidium Terpilih untuk Pimpin Tiga Tahun ke Depan

Polemik ini menambah catatan penting soal transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pemilu di daerah.

Dorongan KAHMI agar aparat hukum turun tangan menunjukkan adanya keinginan masyarakat sipil untuk memastikan pengelolaan keuangan negara dijalankan secara bersih dan bertanggung jawab. (*)

Jangan Lewatkan:

Wabup Selayar Buka Musda III KAHMI, Tekankan Konsolidasi Intelektual dan Aksi Kolektif Bangun Daerah

KAHMI Parepare Dilantik, Wali Kota Ajak Bersama Bangun Kota

KAHMI dan FORHATI Luwu Resmi Dilantik, Dorong Kolaborasi dengan Pemerintah untuk Pembangunan Daerah

Warga KAHMI di Makassar Diundang Ikuti Halalbihalal di Hotel Claro Senin 21 April

INFORMASI TERBARU

  • Nasional

    MN KAHMI Minta Presiden Hentikan Rivalitas Antar Penegak Hukum, Tegaskan Korupsi Musuh Bersama Bangsa

  • Fadriati AS, Koordinator Presidium MW KAHMI Sulawesi Selatan
    Persona

    Mengenal Fadriaty, Srikandi yang Kini Nakhodai KAHMI Sulawesi Selatan

  • LKK Nasional KOHATI (2)
    Forhati

    Hadriana Hanafie Ajak KOHATI Rekonstruksi Paradigma Kepemimpinan di Era Digital

  • Pelantikan Kabinet Unhas
    Berita

    Lima Kader KAHMI Makassar Isi Jabatan Strategis di Unhas Periode 2026–2030

  • Muliaty Mastura Yusuf, Wakil Sekretaris Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Sulawesi Selatan dan Wakil Sekretaris KAHMI Sulawesi Selatan
    Opini

    Perempuan: Penentu Demokrasi yang Belum Menentukan

ARTIKEL POPULER

  • Rumaisha Hasan
    BeritaForhati

    Breaking News: dr Rumaisha Hasan Pimpin Presidium FORHATI Sulsel Periode 2022-2027

  • Artikel

    KAHMI Sulsel dan Makassar Kolaborasi, Bakal Peringati Bersama Puncak Milad KAHMI ke-58

  • Dengki
    Opini

    Dengki, Penyakit Hati yang Menghancurkan Kebaikan dan Keharmonisan

  • Calon Presidium Forhati Sulsel 2022-2027
    BeritaForhati

    Inilah 6 Kandidat Jelang Pemilihan Presidium FORHATI Sulsel

  • Majelis Daerah KAHMI: Struktur, Peran, dan Mekanisme Kerja
    Artikel

    Majelis Daerah KAHMI: Struktur, Peran, dan Mekanisme Kerja

RSS KABAR FORHATI SULSEL

  • Hadriana Hanafie Dorong KOHATI Rekonstruksi Paradigma Kaderisasi di Era Digital
  • Mantapkan Agenda awal tahun 2026, FORHATI Sulsel Gelar Rapat Presidium
  • FORHATI Sulsel Matangkan Program Desa Piloting di Timbuseng Gowa
  • FORHATI Sulsel Gelar Rapat Presidium, Bahas Sosialisasi Pedoman Dasar Baru dan Pemantapan Program Kerja
  • Suryanarni Sultan Ditetapkan Sebagai Koordinator MW FORHATI Sulsel Tahun Ketiga Periode 2022–2027

RSS OPINI TERBARU

  • Perempuan: Penentu Demokrasi yang Belum Menentukan
  • Sulaiman dan Surat Saktinya kepada Ratu Balqis
  • Hujan di November Akhirnya Datang Juga
  • Opini Ni’matullah: Menggagas Otonomi Provinsi
  • HMI, Islam, dan Ke-Indonesia-an

KAHMISULSEL.OR.ID

Website ini dikelola oleh Lembaga Penerbitan dan Media Digital (LPMD) MW KAHMI SULSEL
Kantor Redaksi: Jln. Toddopuli VII/26, Borong, Kec. Manggala Kota Makassar – Sulawesi Selatan
E-mail : redaksikahmisulsel@gmail.com
Telp/WA: 0811-4455-212 (Abudhar)

DISCLAIMER
Diperbolehkan mengutip sebagian atau keseluruhan isi pemberitaan di website ini dengan menyertakan kredit ke LPMD MW KAHMI Sulsel.
©2026 MW KAHMI Sulsel