Skip to content
KAHMI Sulsel
MW KAHMI Sulsel

  • Home
  • Tentang
    • Tentang Website
  • Sejarah KAHMI
  • AD/ART KAHMI
  • Struktur Pengurus
  • Opini
  • Hubungi Kami
KAHMI Sulsel
MW KAHMI Sulsel

 

Memahami Perbedaan antara PNS dan PPPK

Tim Redaksi Tim Redaksi, 27 Agustus 2025

Oleh: Nuzri Isla, M.AP
(Pengurus KAHMI Sulsel/Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Luwu)

PENGETAHUAN terkait profesi dan seluk beluk PNS dan PPPK menjadi hal penting untuk dipahami sebelum memutuskan untuk memilih formasi dan jabatan mana saja yang akan dilamar.

PNS dan PPPK memang menjadi dua profesi dimana secara fungsional setara, namun tetap terdapat hal-hal spesifik yang menjadi pembeda utama.

Pasca berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, status PNS dan PPPK merupakan dua jenis profesi yang termasuk ke dalam Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Secara spesifik saat ini ketentuan pelaksanaan manajemen PNS dan PPPK diatur oleh Peraturan Pemerintah yang berbeda.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagai dasar hukum pelaksanaan pembinaan manajemen bagi PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja sebagai landasan bagi pelaksanaan pembinaan manajemen PPPK.

Dari pengertian di atas terdapat peran dan fungsi yang sama antara PNS dan PPPK sebagai bagian dari Pegawai ASN yang menduduki jabatan pemerintahan. Akan tetapi terdapat pembeda yang jelas dan mendasar dalam hal pengangkatan Pegawai ASN yang berstatus PNS dan PPPK. Jika PNS diangkat secara tetap, maka PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

BACA:  KAHMI Pinrang 2021–2026 Resmi Dilantik, Siap Bersinergi Bangun Daerah di Era Disrupsi

Begitu pula dengan jenis jabatan yang dapat diisi oleh PNS maupun PPPK terdapat perbedaan. PNS dapat mengisi Jabatan Manajerial dan Non Manajerial sedangkan PPPK ditujukan untuk mengisi jabatan-jabatan tertentu seperti Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya tertentu dan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama tertentu.

Pengembangan Karier Pegawai

Pada aspek Pengembangan Karier Pegawai tentunya terdapat pembeda yang cukup jelas bagi PNS dan PPPK. Dalam memulai karier, sebelum resmi dilantik sebagai PNS, seorang PNS akan mengawali masa prajabatan sebagai Calon PNS (CPNS) selama 1 tahun.

Dalam hal ini terdapat hak dan kewajiban yang dijalani selama menjalani masa kerja sebagai CPNS seperti hak keuangan (penghasilan 80% dari gaji pokok) serta adanya kewajiban mengikuti dan lulus Pelatihan Dasar CPNS sebagai syarat pengangkatan menjadi PNS.

BACA:  Masa Depan Gerakan Keummatan di Indonesia di Era Presiden Prabowo Subianto

Selama menjalani karier, PNS memiliki kesempatan untuk mengembangkan kariernya melalui pola karier berupa mutasi/rotasi maupun perpindahan antar jabatan yang dilakukan sesuai kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang dimilikinya hingga PNS tersebut menempati golongan/ jenjang jabatan puncak dalam menjalani karier sebagai seorang PNS.

Berbeda dengan PNS, pengembangan karier PPPK ditentukan oleh Perjanjian Kerja yang dilakukan antara PPPK dengan Pejabat Pembina Kepegawaian di Instansi.

Pola karier bagi PPPK dilaksanakan sesuai dengan Perjanjian Kerja, serta tidak dimungkinkan untuk mengusulkan perpindahan jabatan, pindah unit kerja/pindah instansi.

Berbekal pengalaman kerja, kompetensi, serta profesionalitas yang telah dimiliki terdapat keuntungan yaitu seorang Calon PPPK dapat langsung dilantik sebagai PPPK sekaligus menempati jabatan tanpa melalui proses percobaan maupun kewajiban mengikuti dan lulus Pelatihan Dasar layaknya CPNS.

Begitu juga dalam hak keuangan, seorang PPPK dapat diberikan gaji pokok secara penuh sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas.

BACA:  Menata Akhlak di Era Digital, Mewujudkan ICT sebagai Islamic Character Transmission

Secara umum antara PNS dan PPPK memiliki pengaturan yang senada pada beberapa jenis pemberhentian dengan perbedaan mendasar pada tata cara pemberhentiannya.

Pada aspek pemberhentian, PNS mengenal Pemberhentian Karena Batas Usia Pensiun sesuai ketentuan yang berlaku untuk masing-masing jabatan, sedangkan PPPK dapat diberhentikan melalui mekanisme pemutusan hubungan kerja karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir dengan Masa Perjanjian Kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja. (*)

Jangan Lewatkan:

KAHMI Pinrang 2021–2026 Resmi Dilantik, Siap Bersinergi Bangun Daerah di Era Disrupsi

KAHMI Sulsel dan Makassar Kolaborasi, Bakal Peringati Bersama Puncak Milad KAHMI ke-58

Wisma HMI Botolempangan: Jejak Sejarah Perjuangan Kader HMI Makassar

Terungkap! Produk Mengandung Babi Bersertifikat Halal, Ini Imbauan untuk Umat Muslim

INFORMASI TERBARU

  • Ir Fadriati AS, MM, Koordinator Presidium MW KAHMI Sulsel
    Berita

    8 Maret 2026, KAHMI Sulsel Gelar Bukber dan Peringati Milad ke-79 HMI di Makassar

  • Ilustrasi orang beribadah
    Oase

    Jangan Berhenti pada Ritual, Raihlah Kesadaran Ilahiah

  • KAHMI Palopo Gelar Diskusi Publik, Bedah Masa Depan Provinsi Luwu Raya
    Berita

    Diskusi Publik KAHMI Palopo Dorong Strategi Data dan Lobi Politik untuk Pemekaran Luwu Raya

  • Erwin S Wijaya di Musda KAHMI Luwu Utara
    Daerah

    Erwin S Wijaya Diaklamasi Pimpin KAHMI Luwu Utara Periode 2026–2030

  • Ni'matullah di Silatreg KAHMI se-Sulawesi, 10 Oktober 2025 lalu.
    Oase

    Ni’Matullah, KAHMI dan Politik Desentralisasi Indonesia

ARTIKEL POPULER

  • Rumaisha Hasan
    BeritaForhati

    Breaking News: dr Rumaisha Hasan Pimpin Presidium FORHATI Sulsel Periode 2022-2027

  • Artikel

    KAHMI Sulsel dan Makassar Kolaborasi, Bakal Peringati Bersama Puncak Milad KAHMI ke-58

  • Calon Presidium Forhati Sulsel 2022-2027
    BeritaForhati

    Inilah 6 Kandidat Jelang Pemilihan Presidium FORHATI Sulsel

  • Suasana MUSDA MD KAHMI Luwu Timur
    BeritaDaerahKahmisiana

    Terpilih Aklamasi, Ramadhan Pirade Pimpin MD KAHMI Luwu Timur

  • Mubyl Handaling
    BeritaNasional

    Kabar Duka! Mantan Ketua KAHMI Sulsel Mubyl Handaling Tutup Usia

RSS KABAR FORHATI SULSEL

  • Mantapkan Agenda awal tahun 2026, FORHATI Sulsel Gelar Rapat Presidium
  • FORHATI Sulsel Matangkan Program Desa Piloting di Timbuseng Gowa
  • FORHATI Sulsel Gelar Rapat Presidium, Bahas Sosialisasi Pedoman Dasar Baru dan Pemantapan Program Kerja
  • Suryanarni Sultan Ditetapkan Sebagai Koordinator MW FORHATI Sulsel Tahun Ketiga Periode 2022–2027
  • Eratkan Silaturahmi, Pengurus FORHATI Sulsel Hadiri Buka Puasa KAHMI dan Forhati Makassar

RSS OPINI TERBARU

  • Sulaiman dan Surat Saktinya kepada Ratu Balqis
  • Hujan di November Akhirnya Datang Juga
  • Opini Ni’matullah: Menggagas Otonomi Provinsi
  • HMI, Islam, dan Ke-Indonesia-an
  • Tenggelam di Telaga HMI, Menemukan Diri dalam Pergerakan

KAHMISULSEL.OR.ID

Website ini dikelola oleh Lembaga Penerbitan dan Media Digital (LPMD) MW KAHMI SULSEL
Kantor Redaksi: Jln. Toddopuli VII/26, Borong, Kec. Manggala Kota Makassar – Sulawesi Selatan
E-mail : redaksikahmisulsel@gmail.com
Telp/WA: 0811-4455-212 (Abudhar)

DISCLAIMER
Diperbolehkan mengutip sebagian atau keseluruhan isi pemberitaan di website ini dengan menyertakan kredit ke LPMD MW KAHMI Sulsel.
©2026 MW KAHMI Sulsel