Website dan Media Sosial Majelis Nasional KAHMI Tidak Aktif, Dipertanyakan Alumni Tim Redaksi, 23 Maret 202523 Maret 2025 JAKARTA – Website resmi Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) di alamat www.kahminasional.com tidak dapat diakses.Berdasarkan penelusuran yang dilakukan hari ini, halaman yang muncul menunjukkan bahwa domain tersebut telah expired.Tidak hanya website, akun Instagram resmi MN KAHMI di @kahminasional juga tampak tidak aktif. Terakhir kali akun tersebut memperbarui unggahannya adalah pada 9 Agustus 2024.Kondisi ini memunculkan keprihatinan dari berbagai kalangan, terutama alumni HMI yang menilai bahwa KAHMI sebagai organisasi besar seharusnya memiliki eksistensi digital yang kuat dan profesional.BACA: KAHMI se-Sulawesi: Program MBG Tanggung Jawab Negara, Tidak Boleh Jadi Proyek“Miris saja. Sekelas MN KAHMI dengan sumber daya yang memadai, tidak bisa memperhatikan hal fundamental seperti ini. Padahal saat ini eranya digital kan,” ujar salah seorang alumni HMI yang enggan disebutkan namanya, Minggu (23/3/2025).Sebelumnya, pada 12 Februari 2025 lalu, Lembaga Penerbitan dan Media Digital (LPMD) KAHMI Sulawesi Selatan telah mengirimkan surat resmi kepada Presidium MN KAHMI.Dalam surat tersebut, LPMD KAHMI Sulsel menawarkan penggunaan domain premium kahmi.org sebagai situs resmi MN KAHMI guna menggantikan domain yang tidak aktif.BACA: KAHMI Sulsel Tegaskan Sikap Resmi Terkait Kasus Hibah Pilkada PangkepSurat digital tersebut dikirimkan melalui Sekretaris Jenderal MN KAHMI dan ditembuskan kepada Koordinator Presidium MN KAHMI. Namun, hingga kini belum ada respons dari pihak presidium terkait tawaran tersebut.Minimnya kehadiran digital MN KAHMI dinilai dapat menghambat komunikasi organisasi dengan para anggotanya, serta mengurangi transparansi dan akses informasi bagi publik.Alumni HMI berharap agar pengurus MN KAHMI segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi permasalahan ini dan memastikan bahwa platform digital organisasi dapat berjalan optimal.Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari MN KAHMI terkait ketidakaktifan website dan akun media sosial mereka. (*)BACA: KAHMI Sulsel: Sistem Pileg Harus Didesain Ulang Jika Pilkada Lewat DPRDJangan Lewatkan:KAHMI se-Sulawesi Desak Evaluasi Menyeluruh Sistem PemiluAsri Tadda: LPMD KAHMI Sulsel Jadi Legasi Intelektual di Era DigitalAksi Peduli Ramadan, KAHMI Makassar Santuni Anak Panti dan Warga Kurang MampuWakili Generasinya, Prof. Dali Amiruddin Wakafkan Tanah untuk Pengembangan Aset HMI di Makassar