Krisis Eksekusi Hukum dan Ancaman Runtuhnya Kepercayaan Publik Tim Redaksi, 5 September 2025 Oleh: Mustari Mustafa* KEADILAN hilang bukan karena aturan tak ada, melainkan karena negara enggan menegakkannya. Hukum tersedia, putusan dijatuhkan, tetapi eksekusi kerap tersandera oleh kepentingan gelap. Inilah saat di mana keadilan tergadai: bukan oleh absennya aturan, melainkan oleh keberanian yang tak kunjung hadir. Dalam lintasan sejarah hukum, selalu ada momen krisis yang menguji sejauh mana negara benar-benar serius menegakkan keadilan. Kasus “S.M.” menjadi cermin buram dari realitas itu. Mantan Menteri Hukum dan HAM, Hamid Awaluddin, menyinggung bahwa kasus seperti ini memperlihatkan “praktik hukum dengan logika terbalik-balik dan lemahnya koordinasi di tubuh hukum kita”. Seorang yang sudah menyandang status terpidana dengan putusan berkekuatan hukum tetap ternyata tak kunjung dieksekusi. Lebih jauh, media bahkan memberitakan bahwa terpidana tersebut “hilang” dari daftar eksekusi. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin hukum yang mestinya menghadirkan kepastian justru menjelma sekadar formalitas tanpa daya? Ironinya, hal ini terjadi ketika Presiden Prabowo Subianto tengah gencar mengusung agenda pemberantasan mafia hukum dan penguatan supremasi hukum. Publik pun wajar bertanya: bagaimana mungkin semangat ketegasan negara tercoreng oleh kasus-kasus eksekusi yang mangkrak? BACA: Menjaga Amanah di Dunia, Menyelamatkan Catatan di AkhiratLawrence M. Friedman, pakar hukum yang banyak dirujuk, mengingatkan bahwa keberfungsian hukum sangat bergantung pada tiga pilar: substansi, struktur, dan kultur hukum. Substansi adalah isi aturan dan putusan; struktur adalah aparat dan lembaga yang memastikan aturan dijalankan; sedangkan kultur adalah cara masyarakat memandang hukum. Friedman menulis: “Without effective institutions, laws are only words on paper; without the public’s belief, they are only empty rituals.” (Law and Society: An Introduction, New Jersey: Prentice Hall, 1984, 6). Jika dikaitkan dengan kasus eksekusi yang mangkrak, substansi hukumnya sebenarnya sudah jelas: ada putusan pengadilan yang berkekuatan tetap (inkrah). Namun, struktur hukum gagal melaksanakannya. Koordinasi antar-lembaga penegak hukum yang lemah, birokrasi yang berbelit, serta ketiadaan mekanisme pengawasan yang efektif membuat eksekusi berjalan tersendat. Akibatnya, kultur hukum masyarakat ikut terkikis: rakyat melihat bahwa hukum bisa dinegosiasikan, ditunda, bahkan dihindari. Lalu, apa risiko jika kondisi ini dibiarkan berlarut? Setidaknya ada tiga hal serius. Pertama, publik akan kehilangan kepercayaan terhadap hukum. Padahal, kepercayaan (social trust) adalah modal sosial utama dalam negara hukum. Sekali runtuh, membangunnya kembali butuh waktu panjang. Max Weber mengingatkan, ketika legitimasi legal-rasional tergerus, negara akan kehilangan otoritas moral di mata rakyat. BACA: Hujan di November Akhirnya Datang JugaKedua, hukum kehilangan daya gentar. Jika seorang terpidana bisa “hilang” begitu saja, preseden buruk pun tercipta. Pelaku tindak pidana lain bisa meniru, memanfaatkan kelemahan sistem birokrasi. Ketiga, pemerintah kehilangan wibawa. Di satu sisi pemerintah menyerukan penegakan hukum, di sisi lain gagal melaksanakan putusan yang sudah final. Kontradiksi ini membuat agenda reformasi hukum terdengar hampa, bahkan memicu sinisme publik. Seperti kata Antonio Gramsci, negara sering berupaya mempertahankan hegemoni lewat simbol, narasi, dan klaim keberhasilan. Namun, ketika rakyat melihat adanya kejanggalan nyata, gerakan sosial sebagai counter-hegemony akan muncul sebagai koreksi moral terhadap kuasa yang menyimpang. Pengalaman Serbia bisa menjadi pelajaran berharga. Mantan Presiden Slobodan Milosevic sempat lolos dari eksekusi hukum di negaranya sendiri. Penundaan penyerahan ke Pengadilan Internasional memicu gelombang kritik, meruntuhkan legitimasi pemerintah, dan memecah rakyat Serbia. Baru setelah tekanan internasional menguat, Milosevic diekstradisi ke Den Haag. Tetapi, citra hukum Serbia sudah terlanjur hancur: negara dipandang lemah, tak serius menegakkan keadilan, dan kehilangan otoritas moral baik di mata rakyat maupun komunitas global. BACA: Aksi Massa dan Alarm Kepemimpinan: Membaca Kejanggalan BernegaraKisah itu memberi peringatan keras. Kasus eksekusi mangkrak seperti “S.M. dan lainnya” bukan sekadar perkara kriminal yang tertunda, melainkan ujian eksistensi negara hukum. Jika negara gagal menuntaskan eksekusi dengan dasar hukum yang sudah jelas, maka yang hilang bukan hanya “seorang terpidana”, melainkan juga kepercayaan rakyat terhadap hukum Indonesia. Friedman telah mengingatkan: hukum yang tidak ditegakkan hanyalah kata-kata di atas kertas. Dan bangsa yang membiarkan hukum hanya sebagai teks, akan kehilangan fondasi keadilan yang menjadi penopang keberadaannya. ⸻ *Penulis adalah Guru Besar UIN Alauddin, Presidium KAHMI Sulawesi Selatan, dan Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI. Jangan Lewatkan:Refleksi Filosofis Qurban: Menjalin Kebersamaan dan Menguatkan KetakwaanSilaturahmi, Kunci Harmoni dan Keberkahan HidupSpiritualitas Haji: Membangun Kesabaran dan Solidaritas SosialWukuf di Padang Arafah: Introspeksi dan Taubat Menyucikan Hati di Hadapan Allah