Skip to content
KAHMI Sulsel
MW KAHMI Sulsel

  • Home
  • Tentang
    • Tentang Website
  • Sejarah KAHMI
  • AD/ART KAHMI
  • Struktur Pengurus
  • Opini
  • Hubungi Kami
KAHMI Sulsel
MW KAHMI Sulsel

 

KAHMI Sulsel Desak Pemerintah Hapus Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Siswa dan Remaja di PP 28/2024

Tim Redaksi Tim Redaksi, 10 August 202423 March 2025

KAHMISULSEL.OR.ID – Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Provinsi Sulawesi Selatan sigap merespon kontroversi yang ditimbulkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024.

PP 28/2024 merupakan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, mengatur antara lain tentang Kesehatan Sistem Reproduksi pada Usia Sekolah dan Remaja.

Dokumen pernyataan sikap resmi ini ditandatangani langsung oleh Koordinator Presidium MW KAHMI Sulsel Prof. Dr. Aminuddin Syam, Sabtu (10/08/2024).

Dinyatakan, KAHMI Sulsel mengkritik keras khususnya Pasal 103 Ayat (4) pada aturan tersebut yang mencantumkan “penyediaan alat kontrasepsi” sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi untuk usia sekolah dan remaja.

BACA:  MUI Sulsel Ajak KAHMI Bangun Umat

Keberadaan pasal tersebut dianggap dapat menimbulkan persepsi keliru di kalangan masyarakat.

Dikhawatirkan bahwa penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja justru dipahami sebagai legalisasi atau pembolehan aktivitas seksual di luar pernikahan, yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan moral.

“Kami meminta kepada pemerintah untuk segera menghapus Pasal 103 Ayat (4) poin ‘e’ pada PP Nomor 28/2024 ini. Penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja berisiko membuka celah terjadinya hubungan seksual di luar pernikahan, yang jelas diharamkan oleh agama Islam,” kata Prof. Amin, sapaan karib Aminuddin Syam.

Selain itu, KAHMI Sulsel juga menekankan pentingnya menghormati nilai-nilai luhur dalam upaya kesehatan reproduksi, sesuai dengan Pasal 98 dalam PP yang sama.

BACA:  Deklarasikan “Sulawesi Menggugat”, KAHMI Desak Pemberantasan Korupsi Tanpa Pandang Bulu

Olehnya, KAHMI mengajak seluruh pihak untuk melindungi generasi muda dari ancaman dekadensi moral dan menjaga nilai-nilai keagamaan yang semakin tergerus oleh godaan hubungan seksual di luar pernikahan.

“Kami berharap semua kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak membuka celah sekecil apa pun untuk melegalkan hubungan seksual di luar pernikahan,” tambah Prof Amin.

KAHMI Sulsel berharap agar ke depannya pemerintah harus lebih berhati-hati dalam merumuskan kebijakan yang berpotensi menimbulkan kontroversi di masyarakat, terutama yang menyangkut nilai-nilai agama dan moral.

BACA:  Audiensi dengan Pj Gubernur Prof Zudan, KAHMI Sulsel Nyatakan Siap Dukung Program Pemerintah

Berikut adalah dokumen pernyataan sikap resmi MW KAHMI Sulsel

Pernyataan Sikap MW KAHMI Sulsel terkait PP 28/2024

Pernyataan Sikap MW KAHMI Sulsel terkait PP 28/2024

Jangan Lewatkan:

KAHMI UINAM Gelar Raker Perdana di Tanjung Bayang, Rumuskan Enam Agenda Strategis

Tiga Warga KAHMI Sulsel Dikukuhkan Jadi Guru Besar UIN Alauddin Makassar

Lima Kader KAHMI Makassar Isi Jabatan Strategis di Unhas Periode 2026–2030

Jumat 29 Mei 2026, KAHMI Makassar Gelar Bakti Sosial Kesehatan di Pangkep

Logo Milad KAHMI ke-60

INFORMASI TERBARU

  • Peresmian Sekretariat KAHMI SulselDiresmikan, Sekretariat Baru KAHMI Sulsel Disiapkan Jadi Rumah Gagasan dan Konsolidasi
  • Fadriati AS, Koordinator Presidium MW KAHMI Sulawesi SelatanKAHMI Sulsel Segera Launching Gedung Graha Hijau Hitam, Warisan untuk Generasi Kader Berikutnya
  • Bendera ParpolOPINI: Partai Politik dan Masa Depan Otonomi Daerah
  • Diskusi Publik LPMD KAHMI SulselGelar Diskusi Publik, KAHMI Sulsel Soroti Peran Strategis Partai Politik dan Masa Depan Otonomi Daerah
  • Raih Gelar Doktor di Unhas, Hidayah Muhallim Teliti Politik Kebencanaan dan Risiko Banjir MakassarRaih Gelar Doktor di Unhas, Hidayah Muhallim Teliti Politik Kebencanaan dan Risiko Banjir Makassar
  • Pelantikan FORHATI SelayarHadriana Hanafie Lantik FORHATI Selayar, Soroti Potensi Ekonomi Biru dan Hijau
  • Fadriaty AS Lantik Pengurus MD KAHMI Selayar, Dorong Alumni Hadirkan Gagasan StrategiFadriaty AS Lantik Pengurus MD KAHMI Selayar, Dorong Alumni Hadirkan Gagasan Strategis
  • MN KAHMI Minta Presiden Hentikan Rivalitas Antar Penegak Hukum, Tegaskan Korupsi Musuh Bersama Bangsa

RSS feed: KABAR FORHATI SULSEL KABAR FORHATI SULSEL

  • FORHATI Selayar Resmi Dilantik, Hadriana Hanafie Dorong Penguatan Ekonomi Perempuan
  • Hadriana Hanafie Dorong KOHATI Rekonstruksi Paradigma Kaderisasi di Era Digital
  • Mantapkan Agenda awal tahun 2026, FORHATI Sulsel Gelar Rapat Presidium
  • FORHATI Sulsel Matangkan Program Desa Piloting di Timbuseng Gowa
  • FORHATI Sulsel Gelar Rapat Presidium, Bahas Sosialisasi Pedoman Dasar Baru dan Pemantapan Program Kerja

RSS feed: OPINI TERBARU OPINI TERBARU

  • OPINI: Partai Politik dan Masa Depan Otonomi Daerah
  • Perempuan: Penentu Demokrasi yang Belum Menentukan
  • Sulaiman dan Surat Saktinya kepada Ratu Balqis
  • Hujan di November Akhirnya Datang Juga
  • Opini Ni’matullah: Menggagas Otonomi Provinsi

KAHMISULSEL.OR.ID

Website ini dikelola oleh Lembaga Penerbitan dan Media Digital (LPMD) MW KAHMI SULSEL
Kantor Redaksi: Jl. Bougenville No.A38, Masale, Kec. Panakkukang Kota Makassar – Sulawesi Selatan
E-mail : redaksikahmisulsel@gmail.com
Telp/WA: 0811-4455-212 (Abudhar)

DISCLAIMER
Diperbolehkan mengutip sebagian atau keseluruhan isi pemberitaan di website ini dengan menyertakan kredit ke LPMD MW KAHMI Sulsel.
©2026 MW KAHMI Sulsel