Skip to content
KAHMI Sulsel
MW KAHMI Sulsel

  • Home
  • Tentang
    • Tentang Website
  • Sejarah KAHMI
  • Struktur Pengurus
  • Forhati
  • Opini
  • Hubungi Kami
KAHMI Sulsel
MW KAHMI Sulsel

 

KAHMI Sulsel Desak Pemerintah Hapus Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Siswa dan Remaja di PP 28/2024

Tim Redaksi Tim Redaksi, 10 Agustus 202423 Maret 2025

KAHMISULSEL.OR.ID – Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Provinsi Sulawesi Selatan sigap merespon kontroversi yang ditimbulkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024.

PP 28/2024 merupakan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, mengatur antara lain tentang Kesehatan Sistem Reproduksi pada Usia Sekolah dan Remaja.

Dokumen pernyataan sikap resmi ini ditandatangani langsung oleh Koordinator Presidium MW KAHMI Sulsel Prof. Dr. Aminuddin Syam, Sabtu (10/08/2024).

Dinyatakan, KAHMI Sulsel mengkritik keras khususnya Pasal 103 Ayat (4) pada aturan tersebut yang mencantumkan “penyediaan alat kontrasepsi” sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi untuk usia sekolah dan remaja.

BACA:  Ahmad Doli Kurnia Lantik Pengurus MW KAHMI Sulsel

Keberadaan pasal tersebut dianggap dapat menimbulkan persepsi keliru di kalangan masyarakat.

Dikhawatirkan bahwa penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja justru dipahami sebagai legalisasi atau pembolehan aktivitas seksual di luar pernikahan, yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan moral.

“Kami meminta kepada pemerintah untuk segera menghapus Pasal 103 Ayat (4) poin ‘e’ pada PP Nomor 28/2024 ini. Penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja berisiko membuka celah terjadinya hubungan seksual di luar pernikahan, yang jelas diharamkan oleh agama Islam,” kata Prof. Amin, sapaan karib Aminuddin Syam.

Selain itu, KAHMI Sulsel juga menekankan pentingnya menghormati nilai-nilai luhur dalam upaya kesehatan reproduksi, sesuai dengan Pasal 98 dalam PP yang sama.

BACA:  Ahmad Doli: KAHMI Sulsel Mitra Strategis Pemerintah

Olehnya, KAHMI mengajak seluruh pihak untuk melindungi generasi muda dari ancaman dekadensi moral dan menjaga nilai-nilai keagamaan yang semakin tergerus oleh godaan hubungan seksual di luar pernikahan.

“Kami berharap semua kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak membuka celah sekecil apa pun untuk melegalkan hubungan seksual di luar pernikahan,” tambah Prof Amin.

KAHMI Sulsel berharap agar ke depannya pemerintah harus lebih berhati-hati dalam merumuskan kebijakan yang berpotensi menimbulkan kontroversi di masyarakat, terutama yang menyangkut nilai-nilai agama dan moral.

BACA:  Lantik MW KAHMI Sulsel, Ahmad Doli: Jaga Pengkaderan!

Berikut adalah dokumen pernyataan sikap resmi MW KAHMI Sulsel

Pernyataan Sikap MW KAHMI Sulsel terkait PP 28/2024

Pernyataan Sikap MW KAHMI Sulsel terkait PP 28/2024

Jangan Lewatkan:

Sekretaris Forhati Makassar Serukan Perempuan Melek Literasi di Tengah Arus Informasi Zaman

Gelar Talkshow Moslem Friendly Tourism, KAHMI Sulsel Dorong Pemerintah Kembangkan Destinasi Wisata M...

Diwakafkan Prof Dali Amiruddin, HMI Kini Sah Miliki Tanah Seluas Ribuan Meter Persegi di Makassar

Begini Harapan KAHMI Sulsel untuk Pilkada Serentak 2024

INFORMASI TERBARU

  • Prof. Mustari Mustafa, Presidium Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Sulsel
    Artikel

    Presidium KAHMI Sulsel Prof. Mustari: Korupsi Adalah Pengkhianatan terhadap Bangsa

  • Ilustrasi SPMB Sulsel
    Berita

    Kisruh SPMB Sulsel: Gagal Membangun Sistem, Gagal Mencetak SDM Unggul?

  • Buku Antologi KAHMI Sulsel
    Berita

    KAHMI Sulsel Undang Kader Berkontribusi dalam Buku Antologi Menakar Prospek Sulawesi Selatan dan Indonesia

  • Ilustrasi Produk Makanan
    Artikel

    Terungkap! Produk Mengandung Babi Bersertifikat Halal, Ini Imbauan untuk Umat Muslim

  • Anas Urbaningrum saat menjadi narasumber pada Intermediate Training (LK-II) Tingkat Nasional HMI yang digelar HMI Cabang Parepare, di Kota Parepare, Sulsel, Kamis (22/5/2025).
    Berita

    Anas Urbaningrum dan Fahri Bachmid Tekankan Peran Strategis Kader HMI dalam Menjawab Tantangan Kebangsaan

ARTIKEL POPULER

  • Rumaisha Hasan
    BeritaForhati

    Breaking News: dr Rumaisha Hasan Pimpin Presidium FORHATI Sulsel Periode 2022-2027

  • Artikel

    KAHMI Sulsel dan Makassar Kolaborasi, Bakal Peringati Bersama Puncak Milad KAHMI ke-58

  • Calon Presidium Forhati Sulsel 2022-2027
    BeritaForhati

    Inilah 6 Kandidat Jelang Pemilihan Presidium FORHATI Sulsel

  • Suasana MUSDA MD KAHMI Luwu Timur
    BeritaDaerahKahmisiana

    Terpilih Aklamasi, Ramadhan Pirade Pimpin MD KAHMI Luwu Timur

  • Mubyl Handaling
    BeritaNasional

    Kabar Duka! Mantan Ketua KAHMI Sulsel Mubyl Handaling Tutup Usia

RSS KABAR FORHATI SULSEL

  • FORHATI Sulsel Gelar Rapat Presidium, Bahas Sosialisasi Pedoman Dasar Baru dan Pemantapan Program Kerja
  • Suryanarni Sultan Ditetapkan Sebagai Koordinator MW FORHATI Sulsel Tahun Ketiga Periode 2022–2027
  • Eratkan Silaturahmi, Pengurus FORHATI Sulsel Hadiri Buka Puasa KAHMI dan Forhati Makassar
  • Forhati Sulsel Perkuat Gerakan Perempuan, Fokus pada Isu Stunting dan Hak Perempuan
  • Forhati Sulsel Gelar Halal Bihalal dan Peringatan Hari Kartini, Beri Penghargaan untuk Tokoh Perempuan

RSS OPINI TERBARU

  • Bayangkan Muka Walid; Kultus Personal dan Manipulasi Ritual
  • Prasangka Buruk: Perusak Hubungan dan Harmonisasi
  • Mengurai Tantangan Dakwah di Era Transisi (Refleksi Menyambut 1 Muharram 1446 H)
  • Penyebab Kesombongan, Bahaya dan Cara Mengatasinya
  • Dengki, Penyakit Hati yang Menghancurkan Kebaikan dan Keharmonisan

MW KAHMI Sulsel

Website ini dikelola oleh Lembaga Penerbitan dan Media Digital (LPMD) MW KAHMI SULSEL
Kantor Redaksi: Jln. Toddopuli VII/26, Borong, Kec. Manggala Kota Makassar – Sulawesi Selatan
E-mail : redaksikahmisulsel@gmail.com
Telp/WA: 0811-4455-212 (Abudhar)

DISCLAIMER
Diperbolehkan mengutip sebagian atau keseluruhan isi pemberitaan di website ini dengan menyertakan kredit ke LPMD MW KAHMI Sulsel.
©2025 LPMD MW KAHMI Sulsel