Skip to content
KAHMI Sulsel
MW KAHMI Sulsel

  • Home
  • Tentang
    • Tentang Website
  • Sejarah KAHMI
  • AD/ART KAHMI
  • Struktur Pengurus
  • Opini
  • Hubungi Kami
KAHMI Sulsel
MW KAHMI Sulsel

 

KAHMI Sulsel Desak Pemerintah Hapus Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Siswa dan Remaja di PP 28/2024

Tim Redaksi Tim Redaksi, 10 Agustus 202423 Maret 2025

KAHMISULSEL.OR.ID – Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Provinsi Sulawesi Selatan sigap merespon kontroversi yang ditimbulkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024.

PP 28/2024 merupakan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, mengatur antara lain tentang Kesehatan Sistem Reproduksi pada Usia Sekolah dan Remaja.

Dokumen pernyataan sikap resmi ini ditandatangani langsung oleh Koordinator Presidium MW KAHMI Sulsel Prof. Dr. Aminuddin Syam, Sabtu (10/08/2024).

Dinyatakan, KAHMI Sulsel mengkritik keras khususnya Pasal 103 Ayat (4) pada aturan tersebut yang mencantumkan “penyediaan alat kontrasepsi” sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi untuk usia sekolah dan remaja.

BACA:  Roadshow KAHMI Sulsel di Takalar, Fadriaty: Pelantikan Jadi Penentu Awal Organisasi

Keberadaan pasal tersebut dianggap dapat menimbulkan persepsi keliru di kalangan masyarakat.

Dikhawatirkan bahwa penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja justru dipahami sebagai legalisasi atau pembolehan aktivitas seksual di luar pernikahan, yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan moral.

“Kami meminta kepada pemerintah untuk segera menghapus Pasal 103 Ayat (4) poin ‘e’ pada PP Nomor 28/2024 ini. Penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja berisiko membuka celah terjadinya hubungan seksual di luar pernikahan, yang jelas diharamkan oleh agama Islam,” kata Prof. Amin, sapaan karib Aminuddin Syam.

Selain itu, KAHMI Sulsel juga menekankan pentingnya menghormati nilai-nilai luhur dalam upaya kesehatan reproduksi, sesuai dengan Pasal 98 dalam PP yang sama.

BACA:  Wabup Andi Muetazim Terima Audiensi KAHMI Maros, Siap Fasilitasi Perayaan Milad ke-59

Olehnya, KAHMI mengajak seluruh pihak untuk melindungi generasi muda dari ancaman dekadensi moral dan menjaga nilai-nilai keagamaan yang semakin tergerus oleh godaan hubungan seksual di luar pernikahan.

“Kami berharap semua kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak membuka celah sekecil apa pun untuk melegalkan hubungan seksual di luar pernikahan,” tambah Prof Amin.

KAHMI Sulsel berharap agar ke depannya pemerintah harus lebih berhati-hati dalam merumuskan kebijakan yang berpotensi menimbulkan kontroversi di masyarakat, terutama yang menyangkut nilai-nilai agama dan moral.

BACA:  MD KAHMI Luwu Utara 2021–2026 Resmi Dilantik, Fauzi: Hadirkan Solusi untuk Masyarakat

Berikut adalah dokumen pernyataan sikap resmi MW KAHMI Sulsel

Pernyataan Sikap MW KAHMI Sulsel terkait PP 28/2024

Pernyataan Sikap MW KAHMI Sulsel terkait PP 28/2024

Jangan Lewatkan:

Aksi Peduli Ramadan, KAHMI Makassar Santuni Anak Panti dan Warga Kurang Mampu

KAHMI Sulsel Bakal Gelar Diskusi Akhir Tahun 2024, Ulas Soal Pilkada Tak Langsung

Audiensi dengan Pj Gubernur Prof Zudan, KAHMI Sulsel Nyatakan Siap Dukung Program Pemerintah

Presidium KAHMI Sulsel Gelar Rapat, Tetapkan Ni'matullah sebagai Koordinator yang Baru

INFORMASI TERBARU

  • Nasional

    MN KAHMI Minta Presiden Hentikan Rivalitas Antar Penegak Hukum, Tegaskan Korupsi Musuh Bersama Bangsa

  • Fadriati AS, Koordinator Presidium MW KAHMI Sulawesi Selatan
    Persona

    Mengenal Fadriaty, Srikandi yang Kini Nakhodai KAHMI Sulawesi Selatan

  • LKK Nasional KOHATI (2)
    Forhati

    Hadriana Hanafie Ajak KOHATI Rekonstruksi Paradigma Kepemimpinan di Era Digital

  • Pelantikan Kabinet Unhas
    Berita

    Lima Kader KAHMI Makassar Isi Jabatan Strategis di Unhas Periode 2026–2030

  • Muliaty Mastura Yusuf, Wakil Sekretaris Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Sulawesi Selatan dan Wakil Sekretaris KAHMI Sulawesi Selatan
    Opini

    Perempuan: Penentu Demokrasi yang Belum Menentukan

ARTIKEL POPULER

  • Rumaisha Hasan
    BeritaForhati

    Breaking News: dr Rumaisha Hasan Pimpin Presidium FORHATI Sulsel Periode 2022-2027

  • Artikel

    KAHMI Sulsel dan Makassar Kolaborasi, Bakal Peringati Bersama Puncak Milad KAHMI ke-58

  • Opini

    Penyebab Kesombongan, Bahaya dan Cara Mengatasinya

  • Ilustrasi Prasangka Buruk
    Opini

    Prasangka Buruk: Perusak Hubungan dan Harmonisasi

  • Dengki
    Opini

    Dengki, Penyakit Hati yang Menghancurkan Kebaikan dan Keharmonisan

RSS KABAR FORHATI SULSEL

  • Hadriana Hanafie Dorong KOHATI Rekonstruksi Paradigma Kaderisasi di Era Digital
  • Mantapkan Agenda awal tahun 2026, FORHATI Sulsel Gelar Rapat Presidium
  • FORHATI Sulsel Matangkan Program Desa Piloting di Timbuseng Gowa
  • FORHATI Sulsel Gelar Rapat Presidium, Bahas Sosialisasi Pedoman Dasar Baru dan Pemantapan Program Kerja
  • Suryanarni Sultan Ditetapkan Sebagai Koordinator MW FORHATI Sulsel Tahun Ketiga Periode 2022–2027

RSS OPINI TERBARU

  • Perempuan: Penentu Demokrasi yang Belum Menentukan
  • Sulaiman dan Surat Saktinya kepada Ratu Balqis
  • Hujan di November Akhirnya Datang Juga
  • Opini Ni’matullah: Menggagas Otonomi Provinsi
  • HMI, Islam, dan Ke-Indonesia-an

KAHMISULSEL.OR.ID

Website ini dikelola oleh Lembaga Penerbitan dan Media Digital (LPMD) MW KAHMI SULSEL
Kantor Redaksi: Jln. Toddopuli VII/26, Borong, Kec. Manggala Kota Makassar – Sulawesi Selatan
E-mail : redaksikahmisulsel@gmail.com
Telp/WA: 0811-4455-212 (Abudhar)

DISCLAIMER
Diperbolehkan mengutip sebagian atau keseluruhan isi pemberitaan di website ini dengan menyertakan kredit ke LPMD MW KAHMI Sulsel.
©2026 MW KAHMI Sulsel