Skip to content
KAHMI Sulsel
MW KAHMI Sulsel

  • Home
  • Tentang
    • Tentang Website
  • Sejarah KAHMI
  • AD/ART KAHMI
  • Struktur Pengurus
  • Opini
  • Hubungi Kami
KAHMI Sulsel
MW KAHMI Sulsel

 

KAHMI Sulsel Desak Pemerintah Hapus Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Siswa dan Remaja di PP 28/2024

Tim Redaksi Tim Redaksi, 10 Agustus 202423 Maret 2025

KAHMISULSEL.OR.ID – Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Provinsi Sulawesi Selatan sigap merespon kontroversi yang ditimbulkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024.

PP 28/2024 merupakan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, mengatur antara lain tentang Kesehatan Sistem Reproduksi pada Usia Sekolah dan Remaja.

Dokumen pernyataan sikap resmi ini ditandatangani langsung oleh Koordinator Presidium MW KAHMI Sulsel Prof. Dr. Aminuddin Syam, Sabtu (10/08/2024).

Dinyatakan, KAHMI Sulsel mengkritik keras khususnya Pasal 103 Ayat (4) pada aturan tersebut yang mencantumkan “penyediaan alat kontrasepsi” sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi untuk usia sekolah dan remaja.

BACA:  Wabup Andi Muetazim Terima Audiensi KAHMI Maros, Siap Fasilitasi Perayaan Milad ke-59

Keberadaan pasal tersebut dianggap dapat menimbulkan persepsi keliru di kalangan masyarakat.

Dikhawatirkan bahwa penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja justru dipahami sebagai legalisasi atau pembolehan aktivitas seksual di luar pernikahan, yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan moral.

“Kami meminta kepada pemerintah untuk segera menghapus Pasal 103 Ayat (4) poin ‘e’ pada PP Nomor 28/2024 ini. Penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja berisiko membuka celah terjadinya hubungan seksual di luar pernikahan, yang jelas diharamkan oleh agama Islam,” kata Prof. Amin, sapaan karib Aminuddin Syam.

BACA:  KAHMI Pangkep Gelar Ngopi Pendidikan, Soroti Tantangan Bonus Demografi dan Komersialisasi Kampus

Selain itu, KAHMI Sulsel juga menekankan pentingnya menghormati nilai-nilai luhur dalam upaya kesehatan reproduksi, sesuai dengan Pasal 98 dalam PP yang sama.

Olehnya, KAHMI mengajak seluruh pihak untuk melindungi generasi muda dari ancaman dekadensi moral dan menjaga nilai-nilai keagamaan yang semakin tergerus oleh godaan hubungan seksual di luar pernikahan.

“Kami berharap semua kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak membuka celah sekecil apa pun untuk melegalkan hubungan seksual di luar pernikahan,” tambah Prof Amin.

KAHMI Sulsel berharap agar ke depannya pemerintah harus lebih berhati-hati dalam merumuskan kebijakan yang berpotensi menimbulkan kontroversi di masyarakat, terutama yang menyangkut nilai-nilai agama dan moral.

BACA:  Jalan Sehat KAHMI Sulsel Pindah ke CFD Boulevard, Ini Titik Kumpulnya

Berikut adalah dokumen pernyataan sikap resmi MW KAHMI Sulsel

Pernyataan Sikap MW KAHMI Sulsel terkait PP 28/2024

Pernyataan Sikap MW KAHMI Sulsel terkait PP 28/2024

Jangan Lewatkan:

Kisruh SPMB Sulsel: Gagal Membangun Sistem, Gagal Mencetak SDM Unggul?

Jelang Musda ke-IV, KAHMI Takalar Mantapkan Konsolidasi dan Regenerasi Kepemimpinan

Anis Kurniawan: Buku Mozaik Insan Cita Wujud Keberagaman dan Tradisi Intelektual Lintas Disiplin

Forhati Sulsel Bakal Gelar Muswil, Begini Persiapannya

INFORMASI TERBARU

  • MD KAHMI Pangkep menyambut delegasi MW KAHMI Sulsel
    Berita

    KAHMI Sulsel Konsolidasi ke Pangkep dan Maros, Perkuat Soliditas Organisasi

  • Koordinator Presidium MW KAHMI Sulsel Sambangi Pengurus KAHMI Sinjai
    Berita

    Fadriaty Temui Pengurus KAHMI dan HMI Sinjai, Perkuat Konsolidasi Alumni

  • Koordinator Presidium MW KAHMI Provinsi Sulawesi Selatan, Fadriaty AS bersilaturahmi dengan puluhan pengurus MD KAHMI Bulukumba di Cafe-Resto Oentoeng Space
    Berita

    Safari Silaturahmi KAHMI Sulsel Berlanjut ke Bulukumba, Bahas Penguatan Organisasi

  • Roadshow Halal Bihalal KAHMI Sulsel di Bantaeng
    Berita

    Roadshow Halal Bihalal KAHMI Sulsel di Bantaeng Jaga Api Kebersamaan Kader

  • Roadshow KAHMI Sulsel Dimulai dari Takalar
    Berita

    Roadshow KAHMI Sulsel di Takalar, Fadriaty: Pelantikan Jadi Penentu Awal Organisasi

ARTIKEL POPULER

  • Rumaisha Hasan
    BeritaForhati

    Breaking News: dr Rumaisha Hasan Pimpin Presidium FORHATI Sulsel Periode 2022-2027

  • Artikel

    KAHMI Sulsel dan Makassar Kolaborasi, Bakal Peringati Bersama Puncak Milad KAHMI ke-58

  • Calon Presidium Forhati Sulsel 2022-2027
    BeritaForhati

    Inilah 6 Kandidat Jelang Pemilihan Presidium FORHATI Sulsel

  • Suasana MUSDA MD KAHMI Luwu Timur
    BeritaDaerahKahmisiana

    Terpilih Aklamasi, Ramadhan Pirade Pimpin MD KAHMI Luwu Timur

  • Mubyl Handaling
    BeritaNasional

    Kabar Duka! Mantan Ketua KAHMI Sulsel Mubyl Handaling Tutup Usia

RSS KABAR FORHATI SULSEL

  • Mantapkan Agenda awal tahun 2026, FORHATI Sulsel Gelar Rapat Presidium
  • FORHATI Sulsel Matangkan Program Desa Piloting di Timbuseng Gowa
  • FORHATI Sulsel Gelar Rapat Presidium, Bahas Sosialisasi Pedoman Dasar Baru dan Pemantapan Program Kerja
  • Suryanarni Sultan Ditetapkan Sebagai Koordinator MW FORHATI Sulsel Tahun Ketiga Periode 2022–2027
  • Eratkan Silaturahmi, Pengurus FORHATI Sulsel Hadiri Buka Puasa KAHMI dan Forhati Makassar

RSS OPINI TERBARU

  • Sulaiman dan Surat Saktinya kepada Ratu Balqis
  • Hujan di November Akhirnya Datang Juga
  • Opini Ni’matullah: Menggagas Otonomi Provinsi
  • HMI, Islam, dan Ke-Indonesia-an
  • Tenggelam di Telaga HMI, Menemukan Diri dalam Pergerakan

KAHMISULSEL.OR.ID

Website ini dikelola oleh Lembaga Penerbitan dan Media Digital (LPMD) MW KAHMI SULSEL
Kantor Redaksi: Jln. Toddopuli VII/26, Borong, Kec. Manggala Kota Makassar – Sulawesi Selatan
E-mail : redaksikahmisulsel@gmail.com
Telp/WA: 0811-4455-212 (Abudhar)

DISCLAIMER
Diperbolehkan mengutip sebagian atau keseluruhan isi pemberitaan di website ini dengan menyertakan kredit ke LPMD MW KAHMI Sulsel.
©2026 MW KAHMI Sulsel