Skip to content
KAHMI Sulsel
MW KAHMI Sulsel

  • Home
  • Tentang
    • Tentang Website
  • Sejarah KAHMI
  • AD/ART KAHMI
  • Struktur Pengurus
  • Opini
  • Hubungi Kami
KAHMI Sulsel
MW KAHMI Sulsel

 

Diwakafkan Prof Dali Amiruddin, HMI Kini Sah Miliki Tanah Seluas Ribuan Meter Persegi di Makassar

Tim Redaksi Tim Redaksi, 9 Juli 202410 Juli 2024

KAHMISULSEL.OR.ID – Organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) kini secara resmi memiliki tanah seluas 2065 meter persegi yang berlokasi di Jalan Talasalapang Makassar, Sulawesi Selatan.

Hal ini dipastikan usai proses penandatanganan Ikrar Wakaf yang bersejarah antara Prof DR dr Muhammad Dali Amiruddin Sp.DVE dan Pengurus Besar HMI (PB HMI) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rappocini, Selasa (09/07/2024).

“Prosesi ini menandai momen penting bagi HMI. Tanah wakaf ini adalah bukti nyata kepedulian Prof Dali dan alumni HMI lainnya terhadap kemajuan organisasi,” ujar Jusrianto, Sekjen PB HMI yang bertindak sebagai nadzir atau pihak yang diserahi kekuasaan dan kewajiban untuk mengurus dan memelihara harta wakaf.

Penyerahan tanah wakaf tersebut disambut rasa syukur dan apresiasi mendalam dari keluarga besar HMI.

“Kami sangat berterima kasih kepada Prof Dali dan para alumni HMI yang telah mewakafkan tanah ini. Ini adalah bentuk dukungan yang luar biasa bagi kemajuan HMI,” tambah Jusrianto.

BACA:  Lantik MW KAHMI Sulsel, Ahmad Doli: Jaga Pengkaderan!

Proses administrasi penyerahan tanah wakaf ini berjalan lancar berkat dukungan berbagai pihak, termasuk MW KAHMI Sulsel, MD KAHMI Makassar, dan BADKO HMI Sulselbar.

PB HMI memiliki harapan besar agar aset wakaf ini dapat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi perkaderan HMI di seluruh daerah.

“Kami berharap aset ini dapat menjadi pendorong kemajuan perkaderan HMI di seluruh Indonesia. Kolaborasi antara keluarga besar HMI dan alumni HMI sangat penting dalam mewujudkan hal ini,” ungkap Jusrianto.

Prosesi penandatanganan Ikrar Wakaf ini dihadiri sejumlah tokoh penting, termasuk Prof Dali sebagai wakif, Jusrianto sebagai nadzir, Dyah Sri Sudarwati (istri Prof Dali) sebagai saksi, dan A. Ikram Rifqi (Ketum Badko Sulselbar 2021-2023) sebagai saksi.

BACA:  KAHMI Sulsel Tegaskan Harus Ada Mandatory Spending di Bidang Lingkungan Hidup

Hadir pula perwakilan dari KAHMI Wilayah Sulsel, pengurus HMI Cabang Makassar, Ketua Umum dan pengurus HMI Cabang Makassar Timur, Ketua Umum dan pengurus HMI Cabang Gowa Raya, pengurus Badko HMI Sulselbar, dan PB HMI.

“Insyallah akan dilanjutkan prosesnya di BPN untuk balik nama sertipikat atas nama HMI,” kata Prof Mustari Mustafa, Presidium KAHMI Sulsel yang turut menyaksikan penandatangan ikrar wakaf tersebut.

Awalnya, tanah seluas 2065 M2 ini diperoleh dari hasil poliklinik HMI di Makassar oleh generasi Prof. Dali Amiruddin pada masanya dengan komitmen bersama akan digunakan untuk kepentingan dan masa depan HMI di Makassar.

“Tanah ini dibeli menggunakan dana dari Poliklinik HMI yang dikelola oleh Prof. Dali. Beliau sudah berjanji untuk tidak memiliki tanah tersebut secara pribadi, dan hari ini janji tersebut terpenuhi dengan penyerahan resmi kepada HMI,” ungkap H. Muhammad Basir Palu, kolega Prof Dali.

BACA:  Jelang Musda ke-IV, KAHMI Takalar Mantapkan Konsolidasi dan Regenerasi Kepemimpinan

Oleh karena itu, Koordinator Presidium KAHMI Sulsel, Prof. Dr. Aminuddin Syam, mengingatkan tanah wakaf itu tidak boleh dijual di kemudian hari.

“Tanah tersebut diwakafkan langsung sebagai aset HMI yang tidak boleh dijual, melainkan dimanfaatkan untuk menjaga eksistensi HMI,” tegasnya. [via GowaNews]

Jangan Lewatkan:

Hasbullah: Buku Mozaik Insan Cita Jadi Sumbangsih Penting bagi Bangsa

Begini Harapan KAHMI Sulsel untuk Pilkada Serentak 2024

KAHMI Makassar Gelar Silaturahmi, Tamsil Linrung Beberkan Peta Politik Nasional

Ahmad Doli Kurnia Lantik Pengurus MW KAHMI Sulsel

INFORMASI TERBARU

  • Nasional

    MN KAHMI Minta Presiden Hentikan Rivalitas Antar Penegak Hukum, Tegaskan Korupsi Musuh Bersama Bangsa

  • Fadriati AS, Koordinator Presidium MW KAHMI Sulawesi Selatan
    Persona

    Mengenal Fadriaty, Srikandi yang Kini Nakhodai KAHMI Sulawesi Selatan

  • Lokakarya Sekolah Kebijakan dan Pendidikan Demokrasi Diluncurkan di Selayar
    Daerah

    KAHMI Selayar Dukung Sekolah Kebijakan dan Pendidikan Demokrasi untuk Cetak Pemimpin Berintegritas

  • LKK Nasional KOHATI (2)
    Forhati

    Hadriana Hanafie Ajak KOHATI Rekonstruksi Paradigma Kepemimpinan di Era Digital

  • Pelantikan Kabinet Unhas
    Berita

    Lima Kader KAHMI Makassar Isi Jabatan Strategis di Unhas Periode 2026–2030

ARTIKEL POPULER

  • Rumaisha Hasan
    BeritaForhati

    Breaking News: dr Rumaisha Hasan Pimpin Presidium FORHATI Sulsel Periode 2022-2027

  • Artikel

    KAHMI Sulsel dan Makassar Kolaborasi, Bakal Peringati Bersama Puncak Milad KAHMI ke-58

  • Opini

    Penyebab Kesombongan, Bahaya dan Cara Mengatasinya

  • Ilustrasi Prasangka Buruk
    Opini

    Prasangka Buruk: Perusak Hubungan dan Harmonisasi

  • Majelis Daerah KAHMI: Struktur, Peran, dan Mekanisme Kerja
    Artikel

    Majelis Daerah KAHMI: Struktur, Peran, dan Mekanisme Kerja

RSS KABAR FORHATI SULSEL

  • Hadriana Hanafie Dorong KOHATI Rekonstruksi Paradigma Kaderisasi di Era Digital
  • Mantapkan Agenda awal tahun 2026, FORHATI Sulsel Gelar Rapat Presidium
  • FORHATI Sulsel Matangkan Program Desa Piloting di Timbuseng Gowa
  • FORHATI Sulsel Gelar Rapat Presidium, Bahas Sosialisasi Pedoman Dasar Baru dan Pemantapan Program Kerja
  • Suryanarni Sultan Ditetapkan Sebagai Koordinator MW FORHATI Sulsel Tahun Ketiga Periode 2022–2027

RSS OPINI TERBARU

  • Perempuan: Penentu Demokrasi yang Belum Menentukan
  • Sulaiman dan Surat Saktinya kepada Ratu Balqis
  • Hujan di November Akhirnya Datang Juga
  • Opini Ni’matullah: Menggagas Otonomi Provinsi
  • HMI, Islam, dan Ke-Indonesia-an

KAHMISULSEL.OR.ID

Website ini dikelola oleh Lembaga Penerbitan dan Media Digital (LPMD) MW KAHMI SULSEL
Kantor Redaksi: Jln. Toddopuli VII/26, Borong, Kec. Manggala Kota Makassar – Sulawesi Selatan
E-mail : redaksikahmisulsel@gmail.com
Telp/WA: 0811-4455-212 (Abudhar)

DISCLAIMER
Diperbolehkan mengutip sebagian atau keseluruhan isi pemberitaan di website ini dengan menyertakan kredit ke LPMD MW KAHMI Sulsel.
©2026 MW KAHMI Sulsel