Soroti Potensi Konflik, KAHMI Parepare Polisikan Penyebar Video JK yang Dipelintir Tim Redaksi, 20 April 2026 PAREPARE — Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kota Parepare melaporkan dugaan penyebaran video yang menampilkan Jusuf Kalla ke Polres Parepare, Senin (20/4/2026). Laporan tersebut diajukan setelah video yang beredar luas di media sosial dinilai telah dipotong dan disebarluaskan tanpa konteks utuh, sehingga memicu polemik di tengah masyarakat. Pengaduan diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Parepare. Sebelum proses pelaporan, rombongan pengurus KAHMI terlebih dahulu diterima oleh jajaran kepolisian, di antaranya Kabag Ops Kompol Slamet, Kasat Intel AKP Burhanuddin, serta Kasat Reskrim AKP Agus. Ketua KAHMI Parepare, Rahmat Syamsu Alam, mengatakan pihaknya merasa keberatan atas beredarnya video yang dinilai telah mengubah makna dari pernyataan asli. BACA: KAHMI Parepare Desak KPU Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada, Dorong Penyelidikan Penggunaan Anggaran“Video berdurasi panjang dipotong lalu disebarkan tanpa konteks. Ini menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memecah belah masyarakat,” ujarnya. Dalam laporan tersebut, KAHMI juga menyoroti dua nama, yakni Abu Janda dan Ade Armando, yang disebut diduga turut menyebarluaskan konten tersebut. KAHMI menilai, penyebaran video yang telah diedit itu tidak hanya berdampak pada citra tokoh, tetapi juga berpotensi mengganggu kerukunan antarumat beragama. Senior KAHMI Parepare, Rahman Saleh, menegaskan bahwa persoalan ini telah berkembang melampaui isu personal dan berpotensi menyentuh stabilitas sosial. “Ini bukan sekadar soal figur, tetapi sudah mengarah pada potensi konflik sosial. Kesalahpahaman bisa meluas jika konten seperti ini terus beredar,” katanya. BACA: Sabtu 27 September, KAHMI Sulsel Bakal Kukuhkan LPMD dan Launching Buku Mozaik Insan CitaIa menambahkan, langkah pelaporan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab moral organisasi dalam menjaga kondusivitas daerah sekaligus mendorong penegakan hukum terhadap penyebaran informasi yang dinilai menyesatkan. KAHMI berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan menerbitkan laporan polisi (LP) serta melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Selain itu, mereka juga mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti menyebarkan konten yang berpotensi memicu perpecahan. “Keberagaman yang selama ini terjaga jangan sampai rusak hanya karena informasi yang tidak utuh,” ujar Rahman. BACA: KAHMI Parepare Dilantik, Wali Kota Ajak Bersama Bangun KotaHingga kini, laporan tersebut masih menunggu tindak lanjut dari kepolisian, di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap maraknya penyebaran konten digital yang kerap keluar dari konteks aslinya dan berisiko menimbulkan konflik sosial. (*) Jangan Lewatkan:Ahmad Doli Kurnia Lantik Pengurus MW KAHMI SulselMilad KAHMI ke-59, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Silaturahmi dengan KAHMI MakassarKAHMI dan FORHATI Palopo Gelar Dialog Publik, Komitmen Kawal Demokrasi Jelang PSUInilah 6 Kandidat Jelang Pemilihan Presidium FORHATI Sulsel