Skip to content
KAHMI Sulsel
MW KAHMI Sulsel

  • Home
  • Tentang
    • Tentang Website
  • Sejarah KAHMI
  • AD/ART KAHMI
  • Struktur Pengurus
  • Opini
  • Hubungi Kami
KAHMI Sulsel
MW KAHMI Sulsel

 

Perempuan: Penentu Demokrasi yang Belum Menentukan

Tim Redaksi Tim Redaksi, 7 Juli 2026

Oleh: Muliaty Mastura Yusuf (Wakil Sekretaris Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Sulawesi Selatan dan Wakil Sekretaris KAHMI Sulawesi Selatan)

PEMILU legislatif masih jauh, sekira 2,5 tahun lagi pesta akbar ini digelar pada awal 2029.

Membincang posisi perempuan sebagai penentu demokrasi yang memiliki daya pikat dan nilai tawar tinggi, sangat seksi didiskusikan jauh sebelum masuk fase pesta pemilu itu.

Betapa tidak, lebih dari 50,2% pemilih dalam Pemilu 2024 adalah perempuan. Artinya, mayoritas penentu arah lima tahun demokrasi Indonesia ada di tangan ibu-ibu, mbak-mbak, dan perempuan muda. Data KPU mencatat jumlah pemilih perempuan mencapai 106,3 juta jiwa dari total 204,8 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) .

Angka itu bukan main-main. Di lapangan, perempuan juga menjadi tulang punggung logistik demokrasi. KPU mencatat lebih dari 60% anggota KPPS adalah perempuan. Mereka yang begadang menghitung suara, menjadi saksi, menggerakkan posko, hingga mengantar tetangga ke TPS.

Bahkan dalam pengambilan keputusan keluarga, survei Indikator Politik Indonesia 2023 menunjukkan 48% responden menyebut istri/ibu sebagai pihak yang paling berpengaruh dalam menentukan pilihan politik di rumah.

Dengan kata lain, demokrasi Indonesia secara faktual digerakkan dan ditentukan oleh perempuan.

BACA:  Aksi Massa dan Alarm Kepemimpinan: Membaca Kejanggalan Bernegara

Paradoks Keterwakilan

Namun di sinilah paradoksnya. Jika perempuan adalah penentu utama di bilik suara, mengapa mereka belum menjadi penentu di meja kebijakan?

Data DPR RI periode 2024-2029 menunjukkan keterwakilan perempuan baru 21,2%. Jauh dari target 30% sebagaimana diamanatkan UU Pemilu. Di tingkat kepala daerah, angkanya bahkan lebih rendah. Dari 514 kepala daerah, hanya sekitar 10% yang dijabat perempuan.

Di internal partai politik, kondisinya tidak jauh berbeda. Perempuan sering ditempatkan di “sayap” atau “badan” perempuan. Jarang yang duduk sebagai bendahara umum, sekjen, atau ketua umum. Kuota 30% sering diakali dengan menaruh caleg perempuan di nomor urut yang tidak memungkinkan untuk menang.

Akibatnya, tidak sedikit perempuan yang hanya menghiasi daftar caleg dari pemilu ke pemilu, yang sudah berjuang mati-matian sebagai kader militan partai, yang mengalir dari posko banjir ke posko pemilu.

Mengurus BPJS warga, mendampingi UMKM, hingga menghafal nama anak-anak di 12 desa. Tapi ketika pemilu tiba, ia kalah. Kalah oleh caleg yang tiga bulan muncul dengan spanduk megah dan amplop yang wah.

Ini bukan cerita satu orang perempuan. Tapi potret ribuan kader perempuan yang bekerja dari bawah, tapi sistem tidak memberi ruang untuk naik.

BACA:  Munas KAHMI XI di Kota Palu: Momentum Kader dan Alumni HMI Menjadi Pelopor Pemimpin Berkarakter Membangun Negeri

Mengapa Ini Bahaya

Ketika pembuat kebijakan tidak mencerminkan komposisi pemilihnya, maka kebijakan publik akan pincang.

Isu-isu yang paling dekat dengan kehidupan perempuan: kesehatan ibu dan anak, kekerasan berbasis gender, perlindungan pekerja perempuan, akses UMKM, pendidikan anak usia dini, sering kali tidak menjadi prioritas utama.

Lebih jauh lagi, menganggap perempuan sebagai pemilih “pragmatis” yang mudah terkena serangan fajar adalah penyederhanaan yang berbahaya.

Perempuan menerima amplop bukan karena tidak punya idealisme. Tapi karena kebutuhan beras hari ini lebih nyata daripada janji lima tahun ke depan. Itu kalkulasi rasional dalam situasi ekonomi yang sulit.

Jika demokrasi hanya meminta suara perempuan setiap lima tahun sekali, lalu mengabaikannya selama lima tahun, maka kita sedang membangun demokrasi yang setengah hati.

Jalan Keluar

Ada tiga hal yang harus segera dilakukan.

Pertama, partai politik harus serius. Kuota 30% keterwakilan perempuan jangan hanya dipenuhi secara administratif. Taruh perempuan di nomor urut yang bisa menang. Beri akses dana kampanye dan pelatihan politik yang setara. Jangan jadikan perempuan sebagai “pemenuh kuota” semata.

Kedua, negara wajib hadir. Perlu ada pendidikan politik berkelanjutan untuk perempuan, bukan hanya menjelang pemilu. Bawaslu dan KPU harus lebih tegas memberantas politik uang yang paling banyak menyasar ibu-ibu di tingkat RT.

BACA:  Spiritualitas Haji: Membangun Kesabaran dan Solidaritas Sosial

Ketiga, perempuan harus sadar kekuatannya. Dengan 50,2% suara, perempuan punya daya tawar yang sangat besar. Sudah saatnya berhenti menjual suara seharga 100 ribu. Karena harga 100 ribu itu dibayar dengan lima tahun kebijakan yang tidak memihak.

Akhirnya, demokrasi tidak akan pernah utuh jika yang paling banyak menentukan, justru paling sedikit menentukan.

Selama suara perempuan hanya dihitung di TPS, tapi tidak dihitung di perumusan kebijakan, maka demokrasi kita akan terus tertatih- tatih, berjalan pincang sebelah bahkan akan mengalami kelumpuhan.**

Jangan Lewatkan:

Bergegaslah (In Memoriam Kanda Agus Ajar Bantung)

Opini Ni'matullah: Menggagas Otonomi Provinsi

Munas KAHMI XI di Kota Palu: Momentum Kader dan Alumni HMI Menjadi Pelopor Pemimpin Berkarakter Memb...

Makna Filosofis dan Spiritual Ibadah Kurban: Integrasi Antara Ketaatan Ritual dan Etika Sosial

INFORMASI TERBARU

  • Pelantikan Kabinet Unhas
    Berita

    Lima Kader KAHMI Makassar Isi Jabatan Strategis di Unhas Periode 2026–2030

  • Muliaty Mastura Yusuf, Wakil Sekretaris Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Sulawesi Selatan dan Wakil Sekretaris KAHMI Sulawesi Selatan
    Opini

    Perempuan: Penentu Demokrasi yang Belum Menentukan

  • Musyawarah Rayon KAHMI UMI
    Berita

    Dr. Apt. Abd. Malik Terpilih Aklamasi Pimpin MR KAHMI UMI Periode 2026–2031

  • Pelantikan MD KAHMI Takalar
    Daerah

    Pengurus MD KAHMI Takalar Resmi Dilantik, Komitmen Berkontribusi untuk Kemajuan Daerah

  • Baksos KAHMI Pangkep
    Berita

    Baksos KAHMI Makassar Disambut Antusias Warga Pangkep, Tamsil Dorong Integrasi Program Nasional

ARTIKEL POPULER

  • Rumaisha Hasan
    BeritaForhati

    Breaking News: dr Rumaisha Hasan Pimpin Presidium FORHATI Sulsel Periode 2022-2027

  • Artikel

    KAHMI Sulsel dan Makassar Kolaborasi, Bakal Peringati Bersama Puncak Milad KAHMI ke-58

  • Dengki
    Opini

    Dengki, Penyakit Hati yang Menghancurkan Kebaikan dan Keharmonisan

  • Calon Presidium Forhati Sulsel 2022-2027
    BeritaForhati

    Inilah 6 Kandidat Jelang Pemilihan Presidium FORHATI Sulsel

  • Majelis Daerah KAHMI: Struktur, Peran, dan Mekanisme Kerja
    Artikel

    Majelis Daerah KAHMI: Struktur, Peran, dan Mekanisme Kerja

RSS KABAR FORHATI SULSEL

  • Mantapkan Agenda awal tahun 2026, FORHATI Sulsel Gelar Rapat Presidium
  • FORHATI Sulsel Matangkan Program Desa Piloting di Timbuseng Gowa
  • FORHATI Sulsel Gelar Rapat Presidium, Bahas Sosialisasi Pedoman Dasar Baru dan Pemantapan Program Kerja
  • Suryanarni Sultan Ditetapkan Sebagai Koordinator MW FORHATI Sulsel Tahun Ketiga Periode 2022–2027
  • Eratkan Silaturahmi, Pengurus FORHATI Sulsel Hadiri Buka Puasa KAHMI dan Forhati Makassar

RSS OPINI TERBARU

  • Perempuan: Penentu Demokrasi yang Belum Menentukan
  • Sulaiman dan Surat Saktinya kepada Ratu Balqis
  • Hujan di November Akhirnya Datang Juga
  • Opini Ni’matullah: Menggagas Otonomi Provinsi
  • HMI, Islam, dan Ke-Indonesia-an

KAHMISULSEL.OR.ID

Website ini dikelola oleh Lembaga Penerbitan dan Media Digital (LPMD) MW KAHMI SULSEL
Kantor Redaksi: Jln. Toddopuli VII/26, Borong, Kec. Manggala Kota Makassar – Sulawesi Selatan
E-mail : redaksikahmisulsel@gmail.com
Telp/WA: 0811-4455-212 (Abudhar)

DISCLAIMER
Diperbolehkan mengutip sebagian atau keseluruhan isi pemberitaan di website ini dengan menyertakan kredit ke LPMD MW KAHMI Sulsel.
©2026 MW KAHMI Sulsel