Perempuan: Penentu Demokrasi yang Belum Menentukan Tim Redaksi, 7 Juli 2026 Oleh: Muliaty Mastura Yusuf (Wakil Sekretaris Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Sulawesi Selatan dan Wakil Sekretaris KAHMI Sulawesi Selatan) PEMILU legislatif masih jauh, sekira 2,5 tahun lagi pesta akbar ini digelar pada awal 2029. Membincang posisi perempuan sebagai penentu demokrasi yang memiliki daya pikat dan nilai tawar tinggi, sangat seksi didiskusikan jauh sebelum masuk fase pesta pemilu itu. Betapa tidak, lebih dari 50,2% pemilih dalam Pemilu 2024 adalah perempuan. Artinya, mayoritas penentu arah lima tahun demokrasi Indonesia ada di tangan ibu-ibu, mbak-mbak, dan perempuan muda. Data KPU mencatat jumlah pemilih perempuan mencapai 106,3 juta jiwa dari total 204,8 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) . Angka itu bukan main-main. Di lapangan, perempuan juga menjadi tulang punggung logistik demokrasi. KPU mencatat lebih dari 60% anggota KPPS adalah perempuan. Mereka yang begadang menghitung suara, menjadi saksi, menggerakkan posko, hingga mengantar tetangga ke TPS. Bahkan dalam pengambilan keputusan keluarga, survei Indikator Politik Indonesia 2023 menunjukkan 48% responden menyebut istri/ibu sebagai pihak yang paling berpengaruh dalam menentukan pilihan politik di rumah. Dengan kata lain, demokrasi Indonesia secara faktual digerakkan dan ditentukan oleh perempuan. BACA: Aksi Massa dan Alarm Kepemimpinan: Membaca Kejanggalan BernegaraParadoks Keterwakilan Namun di sinilah paradoksnya. Jika perempuan adalah penentu utama di bilik suara, mengapa mereka belum menjadi penentu di meja kebijakan? Data DPR RI periode 2024-2029 menunjukkan keterwakilan perempuan baru 21,2%. Jauh dari target 30% sebagaimana diamanatkan UU Pemilu. Di tingkat kepala daerah, angkanya bahkan lebih rendah. Dari 514 kepala daerah, hanya sekitar 10% yang dijabat perempuan. Di internal partai politik, kondisinya tidak jauh berbeda. Perempuan sering ditempatkan di “sayap” atau “badan” perempuan. Jarang yang duduk sebagai bendahara umum, sekjen, atau ketua umum. Kuota 30% sering diakali dengan menaruh caleg perempuan di nomor urut yang tidak memungkinkan untuk menang. Akibatnya, tidak sedikit perempuan yang hanya menghiasi daftar caleg dari pemilu ke pemilu, yang sudah berjuang mati-matian sebagai kader militan partai, yang mengalir dari posko banjir ke posko pemilu. Mengurus BPJS warga, mendampingi UMKM, hingga menghafal nama anak-anak di 12 desa. Tapi ketika pemilu tiba, ia kalah. Kalah oleh caleg yang tiga bulan muncul dengan spanduk megah dan amplop yang wah. Ini bukan cerita satu orang perempuan. Tapi potret ribuan kader perempuan yang bekerja dari bawah, tapi sistem tidak memberi ruang untuk naik. BACA: Munas KAHMI XI di Kota Palu: Momentum Kader dan Alumni HMI Menjadi Pelopor Pemimpin Berkarakter Membangun NegeriMengapa Ini Bahaya Ketika pembuat kebijakan tidak mencerminkan komposisi pemilihnya, maka kebijakan publik akan pincang. Isu-isu yang paling dekat dengan kehidupan perempuan: kesehatan ibu dan anak, kekerasan berbasis gender, perlindungan pekerja perempuan, akses UMKM, pendidikan anak usia dini, sering kali tidak menjadi prioritas utama. Lebih jauh lagi, menganggap perempuan sebagai pemilih “pragmatis” yang mudah terkena serangan fajar adalah penyederhanaan yang berbahaya. Perempuan menerima amplop bukan karena tidak punya idealisme. Tapi karena kebutuhan beras hari ini lebih nyata daripada janji lima tahun ke depan. Itu kalkulasi rasional dalam situasi ekonomi yang sulit. Jika demokrasi hanya meminta suara perempuan setiap lima tahun sekali, lalu mengabaikannya selama lima tahun, maka kita sedang membangun demokrasi yang setengah hati. Jalan Keluar Ada tiga hal yang harus segera dilakukan. Pertama, partai politik harus serius. Kuota 30% keterwakilan perempuan jangan hanya dipenuhi secara administratif. Taruh perempuan di nomor urut yang bisa menang. Beri akses dana kampanye dan pelatihan politik yang setara. Jangan jadikan perempuan sebagai “pemenuh kuota” semata. Kedua, negara wajib hadir. Perlu ada pendidikan politik berkelanjutan untuk perempuan, bukan hanya menjelang pemilu. Bawaslu dan KPU harus lebih tegas memberantas politik uang yang paling banyak menyasar ibu-ibu di tingkat RT. BACA: Spiritualitas Haji: Membangun Kesabaran dan Solidaritas SosialKetiga, perempuan harus sadar kekuatannya. Dengan 50,2% suara, perempuan punya daya tawar yang sangat besar. Sudah saatnya berhenti menjual suara seharga 100 ribu. Karena harga 100 ribu itu dibayar dengan lima tahun kebijakan yang tidak memihak. Akhirnya, demokrasi tidak akan pernah utuh jika yang paling banyak menentukan, justru paling sedikit menentukan. Selama suara perempuan hanya dihitung di TPS, tapi tidak dihitung di perumusan kebijakan, maka demokrasi kita akan terus tertatih- tatih, berjalan pincang sebelah bahkan akan mengalami kelumpuhan.** Jangan Lewatkan:Bergegaslah (In Memoriam Kanda Agus Ajar Bantung)Opini Ni'matullah: Menggagas Otonomi ProvinsiMunas KAHMI XI di Kota Palu: Momentum Kader dan Alumni HMI Menjadi Pelopor Pemimpin Berkarakter Memb...Makna Filosofis dan Spiritual Ibadah Kurban: Integrasi Antara Ketaatan Ritual dan Etika Sosial