MN KAHMI Minta Presiden Hentikan Rivalitas Antar Penegak Hukum, Tegaskan Korupsi Musuh Bersama Bangsa Tim Redaksi, 17 Juli 2026 JAKARTA – Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) menyampaikan keprihatinan atas perkembangan penegakan hukum di Indonesia yang dinilai memunculkan persepsi adanya rivalitas di antara lembaga penegak hukum. Organisasi tersebut mengingatkan agar kondisi tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Koordinator Presidium MN KAHMI Prof. Dr. Ir. H. Abdullah Puteh, M.Sc. dan Sekretaris Jenderal Syamsul Qomar di Jakarta, 12 Juli 2026, MN KAHMI menegaskan bahwa korupsi merupakan musuh bersama bangsa yang harus dihadapi melalui sinergi seluruh aparat penegak hukum. “Korupsi telah merampas hak-hak rakyat, menghambat pembangunan, memperlebar kesenjangan sosial, serta merusak moral penyelenggaraan negara. Karena itu, pemberantasan korupsi harus menjadi agenda nasional yang menyatukan seluruh kekuatan negara, bukan menjadi ruang yang memunculkan kesan persaingan kewenangan antarlembaga,” demikian bunyi pernyataan tersebut. BACA: Gubernur Harap Sinergitas KAHMI Bangun Sulsel Lebih Baik MN KAHMI menilai apabila energi aparat penegak hukum lebih banyak terserap pada dinamika antarinstitusi dibandingkan fokus memburu pelaku korupsi, maka kondisi tersebut justru menguntungkan koruptor. Situasi demikian juga dinilai dapat memunculkan ketidakpastian hukum dan mencederai semangat reformasi dalam penegakan hukum. Organisasi alumni HMI itu mengingatkan bahwa Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan seluruh aparat penegak hukum merupakan pilar negara yang dibentuk untuk saling memperkuat, bukan saling berhadapan. Menurut MN KAHMI, tidak ada satu pun institusi yang mampu memenangkan perang melawan korupsi secara sendiri-sendiri. Yang dibutuhkan adalah koordinasi, penghormatan terhadap kewenangan masing-masing lembaga, serta komitmen untuk menempatkan kepentingan nasional di atas kepentingan institusi. Dalam pernyataan sikapnya, MN KAHMI menyampaikan lima poin penting. Pertama, menolak segala bentuk rivalitas, ego sektoral, maupun tindakan yang dapat menimbulkan persepsi konflik antarlembaga penegak hukum karena berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi dan merusak wibawa negara. BACA: Anies Baswedan: KAHMI Mau jadi Penonton Pemilu atau Terlibat?Kedua, mendesak Presiden Republik Indonesia mengambil kepemimpinan yang tegas untuk memastikan seluruh aparat penegak hukum bekerja dalam satu orkestrasi nasional, menjunjung supremasi hukum, serta mengedepankan kepentingan bangsa. Ketiga, meminta seluruh pimpinan lembaga penegak hukum menghentikan narasi maupun tindakan yang dapat memperuncing ketegangan antarlembaga dan lebih mengedepankan koordinasi, transparansi, serta akuntabilitas. Keempat, mengingatkan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat membangun superioritas institusi ataupun menjadi instrumen pertarungan pengaruh, melainkan harus ditegakkan demi keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Kelima, mengajak masyarakat sipil, kalangan akademisi, media massa, dan organisasi kemasyarakatan untuk terus mengawal proses penegakan hukum secara independen, objektif, dan konstruktif agar tetap berjalan sesuai konstitusi. MN KAHMI juga menilai Indonesia saat ini membutuhkan stabilitas politik, kepastian hukum, serta soliditas seluruh institusi negara untuk menghadapi berbagai tantangan, mulai dari persoalan ekonomi, dinamika geopolitik, hingga agenda pembangunan nasional. BACA: KAHMI Kutuk Kekerasan Aparat, Desak Investigasi Kasus Kematian Affan Kurniawan“Jangan biarkan konflik yang dipersepsikan terjadi di antara aparat penegak hukum mengalihkan perhatian dari agenda besar pemberantasan korupsi dan pelayanan kepada rakyat,” demikian penegasan MN KAHMI. Di akhir pernyataannya, MN KAHMI menekankan bahwa negara tidak boleh kalah oleh ego sektoral, sementara penegakan hukum tidak boleh kehilangan arah. Organisasi tersebut mengingatkan bahwa tujuan utama pemberantasan korupsi adalah menegakkan keadilan, melindungi kepentingan rakyat, serta menjaga kehormatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (*) Jangan Lewatkan:KAHMI Kutuk Kekerasan Aparat, Desak Investigasi Kasus Kematian Affan KurniawanKabar Duka! Mantan Ketua KAHMI Sulsel Mubyl Handaling Tutup UsiaGubernur Harap Sinergitas KAHMI Bangun Sulsel Lebih BaikForum Guru Besar Insan Cita Desak Presiden Tegakkan Hukum dan Reformasi Kabinet