KAHMI Soppeng Desak Pemerintah Evaluasi Visa Konsultan Asing Penerjemah Kitab Taurat Tim Redaksi, 3 Oktober 2025 Soppeng, KAHMISULSEL.OR.ID – Polemik penerjemahan Kitab Taurat ke bahasa Bugis oleh seorang konsultan asing bernama Mr. Douglas kini merembet pada persoalan keimigrasian. Legalitas izin tinggal Douglas di Indonesia dipertanyakan dan menuai sorotan publik. Presidium KAHMI Soppeng, A. Akbar, menegaskan pemerintah harus segera bertindak dengan melakukan pemeriksaan izin tinggal serta mengevaluasi aktivitas Douglas di Soppeng. “Pertanyaan mendasar: apa kapasitas orang ini di Soppeng? Kalau visanya tidak sesuai dan aktivitasnya menimbulkan keresahan, solusinya hanya satu: evaluasi dan deportasi,” tegas Akbar, Rabu (1/10). BACA: KAHMI Kukuhkan Sitti Husniah Talenrang sebagai Anggota KehormatanAkbar mengingatkan potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya penyalahgunaan izin tinggal. Jika terbukti melanggar, kata dia, konsekuensinya jelas: deportasi dan penangkalan. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa siapa pun yang masuk dengan visa sosial budaya atau visa penelitian wajib memenuhi syarat dan izin resmi. “Kalau ada penyimpangan, Imigrasi harus segera mengambil tindakan tanpa kompromi,” tambahnya. BACA: KAHMI Sulsel Desak Pemerintah Hapus Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Siswa dan Remaja di PP 28/2024KAHMI Soppeng juga mendorong keterlibatan lintas sektor, mulai dari Polres, Kodim, Kejaksaan, Kesbangpol, hingga Kementerian Agama, untuk bersuara tegas di ruang publik. Menurut Akbar, hal ini penting agar masyarakat mendapat kepastian bahwa negara hadir dan tidak membiarkan aktivitas yang berpotensi menimbulkan keresahan berkembang tanpa pengawasan. (*) BACA: Resmi Dibuka Bupati Kaswadi, KAHMI Soppeng Gelar Musda KeduaJangan Lewatkan:SilatReg KAHMI se-Sulawesi Siap Digelar di Makassar Oktober 2025, Begini Persiapan PanitiaSiap-siap! Silatreg KAHMI se-Sulawesi Digelar 11–12 Oktober di Hotel Claro MakassarInilah 6 Kandidat Jelang Pemilihan Presidium FORHATI SulselFORHATI Sulsel Desak Penegakan Hukum Transparan Pasca Aksi Unjuk Rasa