KAHMI Soppeng Desak Pemerintah Evaluasi Visa Konsultan Asing Penerjemah Kitab Taurat Tim Redaksi, 3 Oktober 2025 Soppeng, KAHMISULSEL.OR.ID – Polemik penerjemahan Kitab Taurat ke bahasa Bugis oleh seorang konsultan asing bernama Mr. Douglas kini merembet pada persoalan keimigrasian. Legalitas izin tinggal Douglas di Indonesia dipertanyakan dan menuai sorotan publik. Presidium KAHMI Soppeng, A. Akbar, menegaskan pemerintah harus segera bertindak dengan melakukan pemeriksaan izin tinggal serta mengevaluasi aktivitas Douglas di Soppeng. “Pertanyaan mendasar: apa kapasitas orang ini di Soppeng? Kalau visanya tidak sesuai dan aktivitasnya menimbulkan keresahan, solusinya hanya satu: evaluasi dan deportasi,” tegas Akbar, Rabu (1/10). BACA: Solid, MD KAHMI Soppeng Siap Hadir di Silatreg se-Sulawesi 2025Akbar mengingatkan potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya penyalahgunaan izin tinggal. Jika terbukti melanggar, kata dia, konsekuensinya jelas: deportasi dan penangkalan. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa siapa pun yang masuk dengan visa sosial budaya atau visa penelitian wajib memenuhi syarat dan izin resmi. “Kalau ada penyimpangan, Imigrasi harus segera mengambil tindakan tanpa kompromi,” tambahnya. BACA: KAHMI Sulsel Desak Pemerintah Hapus Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Siswa dan Remaja di PP 28/2024KAHMI Soppeng juga mendorong keterlibatan lintas sektor, mulai dari Polres, Kodim, Kejaksaan, Kesbangpol, hingga Kementerian Agama, untuk bersuara tegas di ruang publik. Menurut Akbar, hal ini penting agar masyarakat mendapat kepastian bahwa negara hadir dan tidak membiarkan aktivitas yang berpotensi menimbulkan keresahan berkembang tanpa pengawasan. (*) Jangan Lewatkan:Jelang Musda ke-IV, KAHMI Takalar Mantapkan Konsolidasi dan Regenerasi KepemimpinanAnies Baswedan: KAHMI Mau jadi Penonton Pemilu atau Terlibat?MD KAHMI Pangkep Gelar Coffee Night Bahas Demokrasi DesaSolid, MD KAHMI Soppeng Siap Hadir di Silatreg se-Sulawesi 2025